Kamis, 4 Jumadil Akhir 1446 H / 19 November 2020 17:08 wib
5.793 views
Heboh Sereal Mengandung DNA Babi, Dimanakah Titik Kritis Kehalalannya?
BEBERAPA hari terakhir, publik digemparkan dengan salah satu produk sereal bermerek terkenal yang ternyata mengandung DNA babi, yakni Post Oreo O’s Cereal. Kemasan yang menarik dan rasa yang legit membuat banyak mata tertarik dengan produk ini, tak ayalnya para generasi Millenial.
Sereal ini sebenarnya sudah diproduksi sejak 1997 di Korea Selatan, namun dihentikan karena satu dan lain hal. Kemudian, pada 2018 sereal ini secara resmi kembali diproduksi. Meski begitu, masih sedikit retail di Indonesia yang menjual Post Oreo O’s Cereal. Kebanyakan penjualan dilakukan melalui market place. Hal inilah yang menjadi salah satu potensi masyarakat keliru atau terkecoh membeli produk, yakni terbatasnya konsumen dalam melihat produk secara utuh.
Padahal, penting bagi konsumen untuk mengenal produk sebelum membeli. Bagi orang awam, melihat daftar ingredients saja tidak cukup menjelaskan status hukum suatu produk. Karena itu sebelum membeli, seorang muslim wajib untuk mengetahui produk sudah memiliki logo Halal MUI dan izin edar. Setelah itu, cek masa kedaluwarsa produk. Inilah cara termudah dalam menyeleksi produk.
Namun, sebenarnya dimanakah titik kritis kehalalan Post Oreo O’s Cereal?
Secara umum, sereal ini mengandung beberapa bahan utama, seperti tepung, gula, perisa, pewarna, vitamin dan mineral, serta minyak nabati. Tak hanya itu, marshmallow juga hadir menjadi pemanis dalam sajian Post Oreo O’s Cereal.
Tepung
Pada dasarnya, tepung termasuk ke dalam kelompok “Bahan Tidak Kritis”. Hal ini dikarenakan, produk yang berasal dari nabati diolah melalui proses fisik tanpa penambahan bahan apa pun. Namun, kini sudah banyak tepung diproduksi dengan penambahan bahan aditif yang merupakan vitamin. Bahan tambahan inilah yang perlu ditelusuri kehalalannya.
Gula
Gula pasir perlu melalui beberapa tahapan, mulai dari proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan. Tahapan-tahapan ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang menggunakan karbon aktif.
Apabila karbon aktif berasal dari hasil tambang atau arang kayu, maka tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam.
Perisa
Menurut Dr. Nancy Dewi Yuliana, dosen Ilmu Teknologi Pertanian Institut Pertanian Bogor sekaligus auditor halal LPPOM MUI, ada dua jenis perisa, yakni perisa alami dan artifisial. Perisa buah alami umumnya berasal dari bahan nabati dan melalui proses pengolahan secara fisik, misalnya melalui pengepresan tanpa penambahan bahan lain. Maka bisa dikatakan perisa alami yang diolah seperti ini termasuk bahan tidak kritis.
“Sedangkan perisa sintetik lebih kompleks dan dari segi kehalalan pun bisa termasuk kategori bahan kritis. Meski dari nama tampaknya aman, karena flavour buah, namun terkadang ditemui juga bahan penyusun flavour buah sintetik yang merupakan turunan lemak,” jelas Nancy.
Turunan lemak inilah yang harus ditelusuri asalnya. Apabila lemak berasal dari hewan haram, seperti babi, maka sudah dapat dipastikan haram. Namun, apabila lemak berasal dari hewan halal, maka harus dipastikan cara penyembelihan sesuai dengan syariah Islam.
Pewarna
Saat ini, pewarna makanan semakin berkembang, ada yang dibuat dari bahan sintetis (buatan) dan natural (alami). Pewarna sintetis disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik serta harga yang relatif murah.
Sementara itu, pewarna alami biasanya bersifat kurang stabil. Untuk menghindari kerusakan warna dari pengaruh suhu, cahaya, serta pengaruh lingkungan lainnya, maka sering kali pewarna jenis ini ditambahkan senyawa pelapis (coating agent) melalui proses micro-encapsulation. Salah satu jenis pelapis yang sering dipakai adalah gelatin.
“Beberapa pewarna berbahan alami menggunakan gelatin sebagai penstabil. Dalam hal ini, sumber gelatin harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syar’i,” papar Ir. Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Vitamin dan Mineral
Vitamin dan mineral dapat berasal dari hewani, mikrobial, nabati, atau sintetis. Apabila berasal dari hewan, maka harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariah. Jika vitamin berasal dari mikrobial, media pertumbuhannya perlu diperhatikan harus terbebas dari unsur najis. Bahan penolong dan bahan tambahan untuk menjaga vitamin agar tetap stabil juga diperlukan, misalnya pelapis (coating) yang biasanya terbuat dari gelatin.
Minyak Nabati
Dalam proses pembuatannya, minyak nabati memerlukan bahan penolong, seperti asam sitrat untuk degumming atau arang aktif untuk dekolorisasi. Asam sitrat adalah produk mikrobial yang harus diperhatikan media pertumbuhannya terbebas dari najis. Sedangkan sumber bahan dekolorisasi bisa berasal dari arang aktif, seperti kayu, batubara, atau tulang.
Marshmallow
Masrshmallow adalah salah satu produk yang juga tinggi titik kritis kehalalannya. Salah satu bahan yang terkenal digunakan dalam produk ini yaitu gelatin. Bahan pengenyal ini ternyata memiliki titik kritis yang cukup berbahaya. Lazimnya, gelatin dibuat dari tulang maupun kulit hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, ikan, juga babi.
“Gelatin itu merupakan salah satu bahan yang kritis dari sisi kehalalannya bagi umat Muslim. Karena hampir semua produk gelatin itu diimpor dari luar negeri. Padahal ia banyak digunakan untuk berbagai macam produk konsumsi sehari-hari,” tutur Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Audit Halal LPPOM MUI.*
Sumber: Halalmui
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!