Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berbuat apa yang Dia kehendaki. Sebagimana Dia mencipta makhluk yang Dia kehendaki. Memilih untuk melebihkan dari ciptaan-Nya apa yang Dia kehendaki.
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ
“Dan Tuhanmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya.“ (QS. Al-Qashshash: 68)
Diantara kuasa Allah memilih dan melebihkan dari makhluk-Nya adalah Dia melebihkan sebagian hari dan bulan atas sebagain lainnya. Allah telah memilih Jum’at dari 7 hari yang ada dengan kemuliaan dan keutamaan. Allah juga memilih 4 bulan untuk menjadi bulan haram dari 12 bulan yang ada.
Allah Subahanahu wa Ta'ala berfirman,
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36)Bulan-bulan Haram tersebut adalah Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram, dan Rajab.
Allah istimewakan 4 bulan haram ini dengan melarang secara khusus dari berbuat zalim dan maksiat di dalamnya; di antaranya bulan Rajab.
فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
"Maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu." (QS. Al-Taubah: 36)
Perbuatan zalim dan maksiat diharamkan sepanjang tahun; baik di bulan haram atau selainnya. Kemudian disebutkan larangannya secara khusus di bulan haram menunjukkan dosa maksiat di dalamnya akan dilipatgandakan. Begitu pula amal shalih dan kebaikan, Allah akan melipatgandakan pahalanya. karenanya dianjurkan memperbanyak amal-amal shalih di bulan Rajab tersebut.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al-Sa’di di Tafsirnya mengatakan, “Bisa juga dhamir tersebut kembali kepada empat bulan haram, ini larangan khusus bagi mereka dari melakukan kezaliman di dalamnya yang disebutkan bersamaan dengan larangan berbuat zalim pada setiap saat/waktu. Ini untuk menunjukkan kehormatannya yang lebih dan kezaliman di dalamnya dosanya lebih besar daripada di bulan-bulan lainnya. (Taisir al-Sa'di: 373)
Al-Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan di tafsirnya tentang larangan berbuat zalim di bulan-bulan haram ini, “karena dosanya lebih kuat dan besar daripada bulan selainnya. Sebagaimana maksiat-maksiat di tanah haram dilipatgandakan. Berdasarkan firman Allah, “dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih.” (QS. Al-Hajj: 25), begitu juga bulan haram, dosa di dalamnya lebih besar.”
Ibnu Katsir menukil penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma menjelaskan tentang larangan ini,
ثم اختص من ذلك أربعة أشهر فجعلهن حراما، وعَظم حُرُماتهن، وجعل الذنب فيهن أعظم، والعمل الصالح والأجر أعظم
“Kemudian Allah khususkan dari itu (semua bulan) 4 bulan dan menjadikannya sebagai bulan haram. Allah mengagungkan kemuliaan 4 bulan itu. Allah jadikan perbuatan dosa di dalamnya lebih besar dosanya dan amal shalih lebih besar pahalanya.”
Imam Al-Baghawi menukil perkataan Imam Qatadah Rahimahullah,
العمل الصالح أعظم أجرا في الأشهر الحرم، والظلم فيهن أعظم من الظلم فيما سواهن، وإن كان الظلم على كل حال عظيما
“Amal shalih di bulan-bulan haram lebih besar pahalanya. Dan kezaliman di dalamnya juga lebih besar dosanya daripada selainnya. Walaupun kezaliman (maksiat) berdosa besar kapanpun juga."
Di antara amal yang boleh diperbanyak di dalamnya, seperti memperbanyak puasa, shalat malam, membaca Al-Qur'an, zikir, sedekah, silaturahim, dan amal-amal kebaikan lainnya.
Anjuran memperbanyak amal ini juga sebagai persiapan bagi seseorang untuk memasuki bulan Ramadhan, agar dirinya terbiasa beramal shalih dan menjauhi maksiat.
Memperbanyak Puasa di Rajab
Tidak ada dalil shahih dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang menjelaskan keutamaan puasa rajab secara khusus. Tidak ditemukan pula keterangan itu dari kalangan sahabat. Namun, tetap disyariatkan puasa di dalamnya sebagaimana berlaku pada bulan-bulan selainnya. Seperti puasa hari Senin dan Kamis, Puasa Ayyamul Bidh, Puasa tiga hari setiap bulan, puasa Dawud, dan puasa mutlak.
Benar, memperbanyak puasa di bulan Rajab termasuk bentuk memulikan bulan ini. Sehingga orang yang berpuasa mengisi waktu siang dan malamnya dengan kebaikan dan menjauhkan dirinya dari kemaksiatan. Dan puasa, seperti di hadits Qudsi, termasuk amal ibadah yang agung di sisi Allah.
