Jum'at, 19 Jumadil Akhir 1446 H / 14 Mei 2021 10:19 wib
3.547 views
PAN Minta KPK Pertahankan Novel Baswedan Cs
JAKARTA (voa-islam.com)--Wakil Ketua Komisi III Fraksi PAN, Pangeran Khaerul Saleh meminta KPK tak mendepak 75 pegawai yang tak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN. Pangeran menilai ke-75 orang itu bisa menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Saya berharap agar para pegawai yang tidak lulus dan memiliki integritas dan reputasi yang cukup baik dan dan menonjol tidak diberhentikan melainkan dapat dipertimbangkan dan diprioritaskan untuk menjadi tenaga P3K,” kata Pangeran, dilansir dari Detikcom, Selasa (11/5/2021).
Pangeran juga menyebut hal ini perlu dilakukan agar ke-75 pegawai yang dinyatakan tak lolos itu bisa terus bekerja. Menurutnya, KPK masih membutuhkan 75 pegawai tersebut, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.
“Sehingga yang bersangkutan dapat meneruskan pengabdiannya dan membantu KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia,” kata Pangeran.
“Puluhan pegawai yang ikut tes tidak lulus bahkan di antaranya ada beberapa pegawai yang memiliki reputasi yang baik dan memiliki integritas yang cukup baik,” sambungnya.
Sebelumnya, 75 dari 1.349 orang pegawai KPK yang ikut TWK dinyatakan tak memenuhi syarat. TWK yang diselenggarakan BKN itu mendapat kritik karena sejumlah pertanyaan yang dianggap nyeleneh, seperti ‘bersediakah melepas jilbab’ dan kesediaan menjadi istri kedua.
Pimpinan KPK kemudian membuat surat yang berisi perintah agar ke-75 pegawai KPK yang tak lolos tes ASN itu menyerahkan tugas ke atasan masing-masing. Hal itu disampaikan lewat Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.
SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poinnya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Novel Baswedan serta 74 pegawai KPK yang tak lolos TWK bakal melawan SK tersebut. Wadah Pegawai (WP) KPK juga bakal melakukan konsolidasi demi menentukan langkah yang akan diambil terkait SK tersebut.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!