Selasa, 5 Safar 1448 H / 21 Juli 2026 10:07 wib
318 views
Indonesia Halal Watch: Penolakan Sertifikasi Halal Croissant Thailand Belum Tentu karena Bahan Haram
JAKARTA (Voa-islam.com) — Indonesia Halal Watch meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa penolakan permohonan sertifikasi halal terhadap produk pastry jenis croissant asal Thailand oleh LPPOM MUI berarti produk tersebut otomatis haram dikonsumsi. Menurut lembaga tersebut, penolakan sertifikasi halal dapat terjadi karena berbagai alasan sesuai standar halal yang berlaku di Indonesia.
Founder Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan pemberitaan mengenai penolakan sertifikasi halal produk tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menilai kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan edukasi mengenai standar halal Indonesia, terutama bagi pelaku usaha asing yang ingin memasarkan produknya di Indonesia.
"Penolakan sertifikasi halal tidak selalu berarti produknya haram. Ada kemungkinan penolakan karena bahan yang memang mengandung unsur haram, tetapi ada juga karena tidak memenuhi aspek kepatutan dalam standar halal Indonesia," ujar Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bahan yang mengandung unsur babi, alkohol, atau turunannya, maka produk tersebut dinyatakan tidak halal. Namun, standar halal Indonesia juga mencakup aspek thayyib, yakni produk harus baik, bersih, sehat, serta tidak bertentangan dengan norma agama maupun kepatutan sosial.
Menurut Ikhsan, produk yang memiliki bentuk menyerupai hal vulgar atau pornografis, berpotensi menyesatkan, maupun tidak pantas dikonsumsi anak-anak dapat ditolak permohonan sertifikasi halalnya meskipun seluruh bahan yang digunakan tergolong halal.
Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari LPPOM MUI yang menyebutkan penolakan sertifikasi halal croissant tersebut disebabkan oleh penggunaan bahan haram. Karena itu, dugaan sementara mengarah pada aspek kepatutan bentuk produk yang dinilai tidak sesuai dengan nilai kesopanan dan kesusilaan.
"Sertifikasi halal juga mengandung nilai edukasi yang sejalan dengan maqashid syariah, sehingga tidak hanya berbicara soal kehalalan bahan, tetapi juga menjaga kemaslahatan masyarakat," katanya.
Ikhsan juga mencontohkan bahwa produk dengan nama atau bentuk yang diasosiasikan dengan hal-hal yang dinilai tidak baik, seperti "Rawon Setan", "Tahu Kuntilanak", atau "Bakso Genderuwo", berpotensi tidak memenuhi standar kepatutan dalam proses sertifikasi halal.
Lebih lanjut, Indonesia Halal Watch menilai kasus tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha asing untuk memahami karakteristik standar halal Indonesia. Sebagai salah satu pasar produk halal terbesar di dunia, Indonesia memiliki ketentuan yang tidak hanya berorientasi pada bahan baku, tetapi juga perlindungan terhadap nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Karena itu, Indonesia Halal Watch mendorong Kementerian Agama, BPJPH, dan LPPOM MUI memperkuat program sosialisasi halal kepada produsen dan importir luar negeri melalui program "Halal Goes International".
Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi penolakan sertifikasi halal. Konsumen diminta mencari informasi mengenai alasan penolakan sebelum memberikan penilaian terhadap suatu produk.
Ikhsan menegaskan, konsumen berhak memilih produk yang tidak hanya memenuhi unsur halal, tetapi juga thayyib atau baik sesuai prinsip syariat. Ia pun mengapresiasi langkah LPPOM MUI dalam menjaga standar halal dan kepatutan pangan di Indonesia.
"Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar industri halal Indonesia semakin maju, beretika, dan beradab," ujarnya.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!