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ هُوَ لَهُ ، إِلَّا الصِّيَامَ فَهُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ
“Setiap amal anak Adam adalah miliknya, kecuali puasa. Puasa itu untuk-Ku dan Aku sendiri yang akan membalasinya.” (Muttafaq ‘Alaih)
Sedangkan menghususkan puasa di hari-hari tertentu dari bulan Rajab dengan keutamaannya yang luar biasa –seperti uasa 1 hari seperti puasa setahun, puasa 7 hari ditutup pintu-pintu neraka Jahannam, puasa 8 hari dibuka 8 pintu surga, puasa 10 hari dikabulkan segala permintaannya- harus didasarkan kepada dalil khusus yang shahih. Karena menetapkan waktu ibadah merupakan perkara tauqufi; tidak diketahui kecuali dengan dalil. Sementara tidak ada hadits shahih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di beberapa harinya; baik pada hari pertama, kedua, ketiga, ketujuh, atau pada keseluruhannya. Bahkan yang ada adalah hadits maudhu’ (palsu) dan sebaian lagi hadits yang sangat lemah sehingga tidak sah dijadikan hujjah.
Seperti hadits berikut ini, “Bulan Rajab adalah bulan yang agung, Allah akan melipatkan kebaikan pada bulan itu. Barang siapa yang berpuasa satu hari pada bulan Rajab, maka seakan-akan ia berpuasa selama satu tahun. Barang siapa yang berpuasa tujuh hari pada bulan Rajab, maka akan ditutup tujuh pintu api neraka jahanam darinya. Barang siapa yang berpuasa delapan hari pada bulan itu, maka akan dibukakan delapan pintu surga baginya. Barang siapa yang berpuasa sepuluh hari dari bulan Rajab, maka tidaklah Allah dimintai apa pun kecuali Allah akan memberinya. Barang siapa berpuasa lima belas hari pada bulan Rajab, maka ada yang memanggil dari langit, ‘Engkau telah diampuni dosamu yang telah lampau.’ Mulailah amal, siapa yang terus menambah, maka akan terus diberi pahala.” (HR. Al-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 5538 dari jalur ‘Utsman Ibnu Mathor Asy-Syaibani, dari ‘Abdul Ghafur yaitu Ibnu Sa’id, dari ‘Abdul ‘Aziz bin Sa’id dari bapaknya. Hadits ini dikatakan oleh Syaikh Al-Albani sebagai hadits maudhu' atau palsu karena adanya ‘Utsman bin Mathar. Ibnu Hibban menyatakan bahwa ia meriwayatkan hadits-hadits palsu. Syaikh Al-Albani memasukkan hadits ini dalam kumpulan hadits lemah, dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dha’ifah, no. 5413, 11: 692)
Hadits lainnya, "Siapa yang puasa tiga hari pada bulan Haram, yaitu hari Kamis, Jum'at, dan Sabtu, maka Allah akan mencatat baginya pahala ibadah 700 tahun," dan dalam riwayat lain, "60 tahun". Hadits lainnya, "Puasa hari pertama dari bulan Rajab merupakan kafarat (penghapus dosa) untuk tiga tahun, pada hari kedua sebagai kafarat untuk dua tahun, lalu pada setiap harinya untuk kafarat selama satu bulan." Semua riwayat ini adalah palsu dan dusta.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: Adapun puasa Rajab secara khusus, maka hadits-hadits (yang menerangkannya) semuanya dhaif (lemah), bahkan maudhu' (palsu). Tidak ada ulama yang bersandar kepada hadits-hadits tersebut. Ini tidak termasuk dhaif yang boleh diriwayatkan dalam bab fadhail (keutamaan-keutamaan amal), tapi secara umum termasuk hadits-hadits maudhu yang dipalsukan. . . Terdapat di dalam al-Musnad (Imam Ahmad) dan selainnya, satu hadits dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau memerintahkan berpuasa pada bulan-bulan haram: Rajab, DzulQa'dah, Dzulhijjah, Muharram. Maka ini tentang puasa pada empat bulan secara keseluruhan, tidak hanya menghususkan Rajab." (Diringkaskan dari Majmu' Fatawanya: 25/290)
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata: "Semua hadits yang menyebutkan tentang keutamaan puasa Rajab dan shalat pada beberapa malamnya adalah hadits dusta yang diada-adakan (dipalsukan)." (Lihat al-Manar al-Munif, hal. 96)
Ibnul Hajar berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab hal. 11: "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."
Sayyid Sabiq rahimahullah dalam Fiqih Sunnah 1/383 mengatakan: "Dan berpuasa Rajab, tidak ada keutamaan yang lebih atas bulan-bulan selainnya, hanya ia termasuk bulan haram. Tidak terdapat keterangan dalam sunnah yang shahih bahwa Puasa tersebut (Rajab) memiliki keistimewaan. Dan hadits yang menerangkan hal itu tidak layak dijadikan argumentasi."
Syaikh Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang puasa tanggal 27 Rajab dan shalat malam padanya. Beliau menjawab: "Puasa pada hari ke 27 dari bulan Rajab dan shalat pada malam harinya dengan menghususkan hal itu adalah perkara bid'ah, dan setiap perkara bid'ah (dalam ibadah,-pent) adalah sesat." (Majmu' Fatawa Ibnu Utsaimin: 20/440)
Dalam Fatwa beliau yang lainnya, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang hukum syar’i tidak boleh dibangun di atasnya.”
Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan.
Ibnu Shalah Rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan." Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com