Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
141 views

Keberadaan PIHK Dilindungi Konstitusi

Oleh:

Ali Yusuf | Ketua Semangat Advokasi Indonesia 

 

KEBERADAAN penyelenggaraan ibadah haji khusus (PIHK) yang menjalankan ekosistem haji dan umroh kembali mendapat gangguan setelah Pasal 64 ayat (2) UU 14 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang membagi porsi kuota haji khusus sebesar 8 persen digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon dalam permohonannya mendalilkan bahwa alokasi 8 persen dari kuota nasional untuk PIHK dinilai diskriminatif, tidak proporsional dan bertentangan dengan prinsip kesetaraan. 

Sebelumnya gangguan terhadap PIHK dalam menjalankan ekosistem haji umroh datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lembaga ini memanggil owener-owner PIHK sekaligus meminta mengembalikan keuntungan hasil penyerapan kuota haji tambahan.

 

Batu Uji 

Dalam permohonannya pemohon menggunakan beberapa pasal di dalam Konstitusi di antaranya

1. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945

2. Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945

3. Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 

Tiga pasal ini pemohon gunakan sebagai Batu Uji untuk mendalikan bahwa Pasal 64 UU Haji dan Umroh itu inkonstitusional sehingga keberadaan PIHK yang menyerap 8 persen kuota haji nasional di muka bumi harus dihapuskan. 

Lets begin kita break down sedikit saja tidak perlu banyak-banyak pasal-pasal di atas yang gunakan pemohon sebagai Batu Uji menggugat pasal 64 UU Haji dan Umroh. 

Bahwa isi pasal 27 ayat 1 adalah "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 

Menurut penulis pasal 27 ayat 1 UUD 1945 justru memberikan kesempatan kepada setiap orang individu atau lembaga berbadan hukum (PIHK) mendapat hak yang sama dalam perkara aquo ini menerima kuota haji 50:50 tidak 92:8 yang dipersoalkan pemohon dalam permohonannya. 

Apalagi jika melihat pasal 27 ayat 2 UU 1945 lebih tegas lagi memberikan proteksi terhadap keberadaan PIHK dalam menjalankan usahanya di sektor ekosistem haji. Jadi menurut Pasal 27 ayat 2 UU 1945 keberadaan PIHK justru dilindungi Konstitusi. 

Berikut isi pasal 27 ayat 2. "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan"

Mari kita break down pasal 28 D ayat 1 di mana pasal ini juga digunakan pemohon untuk menghapuskan PIHK. Bahwa isi pasal 28 D ayat 1 itu adalah "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum"

Kita tebalkan kalimat akhir pasal 28 D ayat 1 perlakuan yang sama di hukum

Jika melihat kalimat yang ditebatlkan di atas justru kuota haji nasional maupun kuota haji tambah (jika ada) harus dibagi rata. Artinya kuota untuk jamaah haji reguler 50 dan kuota untuk jamaah haji khusus yang keberangkatannya menggunakan PIHK mendapat 50. 

Saya tidak membahas (break down) Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, karena pasal ini tidak menyinggung sama sekali keberadaan PIHK dinilai diskriminatif. Karena pasal ini isinya "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Bahwa perlu diketahui haji khusus dan haji reguler sama-sama penduduk Indonesia yang keberadaannya mendapat dijaminan dari Konstitusi sebagaimana dijelaskan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 di atas. Artinya porsi kuota haji khusus dan reguler itu harus dibagi equal. 

 

Istitaah

Bahwa sesuai prinsip syariat haji itu diwajibkan bagi yang Istitaah (mampu!), baik mampu secara finansial maupun mampu secara kesehatan dan akal. Jika mengikuti prinsip syariat justru jamaah haji khusus mampu secara finansial daripada haji jamaah reguler, karena haji reguler mendapat subsidi sedangkan haji khusus tidak mendapat subsidi. 

Penulis berpendapat bahwa ketidak mampunya haji reguler itu bukan karena dia jamaah itu benar-benar tidak mampu, tetapi yang membuat jamaah haji reguler tidak mampu sehingga perlu mendapat subsidi pembiayaan itu adalah karen sistem yang membuatnya seperti itu.

 

Ujian Asosiasi

Terhadap permohonan uji materi ini bagi setiap pemilik PIHK yang sudah melebur kepada asosiasi menjadi pihak terkait karena memiliki dampak langsung terhadap putusan dari uji materi ini. 

Silakan tentukan sikap, jadikan uji meteri ini mementum untuk memperkuat eksistensi PIHK menjaga ekosistem haji dengan dibaginya kouta haji nasional maupun kuota haji tambah secara rata. Bahwa perlu dikampanyekan jamaah haji khusus dan jamaah haji leguler sama-sama warga negara Indonesia yang memiliki hak sama di hadapan agama dan negara.

Jangan sampai ketidak kompakan dari masing-masing asosiasi ada korban baru sebagaimana telah terjadi pada gangguan yang dilakukan KPK terhadap PIHK, setelah ada dua dua dari pemilik PIHK menjadi tersangka kasus korupsi kuota haji karena dinilai telah merugikan negara. 

Salam Istitaah Haji

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Indonesia News lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Lima Tahun Mangkrak, Masjid di Pelosok ini Mengenaskan. Ayo Bantu.!!

Nasib masjid di Kampung Cilumbu ini sungguh mengenaskan. Lima tahun mangkrak, kini nyaris tak berbentuk masjid, dipenuhi rumput liar, berlumut, dan menghitam terpapar panas dan hujan....

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X