Selasa, 16 Zulhijjah 1447 H / 2 Juni 2026 05:45 wib
92 views
Wajib Diketahui: 7 ''Rahmat Islam'' kepada Non-Muslim
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
Stigma negatif dan Islamofobia sering kali menggambarkan Islam sebagai ajaran yang kaku dan tidak ramah terhadap pemeluk agama lain. Padahal, jika kita merujuk pada sumber autentik syariat, pandangan Islam terhadap kemanusiaan justru dipenuhi oleh rahmah (kasih sayang) dan kelembutan.
AllahSubhanahu wa Ta'ala menegaskan misi utama diutusnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dalam Al-Qur'an:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)
Rahmat ini tidak hanya terbatas bagi umat Islam, melainkan melimpah kepada seluruh makhluk, termasuk masyarakat non-muslim. Sebagai muslim, kita wajib memahami bagaimana bentuk rahmah tersebut agar dapat menampilkan wajah Islam yang seutuhnya.
Berikut adalah 7 potret rahmat Islam kepada non-muslim yang bersumber dari Al-Qur'an, As-Sunnah, dan penjelasan para ulama:
1. Rahmat Hidayah: Mengajak Mereka kepada Keselamatan (Islam)
Bentuk kasih sayang tertinggi seorang muslim kepada orang lain adalah menginginkan keselamatan mereka di dunia dan akhirat. Oleh karena itu, umat Islam diperintahkan untuk berdakwah—mengenalkan tauhid—bukan untuk menjajah atau memaksa, melainkan untuk menyelamatkan manusia dari gelapnya syirik menuju cahaya iman.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabat rela mengorbankan harta, waktu, dan jiwa demi mengeluarkan manusia dari kesempitan dunia menuju kelapangan akhirat. Allah Ta'ala berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
"Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS. Ali 'Imran: 104)
2. Tetap Wajib Berbakti kepada Orang Tua yang Berbeda Keyakinan
Islam menempatkan ridha orang tua di tempat yang sangat tinggi. Bahkan, ketika orang tua tersebut berstatus non-muslim dan bersikeras memaksa anaknya untuk keluar dari Islam, sang anak dilarang keras untuk membentak, menzalimi, atau memutus hubungan dengan mereka.
Anak tetap diwajibkan untuk menemani dan berbuat baik kepada mereka dalam urusan dunia. Allah Ta'ala berfirman:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفاً
"...Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik..." (QS. Luqman: 15)
3. Kewajiban Menjaga dan Menghormati Hak Tetangga Non-Muslim
Hampir tidak ada sistem hukum atau ideologi di dunia ini yang memberikan perhatian begitu besar kepada tetangga seperti Islam. Dalam Islam, tetangga memiliki hak yang wajib ditunaikan tanpa memandang latar belakang agamanya.
Imam Al-Qurtubi rahimahullah saat menjelaskan Surat An-Nisa ayat 36 mengutip perkataan ulama tabiin, Nauf Al-Syami, bahwa yang dimaksud "tetangga yang jauh (al-jar al-junub)" dalam ayat tersebut mencakup orang Yahudi dan Nasrani.
فَالْوَصِيَّةُ بِالْجَارِ مَأْمُورٌ بِهَا ، مَنْدُوبٌ إِلَيْهَا ، مُسْلِمًا كَانَ ، أَوْ كَافِرًا ، وَهُوَ الصَّحِيحُ ، وَالْإِحْسَانُ قَدْ يَكُونُ بِمَعْنَى الْمُوَاسَاةِ ، وَقَدْ يَكُونُ بِمَعْنَى حُسْنِ الْعِشْرَةِ ، وَكَفِّ الْأَذَى وَالْمُحَامَاةِ دُونَهُ
"Wasiat untuk berbuat baik kepada tetangga adalah hal yang diperintahkan, baik dia seorang muslim maupun kafir, dan inilah yang benar. Berbuat baik di sini bisa bermakna membantu meringankan beban (sosial/pangan), bergaul dengan baik, menahan diri dari menyakiti, serta membelanya." (Tafsir Al-Qurtubi, 5/183)
Bahkan Nabi ﷺ mengancam dengan keras orang yang membuat tetangganya tidak nyaman: "Demi Allah tidak beriman -diulang sampai tiga kali-, Yaitu orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya." (HR. al-Bukhari)
Hadits ini berlaku umum untuk setiap tetangga. Nabi ﷺ telah menegaskan larangan menyakiti tetangga dengan bersumpah sebanyak tiga kali, dan bahwa tidaklah sempurna iman seseorang yang menyakiti tetangganya. Maka, sepatutnya bagi seorang mukmin untuk waspada dari menyakiti tetangganya, berhenti dari apa yang dilarang Allah dan Rasul-Nya, serta bersemangat melakukan apa yang diridai dan dianjurkan oleh keduanya kepada para hamba." (Tafsir Al-Qurtubi, 5/183-184)
4. Perintah Berlaku Adil dan Berbuat Baik dalam Muamalah Harian dengan Non-Muslim
Selama warga non-muslim tidak memerangi umat Islam dan tidak mengusir kaum muslimin dari tanah airnya (disebut sebagai Kafir Ghoiru Harbi atau non-muslim damai), maka Islam memerintahkan kita untuk berbuat baik dan bertindak adil kepada mereka dalam interaksi sosial sehari-hari.
