Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 10 Juli 2019 11:40 wib
13.479 views
Hukum Berkurban Bagi Orang yang Telah Wafat
Soal:
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Pa Ustadz Bagaima hukumnya berkurba bagi orang yg telah wafat? Terima kasih
Wafi –Bandung
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Alhamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Ibadah kurban (udhiyah) disyariatkan bagi orang hidup. Orang mati sudah tidak terbebani perintah syariat.
Syaikh Muhmmad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,
الأصل في الأضحية أنها مشروعة في حق الأحياء كما كان رسول الله صلى الله عليه وسلّم وأصحابه يضحون عن أنفسهم وأهليهم ، وأما ما يظنه بعض العامة من اختصاص الأضحية بالأموات فلا أصل له
“Hukum asal qurban disyariatkan bagi orang hidup sebagaimana yang dilaksanakan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Mereka berkurban atas nama diri mereka dan keluarganya. Adapun yang diyakini sebagian orang awam bahwa kurban itu khusus bagi yang sudah wafat maka itu tidak ada dasarnya.”
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam mengatakan yang serupa, bahwa pada dasarnya kurban itu disyariatkan bagi orang yang masih hidup. (Taisir al-‘Allam Syarh ‘Umdah al-Ahkam: 360)
Jika orang yang hidup berkurban atas nama orang yang sudah meninggal maka sah kurban itu dan berpahala bagi si mayit. Sebagai bentuk sedekah orang hidup untuk orang mati. Tentunya setelah yang hidup berkurban atas namanya.
Bisa juga ia berkurban atas nama dirinya dan ikutkan keluarganya yang sudah meninggal dalam pahalanya. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!