Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.698 views

Tolak Banding 'Penjagal Bosnia', Pengadilan PBB Kukuhkan Vonis Ratko Mladic Atas Genosida

DEN HAAG, BELANDA (voa-islam.com) - Hakim kejahatan perang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengukuhkan hukuman genosida dan hukuman seumur hidup terhadap mantan komandan militer Serbia Bosnia Ratko Mladic, yang dikenal sebagai “Penjagal Bosnia.”

Putusan tersebut, yang bersifat final dan tidak dapat diajukan banding, dikeluarkan oleh lima hakim di Mekanisme Residual Internasional PBB untuk Pengadilan Kriminal di Den Haag pada hari Selasa (8/6/2021).

Ruang sidang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Prisca Matimba Nyambe dari Zambia, menguatkan vonis Mladic yang berusia 78 tahun dan mengukuhkan hukuman seumur hidup atas perannya dalam genosida di Srebrenica, pengepungan Sarajevo, dan kejahatan lainnya selama perang Bosnia dari tahun 1992 hingga 1995.

Nyambe mengatakan pengadilan menolak banding Mladic "secara keseluruhan," dan juga menolak banding oleh jaksa penuntutnya atas pembebasan Mladic atas tuduhan terkait dengan pembersihan etnis di awal perang.

Para hakim memutuskan bahwa Mladic memiliki peran yang sangat penting dalam genosida karena ia mengendalikan unit militer dan polisi yang terlibat dalam penangkapan dan pembantaian tersebut.

“Tindakan terdakwa sangat berperan dalam melakukan kejahatan sehingga tanpa mereka, kejahatan tidak akan dilakukan sebagaimana adanya,” pengadilan menemukan.

Mladic awalnya dihukum oleh pengadilan Den Haag pada tahun 2017 dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena perannya sebagai komandan militer Serbia Bosnia selama perang di Bosnia, tetapi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Kepala hak asasi manusia PBB Michelle Bachelet memuji putusan pada hari Selasa, dengan mengatakan bahwa keputusan akhir Mladic berarti sistem peradilan internasional telah meminta pertanggungjawabannya.

"Kejahatan Mladic adalah puncak kebencian yang menjijikkan yang dipicu untuk keuntungan politik," kata Bachelet dalam sebuah pernyataan. "Keputusan hari ini adalah tentang tanggung jawab pribadinya atas tindakannya yang mengerikan, bukan tentang hukuman kolektif atau pembagian kesalahan kepada komunitas tertentu."

Mladic, yang menghabiskan satu dekade dalam pelarian sebelum penangkapannya pada tahun 2011, dihukum karena satu tuduhan genosida atas pembantaian beberapa ribu pria dan anak laki-laki Muslim pada tahun 1995, tindakan pertumpahan darah terburuk di Eropa sejak Perang Dunia II.

Pada 11 Juli 1995, pasukan Serbia yang dipimpin oleh Mladic menyerbu Srebrenica, yang telah dinyatakan sebagai "zona aman" oleh PBB dan dilindungi oleh pasukan penjaga perdamaian Belanda yang bersenjata ringan.

Pasukan Mladic mengirim wanita dan anak-anak pergi dan menangkap serta mengeksekusi pria dan anak laki-laki.

Dalam waktu kurang dari dua minggu, pasukan Serbia secara sistematis membunuh lebih dari 8.000 pria dan anak laki-laki Muslim Bosnia dan mengubur tubuh mereka di banyak kuburan massal dalam upaya untuk menyembunyikan kejahatan mereka.

Hampir 7.000 dari mereka yang tewas telah ditemukan dan diidentifikasi, tetapi sekitar 1.000 lainnya masih hilang. (ptv)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

World News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X