
Soal:
Sebagian musaf al-Qur'an ada yangdicetak dengan berwarna, seperti biru, merah muda. bahkan ada halaman2 yg diberi warna. Bagaimana hukum memperjualbelikannya?
Jawab:
Fatwa yg keluar dari al-Azharkemudian dari Lajnah Fatwa di Kerajaan Arab Saudi, juga lembaga fatwa di Kuwait menyatakan bahwa tidak boleh mencetak mushaf dengan cara seperti ini. Yaitu mushaf yang diberi warna di dalamnya termasuk mushaf yang di dalamnya diberi warna-warna, seperti mushaf yang menandai hukum tajwid, menandai dengan warna tertentu. Semua itu telah difatwakan tidak boleh. Tidak boleh mencetak mushaf dengan cara seperti ini.
Para ulama salaf rahimahumullahu bahkan melarang penggunaan warna merah pada mushaf, seperti pada titik-titik atau tanda-tanda tertentu. Mereka melarang sampai sejauh ini. Ini termasuk bentuk meremehkan mushaf dan ini tentu tidak boleh. Yaitu mencetak mushaf dengan berbagai warna seperti setengah halaman satu warna dan setengah halaman warna lain. Atau berdasarkan hukum-hukum tertentu. Semua ini termasuk bentuk meremehkan dan mempermainkan kitabullah. Dan hal tersebut tidak dibolehkan. Wallahu a’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Oleh: Syaikh Utsman Al-Khamis
+Pasang iklan
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com