Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
2.181 views

Marak Pelecehan Seksual di Transportasi Publik, Fahira Desak Kemenhub Buat Regulasi Pencegahan

JAKARTA (voa-islam.com)--Transportasi publik atau angkutan umum menjadi denyut aktivitas sehari-hari warga terutama di kota-kota besar dan  wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek. Di Jakarta saja, pada periode 8 Maret- 6 April 2022, jumlah penumpang transportasi umum sebanyak 1,1 juta orang per hari.

Karena sudah menjadi ruang publik yang menyatu dengan keseharian warga, transportasi umum bukan hanya harus selamat, nyaman, terintegrasi dan tarifnya terjangkau tetapi juga aman dari tindakan pelecehan seksual. Oleh karena itu, regulasi di sektor transportasi untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap penumpang harus segera dirumuskan diimplementasikan. 

Anggota Komite II DPD RI Fahira Idris yang membidangi persoalan transportasi atau perhubungan mengungkapkan, sejauh ini regulasi sektor transportasi terkait keselamatan dan kenyaman sudah cukup baik terutama memastikan keselamatan, kenyaman dan fasilitas bagi ibu hamil, anak, penyandang disabilitas, dan manula. Namun, regulasi sektor transportasi khusus yang mengatur soal pencegahan pelecehan seksual belum ada.

“Kita harus akui regulasi di sektor transportasi belum optimal mencegah terjadinya pelecehan seksual terhadap penumpang. Idealnya Kementerian Perhubungan sudah mulai merumuskan regulasi yang melindungi penumpang dari pelecehan seksual, agar standarnya sama di semua daerah dan berlaku secara nasional. Libatkan semua pemangku kepentingan dalam merumuskan regulasi ini mulai dari komunitas penumpang angkutan umum, lembaga pemberdayaan dan advokasi perempuan, LSM yang concern terhadap isu kekerasan seksual, penegak hukum dan tentunya operator angkutan umum. Poin penting dari regulasi ini adalah memastikan operator menyempurnakan standar operasional prosedur dan memastikan penegak hukum membawa kasus ini ke ranah hukum terutama lewat payung Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),” ujar Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/7). 

Menurut Fahira, fenomena pelecehan seksual di transportasi umum harus diatur dari hulu hingga hilir sehingga sama sekali menutup peluang terjadi pelecehan seksual. Dari hilir misalnya kewajiban bagi operator menggencarkan kampanye melawan pelecehan seksual, mengajak korban jangan takut melapor, sosialisasi ancaman sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual serta upaya mitigasi lainnya misalnya pemasangan CCTV di transportasi umum massal (kereta api, MRT, LRT, Transjakarta dan lainnya). Dari sisi hilir, memastikan kasus pelecehan seksual di bawa ke ranah hukum dengan payung hukum UU TPKS. 

Bagi Fahira, harus ada shock therapy bagi pelaku pelecehan seksual di angkutan umum yaitu dijerat dengan UU TPKS. Pelecehan yang terjadi di angkutan umum biasanya pelecehan seksual non fisik dan fisik. Pelecehan seksual non fisik misalnya gerak tubuh atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Dalam UU TPKS pelecehan seksual non fisik ini bisa dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda paling banyak Rp10 juta. Sementara untuk pelecehan fisik, pelaku dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta. 

“Harus ada shock therapy agar ada efek jera. Bagi yang pernah melakukannya tidak akan berani lagi melakukannya karena sudah dihukum berat. Sementara bagi yang mau mencoba-coba akan takut melakukannya karena beratnya hukumannya yang akan ditanggung para pelaku pelecehan seksual ini di angkutan umum ini,” pungkas Senator Jakarta ini.*[Ril/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
250.000 Warga Palestina Hadiri Shalat Jum'at Pekan Kedua Di Bulan Ramadhan

250.000 Warga Palestina Hadiri Shalat Jum'at Pekan Kedua Di Bulan Ramadhan

Jum'at, 31 Mar 2023 21:18

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Jum'at, 31 Mar 2023 16:10

Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Trump Didakwa, Jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana

Jum'at, 31 Mar 2023 15:45

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Pembunuh Sadis Itu Cuma Dihukum 20 Tahun

Jum'at, 31 Mar 2023 14:44

Pergilah Jauh Israel, Jangan Injak Indonesia

Pergilah Jauh Israel, Jangan Injak Indonesia

Jum'at, 31 Mar 2023 12:41

Musim Hujan di Indonesia Lebih Panjang, BRIN: Badai dan El Nino Berperan

Musim Hujan di Indonesia Lebih Panjang, BRIN: Badai dan El Nino Berperan

Jum'at, 31 Mar 2023 10:50

Banyak Pesohor Ogah Bayar untuk Tanda Centang Biru, Popularitas Twitter Terus Menurun

Banyak Pesohor Ogah Bayar untuk Tanda Centang Biru, Popularitas Twitter Terus Menurun

Jum'at, 31 Mar 2023 10:30

Hari Keruntuhan Jokowi Nampaknya Sudah Mulai

Hari Keruntuhan Jokowi Nampaknya Sudah Mulai

Jum'at, 31 Mar 2023 09:39

Realisasikan Pansus TPPU 349 Trilyun

Realisasikan Pansus TPPU 349 Trilyun

Jum'at, 31 Mar 2023 08:36

Negara PKI?

Negara PKI?

Jum'at, 31 Mar 2023 06:33

Mahfud Menjadi Brutus?

Mahfud Menjadi Brutus?

Jum'at, 31 Mar 2023 05:29

Apakah Mahfud atau Mulyani Harus Dipenjara?

Apakah Mahfud atau Mulyani Harus Dipenjara?

Jum'at, 31 Mar 2023 03:26

Gila, Mafia Indomaret

Gila, Mafia Indomaret

Kamis, 30 Mar 2023 23:53

Lima Bentuk Aksi Tolak Israel

Lima Bentuk Aksi Tolak Israel

Kamis, 30 Mar 2023 23:26

Israel Datang, Jokowi Harus Pulang!

Israel Datang, Jokowi Harus Pulang!

Kamis, 30 Mar 2023 22:47

Raihlah Keutamaan Bulan Ramadhan Dengan Ibadah Yang Maksimal, Optimal dan Berkualitas

Raihlah Keutamaan Bulan Ramadhan Dengan Ibadah Yang Maksimal, Optimal dan Berkualitas

Kamis, 30 Mar 2023 22:40

Wapres: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat

Wapres: Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Bukan Kiamat

Kamis, 30 Mar 2023 19:21

Arab Saudi Bagikan Tips Cegah Pemborosan Makanan Selama Ramadan

Arab Saudi Bagikan Tips Cegah Pemborosan Makanan Selama Ramadan

Kamis, 30 Mar 2023 18:00

Israel Tahan 115 Warga Palestina Di Pekan Pertama Ramadhan

Israel Tahan 115 Warga Palestina Di Pekan Pertama Ramadhan

Kamis, 30 Mar 2023 16:52

Uganda Akan Terapkan Hukuman Penjara Yang Lama Untuk Aktivitas Homoseksual

Uganda Akan Terapkan Hukuman Penjara Yang Lama Untuk Aktivitas Homoseksual

Rabu, 29 Mar 2023 20:21


MUI

Must Read!
X