Ahad, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 11 Juli 2021 10:03 wib
17.432 views
Stop Pakai Paylater, Haram Guys!
Oleh:
Safira Nurul Fauziah || Pengajar/Anggota Komunitas Muslimah Menulis Depok
HELLO guys, siapa yang sering belanja online? Pasti sering dunk ya, apalagi sejak pandemi ini. Nah tahu enggak, sekarang kita belanja enggak perlu punya uang lho. Bagaimana maksudnya ya?
Saat ini, ada fitur yang namanya paylater. Paylater itu fasilitas belanja kredit dengan limit maksimum 12 juta dan cicilan maksimal 12 bulan. Fasilitas ini akan memudahkan pengguna e-commerce membeli suatu barang dan membayarnya dengan sistem cicilan. Jadi kalau kita nafsu banget untuk belanja tapi lagi akhir bulan. Tenang aja ada paylater, belanja sekarang bayar nanti.
Kadang, kita enggak sadar checkout terus-menerus, sampai tagihan hingga jutaan rupiah. Inilah yang disebut perilaku konsumtif. Perilaku konsumtif ini tidak lepas dari tuntunan gaya hidup yang semakin tinggi. Konsumen akan semakin gelap mata dan belanja berlebihan di luar batas kebutuhan. Mindset “Pokoknya harus beli, sekarang juga”. Akhirnya menjebak konsumen untuk terus-menerus belanja.
E-commerce menangkap peluang ini dengan fasilitas paylater. Orang-orang yang berperilaku konsumtif relatif terjebak utang demi memenuhi gaya hidupnya dan harus berurusan dengan pihak penagih utang dari pihak e-commerce. Terjebak dalam gaya hidup materialistis dan hedonisme sehingga menghalalkan segala cara.
Budaya ini ditangkap oleh pengusaha untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan fasilitas paylater. Penguasa sendiri mengizinkan fasilitas ini digunakan oleh masyarakat. Negara penganut kapitalis tidak peduli dengan praktik keharaman asalkan bisa mendatangkan keuntungan.
Seharusnya, kita sebagai Muslim jangan asal ikut hanya karena tergiur tetapi harus melihat fakta dan hukum syara’ ya terkait paylater ini. Sebenarnya, setiap pembelian suatu barang menggunakan paylater akan dikenakan bunga. E-commerce akan mengenakan bunga sekecil-kecilnya sebesar 2,95%/bulan. Tentu bagi yang tidak berpikir panjang akan mudah tergiur dengan bunga kecil ini.
Kalau tagihan tidak dibayar hingga jatuh tempo maka akan dikenakan denda sebesar 5%. Jika tidak membayarnya juga, akan diserahkan ke pihak ketiga yaitu semacam penagih seperti di pinjaman online. Itu loh yang sampai menyebarkan informasi tentang kita kalau ada utang yang tidak segera dibayar. Entah besar atau kecil dalam Islam bunga/riba jelas haram. Makanya, stop pakai paylater, haram guys!
Banyak sekali ayat dan hadits yang menjelaskan keharaman riba. Salah satunya Allah SWT berfirman dalam Qur’an surah al-Baqarah ayat 278-279 yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Dalam ayat ini, ada ancaman keras dan peringatan tegas kepada orang-orang yang masih melakukan perbuatan riba, padahal Allah telah memberi mereka peringatan. Apakah kamu ingin dibilang tidak beriman karena memaksakan melakukan perbuatan riba? Apakah kamu berani diperangi oleh Allah dan Rasulnya? Apakah kamu yakin?
Ngerinya tidak dapat dibayangkan, sebagai tambahan hadits, Rasulullah bersabda: “Riba itu ada 73 pintu (dosa), yang paling ringan yaitu semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri. Sedangkan riba yang paling besar adalah apabila seseorang melanggar kehormatan saudaranya (HR Al Hakim dan Al Baihaqi).
Jadi stop pakai paylater karena itu haram. Kita belanja hanya ketika memiliki uang dan ada kebutuhan. Kalau tidak memiliki uang, tahan nafsunya. Lalu belajarlah hidup hemat, tidak usah beli baju. Kita bisa memakai yang ada saja dulu, tidak harus baju baru setiap bulan. Makan makanan yang ada, jadi makan tidak harus makanan mewah. Tidak perlu memaksakan diri membeli ini itu hanya karena dorongan nafsu.
Sebagai manusia jangan mau dikendalikan hawa nafsu. Jangan sampai juga bela-belain kerja mengejar uang demi gaya hidup namun melalaikan kewajiban dari Allah termasuk belajar Islam dan dakwah. Itulah pentingnya kita membentengi diri dengan ilmu Islam agar tidak main terobos saja hukum syaratnya. Jangan karena yang lain banyak yang pakai, lalu kita ikut langsung pakai juga. Jadi belajar Islam sampai ke akarnya jangan menunggu nanti. Mau menunggu apa lagi? Nunggu-nunggu terus, makin banyak kemaksiatan yang dilakukan. Pelajari Islam kaffah, pahami dan amalkan.
Jadi seharusnya untuk masalah paylater ini, tidak hanya kita saja yang harus membentengi diri. Sudah jelas haram, penguasa juga harus terlibat dalam menghentikan praktik yang diharamkan oleh Allah. Negara punya peran untuk menjamin penerapan Syariah Islam secara kaffah.
Praktik haram seperti riba e-commerce ini, juga harus dilarang. Namun tidak mungkin ada negara yang berani mengharamkan riba di sistem kapitalisme ini. Hanya Islam saja yang dapat mewujudkannya. Jadi tunggu apalagi yang sudah terlanjur pakai paylater, segera bertaubat dan ajak orang lain untuk berubah juga. Nasihati mereka dan sampaikan ajaran Islam pada mereka semua.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!