Selasa, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 16 Januari 2018 06:00 wib
6.220 views
Oligarki Politik Membunuh Demokrasi Lokal
Press Release
Oligarki Politik Membunuh Demokrasi Lokal
Ketua Presidium MP ICMI Muda Pusat Ahmad Zakiyuddin menyatakan bahwa dinamika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 ini sangat mengkhawatirkan. Pilkada serentak 2018 hanya menjadi permainan segelintir elit politik pusat (Oligarki) yang tidak menyentuh langsung kepentingan daerah. Pemilu pada akhirnya membunuh perkembangan Demokrasi Lokal.
Demokrasi yang sudah berlangsung lebih dari 19 tahun justru mengalami kemunduran yang signifikan. Fenomena oligarki partai politik nampak dalam beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, peran elit partai politik pusat dalam penentuan calon kepala daerah dalam pemilu serentak tahun 2018 sangat dominan. Hal ini diperkuat dalam Peraturan KPU No. 9 tahun 2015 Pasal 38 ayat 2 poin b yang menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi persyaratan menyertakan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon dan dokumen syarat calon. Peraturan KPU tersebut memberi ruang partai politik pusat untuk mengambil hak demokrasi lokal yang seharusnya menjadi otoritas daerah atau wilayah untuk menentukan calon kepala daerahnya sendiri. Pada Akhirnya Kekuasaan penentuan calon kepala daerah hanya ditentukan segelintir elit partai politik pusat yang belum tentu memahami kebutuhan daerah dan keinginan daerah.
Kedua, Demokrasi sejatinya mempermudah aksesibilitas masyarakat untuk dipilih menjadi pemimpin daerah. Namun pada kenyataannya pemilihan calon kepala daerah menjadi hak eksklusif pimpinan partai politik tingkat pusat, sehingga demokrasi disandera oligarki parpol.
Ketiga, pemilihan kepala daerah sebenarnya merupakan praktek demokrasi yang bersifat konstitusional. Namun yang menjadi persoalanannya terletak dari sisi proses rekruitmen calon kepala daerah, karena Parpol tidak membangun demokrasi substansial. Proses rekruitmen politik yang dilakukan parpol tidak melalui seleksi dan kompetisi yang jujur dan adil secara demokratis. Hilangnya fungsi ini membuat parpol sulit mendapatkan elit parpol atau kader parpol yang dipercaya untuk duduk dalam jabatan publik. Perekrutan politik biasanya hanya karena dukungan elit parpol sehingga secara internal mereka tidak punya basis politik yang kuat. Akibatnya Kandidat dalam pemilihan kepala daerah di drop elit partai politik. Orang- orang yang berkeringat di jajaran partai politik tiba-tiba menghilang namanya, karena Dewan pimpinan Pusat lebih mempercayai mengusung bukan kadernya.
Menyikapi hal tersebut MP ICMI Muda Pusat Menyatakan sikap Sbb:
1. ICMI Muda menentang oligarki partai politik yang membunuh demokrasi lokal. Proses penentuan calon Kepala daerah yang diputuskan pimpinan pusat partai politik merupakan bentuk nyata praktek oligarki partai politik.
2. Mendesak partai politik untuk lebih memberi kesempatan bagi orang orang daerah menjadi pemimpin daerahnya, dengan menghilangkan proses droping calon kepala daerah dari pusat.Proses droping dropingan tersebut jelas membunuh potensi aspirasi daerah.
3. Mendesak KPU untuk mencabut PKPU No. 9 tahun 2015 Pasal 38 ayat 2 poin b yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik wajib memenuhi persyaratan menyertakan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon dan dokumen syarat calon. Peraturan ini jelas membunuh dinamika demokrasi lokal di daerah. Calon calon yang sudah diusung daerah yang merupakan representasi daerah akhirnya bisa dibatalkan oleh pimpinan partai politik tingkat pusat, dominasi pusat dalam pemilihan kepala daerah menyempitkan demokrasi dan menyuburkan kapitalisme.
Demikian Pernyataan ini kami sampaikan sebagai Ikhtiar Kebangsaan dalam mewujudkan keadaban demokrasi.
Bandung, 3 Januari 2017.
Pengurus MP ICMI Muda Pusat
Ahmad Zakiyuddin (Ketua Presidium)
Tumpal Panggabean (Sekjend)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!