Allah Ta'ala berfirman:
لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Syaikh Abdurrahman As-Sa'di rahimahullah menjelaskan:
"Artinya: Allah tidak melarang kalian untuk berbakti, menyambung silaturahmi, membalas kebaikan, dan berlaku adil kepada orang-orang musyrik, baik dari kalangan kerabat kalian maupun yang lainnya, selama mereka berada dalam kondisi tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari kampung halaman kalian. Maka, tidak ada dosa bagi kalian untuk menyambung hubungan baik dengan mereka, karena menjalin hubungan dengan mereka dalam kondisi seperti ini tidak mengandung bahaya dan tidak pula menimbulkan kerusakan." (Tafsir As-Sa'di, hlm. 856)
5. Keharaman Mutlak Membunuh Non-Muslim yang Terikat Perjanjian Damai (Mu'ahad)
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi komitmen dan janji. Jika seorang non-muslim masuk ke negeri muslim dengan izin resmi (seperti visa, dokumen kerja, paspor) atau mengikat perjanjian damai dengan pemerintah, maka darah dan jiwanya haram ditumpahkan.
Rasulullah ﷺ memberikan ancaman yang sangat keras bagi siapa saja yang melanggar hal ini:
مَنْ قَتَلَ مُعَاهَداً لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ ، وَإِنَّ رِيحَهَا تُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ أَرْبَعِينَ عَاماً
“Barangsiapa yang membunuh seorang mu'ahad (non-muslim yang terikat perjanjian damai), ia tidak akan mencium wangi surga. Padahal sesungguhnya wangi surga itu dapat tercium dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Al-Bukhari, no. 2995)
Al-Hafiz Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
"Yang dimaksud dengan mu'ahad adalah: orang yang memiliki perjanjian dengan kaum muslimin, baik itu melalui akad jizyah (pajak perlindungan), perjanjian gencatan senjata dari penguasa, atau jaminan keamanan dari seorang muslim." (Fathul Bari, 12/259)
6. Larangan Menzalimi Kafir Mu'ahad dan Membebani Mereka di Luar Batas Kemampuan
Tidak hanya dilarang melukai secara fisik, umat Islam juga dilarang keras berbuat zalim, mengurangi hak finansial, atau mengeksploitasi tenaga kerja non-muslim yang berada di bawah naungan atau ikatan kerja kaum muslimin.
Rasulullah ﷺ bersabda:
أَلَا مَنْ ظَلَمَ مُعَاهِدًا أَوْ انْتَقَصَهُ أَوْ كَلَّفَهُ فَوْقَ طَاقَتِهِ أَوْ أَخَذَ مِنْهُ شَيْئًا بِغَيْرِ طِيبِ نَفْسٍ فَأَنَا حَجِيجُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Ketahuilah, barangsiapa yang menzalimi seorang mu'ahad, mengurangi haknya, membebaninya di atas kemampuannya, atau mengambil sesuatu darinya tanpa kerelaan hatinya, maka aku adalah penuntutnya kelak pada hari kiamat." (HR. Abu Dawud, no. 3052, disahihkan Al-Albani)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Uthaimin rahimahullah mengingatkan bahwa siapa pun non-muslim yang datang untuk bekerja atau berdagang dengan izin resmi wajib dihormati keamanannya. Orang yang merusak jaminan ini justru memberikan citra buruk pada Islam seolah Islam adalah ajaran teror dan pengkhianatan. (Fatawa Syaikh Al-Uthaimin, 25/493)
7. Larangan Berbuat Melampaui Batas, Sekalipun kepada Kaum yang Dibenci
Sifat adil dalam Islam bersifat absolut dan objektif, bukan oportunis. Islam melarang keras umatnya berbuat jahat, merusak, atau melanggar hukum hanya karena dipicu oleh rasa benci atau sentimen pribadi terhadap suatu kaum.
Allah Ta'ala berfirman:
وَلاَ يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلاَّ تَعْدِلُواْ اعْدِلُواْ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
"Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa." (QS. Al-Ma'idah: 8)
Syaikh Al-Syanqiti rahimahullah dalam Adhwa'ul Bayan mengagumi prinsip ini dengan mengatakan: "Lihatlah kemuliaan akhlak ini! Perintah untuk memperlakukan orang yang bermaksiat kepada Allah dalam urusanmu (orang yang membencimu), dengan cara kamu tetap menaati Allah dalam menyikapi mereka (yaitu dengan tetap berlaku adil)."
Kesimpulan
Tujuh poin di atas adalah bukti autentik bahwa syariat Islam tegak di atas pilar keadilan dan rahmat bagi seluruh umat manusia. Memahami hak-hak non-muslim dalam pandangan Islam bukan berarti mendangkalkan akidah, melainkan justru mengamalkan syariat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam secara kaffah (menyeluruh). Menjadi muslim yang taat berarti menjadi manusia yang paling aman dan menebar kedamaian bagi lingkungan sekitar. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!