Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Berpakaian dalam Islam disyariatkan untuk menutup aurat. Yaitu segala sesuatu yang Allah haramkan untuk diperlihatkan di depan orang yang haram melihatnya. Dan Syariat telah mewajibkan untuk menutup aurat dari pandangan orang tidak diperbolehkan melihatnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31)
Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apa yang harus kami tutup dan apa yang boleh diperlihatkan dari aurat kami?”
Beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam menjawab,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلَّا مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“Jagalah auratmu kecuali kepada istrimu dan hamba sahayamu.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Disamping sebagai sarana menutup aurat, pakaian bagi seorang muslim juga sebagai perhiasan dirinya dan menunjukkan jati dirinya sebagai muslim. Yaitu agar diketahui dia seorang muslim sehingga bisa dipenuhi haknya oleh saudara-saudaranya. Karenanya, masalah pakaian tidak hanya berkaitan tertutupinya aurat saja. Bentuk pakaian dan hiasannya juga harus diperhatikan.
Seorang laki-laki muslim tidak boleh memakai pakaian yang lumrahnya dipakai wanita. Demikian wanita muslimah tidak diperkenankan memakai pakaian laki-laki. Menyerupai pakaian lawan jenis diharamkan.
Termasuk yang diharamkan adalah pakaian yang bergambar salib atau simbol penuhanan kepada selain Allah. Termasuk bergambar tempat ibadah penyembahan berhala-berhala. Segala gambar simbol agama di luar Islam tidak boleh dipakai seorang muslim.
Mengenakan pakaian bergambar salib dan symbol agama di luar Islam menunjukkan keridhaan kepada sesembahan selain Allah. Padahal tuntutan iman dan tauhid adalah berlepas diri dari segala sesuatu yang diibadahi selain Allah.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا
"Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus." (Q. al-Baqarah: 256)
Mengenakan pakaian yang bergambar salib dan gambar yang menjadi symbol agama di luar Islam adalah haram. Mengenakan pakaian semacam itu menunjukkan persetujuan dan pembenaran terhadap keyakinan di luar Islam. Syaikh Bin Bazz dalam Fatanya “Nuur ‘Ala al-Darb” manambahkan,itu bentuk tasyabbuh (menyerupai) non muslim.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu 'Anha, dia mengabarkan,
أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم لم يكُنْ يترُكُ في بيتِه شيئًا فيه تَصاليبُ إلَّا نقَضَه
“Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak membiarkan sesuatupun yang berbentuk salib di rumahnya kecuali dipatahkannya.” (HR. Al-Bukhari)
Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla (7/516) menjadikan hadits ini sebagai dalil haramnya membiarkan gambar salib ada di pakaian dan di tempat lainnya.”
Syaikh bin Bazz berdalil dengan hadits di atas tidak bolehnya mengenakan pakaian yang ada gambar salibnya.
كذلك لا يجوزُ لها لُبسُ الصَّليبِ؛ الرَّسولُ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم كان إذا وجدَ صَليبًا نقَضَه وأزاله؛ لأنَّه تشَبُّه بالنصارى
“Demikian pula tidak boleh eorang wanita memakai salib. Apabila Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menemukan salib maka beliau mematahkannya dan melenyapkannya karena ia menyerupai Nasrani.“ (Nuur ‘Ala al-Darb: 7/288)
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang memakai baju yang bergambar salib,
يَحرُمُ لُبسُه في الصَّلاةِ، وفي خارجِ الصلاةِ
“Diharamkan mengenakannya dalam shalat, dan juga di luar shalat.” (Syarh Riyadhus Shalihin: 4/300)
Ringkasnya, seorang muslim dilarang memakai baju yang bergambar salib atau simbol agama di luar Islam. Simbol-simbol tersebut bertentangan dengan keyakinan dalam Islam yang menuntut bara-ah (berlepas diri) dari setiap yang diibadahi selain Allah. Termasuk bentuk ibadah kepada selain Allah dan agama yang berisikan ibadah kepada selain Allah. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |