Selasa, 23 Zulhijjah 1447 H / 9 Juni 2026 11:07 wib
177 views
Khitan bagi Mualaf: Wajib, Namun Bisa Ditunda Demi Maslahat
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah -Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul di kalangan mualaf adalah mengenai hukum khitan setelah memeluk Islam. Sebagian orang khawatir bahwa kewajiban ini akan menjadi penghalang bagi mereka untuk mengenal Islam lebih jauh.
Dalam pandangan para ulama, khitan bagi laki-laki yang masuk Islam tetap merupakan kewajiban, sebagaimana kewajiban tersebut berlaku bagi kaum muslimin pada umumnya. Namun demikian, Islam juga memperhatikan kondisi dan kesiapan seseorang.
Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa seorang mualaf pada dasarnya wajib berkhitan setelah masuk Islam. Akan tetapi, apabila dikhawatirkan perintah tersebut justru membuatnya menjauh dari Islam karena keimanannya masih belum kuat, maka pelaksanaannya boleh ditunda.
الْخِتَانُ لِلْمُسْلِمِ الْجَدِيدِ وَاجِبٌ، كَمَا أَنَّهُ وَاجِبٌ عَلَى الْمُسْلِمِ الْأَصْلِيِّ، وَيَجِبُ عَلَيْهِ الِاخْتِتَانُ مِنْ حِينِ أَنْ يُسْلِمَ، لَكِنْ إِنِ اقْتَضَتِ الْمَصْلَحَةُ فِي تَأْخِيرِ أَمْرِهِ بِذَلِكَ خَوْفًا مِنْ فِرَارِهِ مِنَ الْإِسْلَامِ، لِأَنَّ الْإِسْلَامَ لَمْ يَسْتَقِرَّ فِي قَلْبِهِ بَعْدُ، فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ
“Khitan bagi seorang mualaf adalah wajib, sebagaimana khitan juga wajib bagi seorang muslim yang lahir dalam Islam. Karena itu, ia wajib berkhitan sejak ia masuk Islam. Namun, apabila kemaslahatan menghendaki penundaan khitan karena dikhawatirkan ia akan lari dari Islam—sebab Islam belum benar-benar mantap di dalam hatinya—maka tidak mengapa menundanya. . .”
Beliau menerangkan bahwa menunda khitan dalam kondisi seperti itu merupakan pilihan yang lebih ringan dibandingkan risiko yang lebih besar, yaitu seseorang meninggalkan Islam setelah memeluknya. Kaidah syariat mengajarkan bahwa ketika dihadapkan pada dua mudarat, maka dipilih mudarat yang lebih ringan.
لِأَنَّ الْمَفْسَدَةَ الْحَاصِلَةَ بِتَأْخِيرِ الْخِتَانِ أَهْوَنُ مِنْ مَفْسَدَةِ رِدَّتِهِ عَنِ الْإِسْلَامِ بَعْدَ إِسْلَامِهِ
“Hal ini karena mafsadah (dampak buruk) yang timbul dari penundaan khitan lebih ringan daripada mafsadah berupa kemurtadannya dari Islam setelah ia memeluknya.” (Al-Ijabat 'ala As'ilat al-Jaliyat" (Jawaban atas Pertanyaan-Pertanyaan Komunitas Muslim Minoritas/Muslim di Perantauan), jilid 1, halaman 3–4.)
Pendapat ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan hikmah dan kemaslahatan. Syariat tidak diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi manusia. Yang terpenting adalah menjaga keimanan seseorang agar tetap tumbuh dan mengakar kuat di dalam hatinya.
Bagi para mualaf, hal ini menjadi kabar yang menenangkan. Kewajiban syariat tetap harus dilaksanakan, tetapi proses pembinaan dan penguatan iman juga memiliki perhatian besar dalam ajaran Islam. Setelah keimanan semakin mantap dan kondisi memungkinkan, kewajiban tersebut dapat ditunaikan dengan baik. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!