Rabu, 11 Jumadil Akhir 1446 H / 15 Januari 2020 09:13 wib
3.307 views
Gekanas ke Fraksi PKS: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Rugikan Pekerja
JAKARTA (voa-islam.com)--Kalangan pekerja menilai ada sinyal Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) justru memperlemah kedudukan pekerja. Mereka khawatir, RUU ini justru membuat kalangan pekerja tertimpa celaka.
Demikian terungkap dalam audiensi Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) dengan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pada Hari Aspirasi, Selasa (14/1/2020) di ruang Rapat Pleno Fraksi PKS. Gekanas terdiri atas serikat pekerja, LBH, akademisi dan peneliti, dipimpin oleh Arif Minardi dan Indra M.
“Para pekerja sebagaimana disampaikan Gekanas, berharap RUU Cipta Lapangan Kerja tidak memasukan klaster tenaga kerja dalam pembahasannya. Mereka khawatir, jika diundangkan, RUU ini menjadi sangat merugikan bagi kaum pekerja,” ungkap Kurniasih Mufidayati, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS yang menerima audiensi Gekanas bersama Netty Prasetiani dan Alifuddin.
Arif Minardi mengungkapkan, audiensi pada hari Selasa yang merupakan hari aspirasi Fraksi PKS DPR RI ini dilakukan sebagai sarana menyampaikan usulan dan harapan dari aliansi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Gekanas tersebut sehubungan rencana penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam pandangan pekerja, jelas Arif, Omnibus Law ini mengandung banyak kelemahan.
“Teman-teman Pekerja menyampaikan harapannya, jika RUU ini tetap dibahas dan akan disahkan, maka jangan sampai ada degradasi hak-hak pekerja yang menyebabkan kondisi kesejahteraan pekerja menurun. Sampai saat ini, komisi IX dan Fraksi PKS belum menerima draft resmi dari pemerintah tentang RUU ini, kita masih menunggu,” Mufida menjelaskan.
Gekanas dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan, beredar info bahwa pengaturan yang terdapat di RUU ini malah memperlemah kedudukan pekerja. Di antaranya munculnya usulan penggajian berdasar jam, penghilangan pesangon dan belum lagi pengaturan upah minimum yang dihilangkan.
“Karena itu, para pekerja berharap, RUU Cipta Lapangan Kerja ini tidak memasukan klaster tenaga kerja dalam pembahasannya. Jangan sampai UU ini menjadi UU Cilaka bagi pekerja. Kami berharap Fraksi PKS menolak RUU ini, terutama yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” tegas Indra, menutup penyampaiannya.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!