Jum'at, 8 Rabiul Akhir 1446 H / 18 Februari 2022 12:01 wib
4.728 views
Zina, Bahaya dan Sanksi Tegas terhadap Pelakunya
Oleh: Dian Ummu Faaza
(Women Motivation Center-Kediri)
Tak bisa lagi disangkal bahwa kita ada di sebuah negeri yang ada dalam kendali ideologi Kapitalisme Sekuler dengan menjadikan kebebasan individu sebagai salahsatu hak yang bahkan dijamin oleh undang-undang. Akibat dari kebebasan itu kita saksikan berbagai bentuk kemungkaran menjadi suguhan yang sangat biasa ditengah kaum muslimin. Diantara kebebasan itu yang paling nampak kita saksikan adalah fenomena perzinaan yang begitu mudah kita dapatkan faktanya.
Masyarakat Islam seharusnya menjadi masyarakat yang tunduk dan patuh pada perintah dan larangan dari Allah dan Rasulnya terbawa arus ideologi yang menjadikan agama dan kehidupan ini terpisah ( Fasluddin ‘anil hayah), tidak mengindahkan lagi peringatan Allah SWT. Padahal sangat jelas Allah SWT berfirman dalm surat Al Isra’ ayat 32:
. وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلً
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32).
Tentang zina itu sendiri, selain banyak diulas dari sisi tafsir beberapa mufassirin, juga disampaikan secara lengkap dalam pembahasan kitab Adabul Usrah Fi Nidzamil Islam pada bab kecil yaitu: الزِّنَ أَعْظَمُ العَوَامِلِ لِهَدْمِ الأسْرَةِyaitu Zina, sebagai faktor utama runtuhnya keluarga.
Pada bagian awal bab ini Sayyid Muhammad Al Maliki menyampaikan bahwa
الزِّنَ أكبرُ ا لكبائر بعد الكفر والقتل، فإنَّ عَارَهُ يَهْدِمُ البيوتِ الرفِيْعَة,ويُطَأَ طَئُ للرُؤوسَ العَلية, ويبدِّلُ أشْجَعَ للناس من شجاعتهم جبنا لا يدانيه جُبْنٌ,وهو لَطْخَةُ سَوْدَاءَ اذَا لَحِقَتْ تَاريْخُ أُسْرَةٍ.
Zina adalah dosa terbesar setelah kekufuran dan pembunuhan. Maka sesungguhnya celanya mampu merobohkan keluarga yang tinggi martabatnya, mampu membuat kepala yang semula gagah mendongak ke atas menjadi tertunduk kelu, mampu mengganti sifat pemberani seorang yang paling berani menjadi penakut yang tiada duanya.
Zina adalah corengan hitam yang bila melekat pada sejarah suatu keluarga, maka ia akan mengotori lembaran putih kehidupan keluarga tersebut.
غَمَرَتْ كُلُ صحَا ئِفِهِ البيض،وهو الذَنْبُ الظَلُوم الذي إن كَان في قَوْمٍ...لا يَقْتَصِرُ علي شَيْنِ مَنِ قَارَفَتَهُ مِنَ نسائِهم،بل لَمْتَدُ شَيْنَه إلى من سواهَا مِنْهُمْ، فَيَشِيْنُهُنَ جَمِيْعًا شَيْنًا يَتْرُكَ لهن من الأثِرفي أعين النا ظرين مايَقْضْي على مُسْتَقْبَلِهِنَ ال نِسْوُى.
Zina adalah dosa yang sangat zalim yang bila bertempat pada suatu kaum, maka ia tidak akan berhenti menodai pelaku dari kalangan wanita kaum tersebut. Sebaliknya noda itu akan merembet pada kaum tersebut selain terhadap wanita pelaku itu sendiri. Dosa itu akan membuat cela seluruh wanita kaum itu dengan sebenar-benarnya cela. Akan meninggalkan bekas yang mempengaruhi penilaian orang-orang yang melihat mereka, yaitu sebagai hal yang akan menghancurkan masa depan mereka sebagai seorang wanita.
Zina adalah hal memalukan yang lama sekali periodenya, cela yang akan selalu diperbincangkan semua generasi dari satu generasi ke generasi berikutnya. Dan kian lama masa cela tersebut, maka kian menjadi-jadilah keburukan rupanya.
Dalam kitab yang mengulas berbagai adab Islam dalam berkeluarga tersebut penulis menyampaikan bahwa:
فقاتله اللّه من ذنب، فقاتل فاعليه
“Semoga Allah Ta’ala memerangi cela tersebut sebagai dosa, semoga Dia memerangi para pelakunya”.
Ketika ternyata kekejian zina sampai pada taraf ini, maka Allah yang Maha Bijaksana memberi balasan dibunuh bagi pelakunya yang muhson (telah menikah), karena telah ditetapkan melalui mekanisme hukum. Sedangkan bagi pezina Ghairu Muhson (belum menikah) maka balasannya adalah seratus kali cambukan yang ditimpakan padanya. Mekanisme palaksaan hukuman ini harus dilakukan didepan orang-oarang mukmin, agar lebih menyakitkan hatinya disamping ,menyakiti badannya.
Hukuman bagi pelaku zina ini telah tegas disampaikan oleh Allah SWT dalam surah An Nuur ayat 2.
{الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ}
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (An-Nur: 2)
Imam Jalaluddin As Suyuti dan Imam Jalaluddin Al Mahali dalam tafsir Jalalain menegaskan bahwa ayat yang mulia ini menegaskan hukum had bagi orang yang berzina. Pelaku zina yang dimaksud dalam ayat ini adalah pezina Ghairu muhsan. Lafadz Amm ditahsis ( dikecualikan) dalam ayat ini yaitu khusus untuk الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي yaitu pezina wanita dan pezina laki-laki yang Ghairu Muhshan karena lafadz فَاجْلِدُوا(Maka Jilidlah)yang dimaksud جلد disini maknanya adalah ضرب yaitu memukul kulitnya, yaitu pukulan menyakitkan yang mengenai kulit.
Jika seseorang belum pernah menikah, lalu melakukan zina, maka hukuman had-nya seratus kali dera, seperti yang disebutkan oleh ayat yang mulia ini. Dan sebagai hukuman tambahannya ialah dibuang selama satu tahun jauh dari negerinya, menurut pendapat jumhur ulama. Lain halnya dengan pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah; ia berpendapat bahwa hukuman pengasingan ini sepenuhnya diserahkan kepada imam. Dengan kata lain, jika imam melihat bahwa si pelaku zina harus diasingkan, maka ia boleh melakukannya; dan jika ia melihat bahwa pelaku zina tidak perlu diasingkan, maka ia boleh melakukannya.
Ini berbeda jika yang melakukan zina adalah pezina yang sudah pernah menikah (Muhshon) pelakunya akan dirajam yaitu dilempari batu hingga meninggal.
Inilah hukuman dunia bagi pelaku zina. Adapun balasan di akhirat berupa sesuatu yang membuat hati tercengang, menjadikan akal kebingungan, serta membuat kalbu teriris-iris karena nestapa. Dan cukuplah dalam hal itu untuk diketahui bahwa sekali dalam berbuat zina bisa menghancurkan pahala ibadah enam puluh tahun bagi seorang kalangan ahli ibadah yang hebat, sebagaimana Riwayat Ibnu Hibban dalam kitab “Shahih”nya. Demikian Riwayat Imam Ahmad dan Ath Tabrani.
Bila kebaikan seorang ahli ibadah hilang semuanya, maka ia tinggal mempunyai kejelekan belaka. Konsekuensinya adalah ia akan menajdi ahli neraka, bila setelah itu ia tidak melakukan sesuatu yang membuatnya layak untuk menjadi ahli surga.
Bila satu kali perbuatan nista ini menjadi sebab masuk neraka bagi orang yang tidak mempunyai pekerjaan kecuali ibadah, maka bagaimana dengan orang yang diperbudak kemaluannya. Sehingga ia tidak pernah lepas dari zina berkali-kali setiap hari. apalagi jika ia tidak mengenal ibadah. Na’udzubillah.
وقد جَاء مِنْ غير طريق : ان رِيح فروج الزانين والزانيات تؤذي اهل النار المؤمنين غير الزانين،من شدَّ ةِ نتنها
Telah disebutkan pula dalam beberapa jaluir periwayatan bahwa bau alat kelamin orang-orang yang melakukan zina baik laki-laki maupun perempuan itu menyakitkan penduduk neraka yang mukmin selain pezina, akrena terlalu kerasnya bau busuk alat kelamin tersebut.
ومعنى هاذا : أن تلك النتونة بلغت في الشدة مبلغا آلم الناس إيلاماً يشغلهم عن ألم النار.
Artinya sesungguhnya bau busuk tersebut sangat keras dan menyengat sampai pada taraf yang menyakiti semua orang dengan sebenar-benarnya, hal yang merepotkan dan menyibukkan mereka dari sakitnya api neraka.
Abu Ya’la Ahmad dan Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya, juga Al Hakim menilai shahih terhadap hadist berikut, Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ مَاتَ مُدْمِنَ الخَمْرِ سَقَاهُ اللّهُ جَلَّ وَعَلاَ مِنْ نْهْرِ الغُوطَةِ .قِيْلَ: وما نَهْرُ الغُوْطَةِ ؟ قال :
نْهْرٌ يَجْرِي مِنْ فرُوْجِ المُوْ مِسَاتِ - الزانياتِ- يُؤْذِيْ أَهْلَ النَّارِ يْحُ فُرُجِهِمْ.
“Dan barangsiapa mati dalam keadaan ia membiasakan minum khamr, maka Allah Jalla wa ‘Ala akan memberinya minuman dari sunagi Ghuttah”. Ditanyakan “Apakah sungai Ghuttah itu?” beliau menjawab :”Yaitu sungai yang mengalir dari kemaluan perempuan-perempuan pezina, yang bau kemaluan-kemaluan tersebut sangat menganggu penduduk neraka”.
Meminum khamr adalah dosa yang sulit dan berat karena khamr adalah induk perbuatan nista. Dosa yang besar ini dikhabarkan dalam hadist di atas bahwa diantara siksanya adalah diberi minuman yang mengalir dari kemaluan para pezina.
Sebagaimana yang telah kami sampaikan bahwa akibat dari zina ini selain mampu merobohkan bangunan keluarga yang seharusnya terjaga, perilaku itu akan lebih hina jika dilakukan dengan seorang yang menjadi tetangganya di dunia. Rasulullah SAW juga menyampaikan dari lisan agungnya :
لَأَ نْ يَزْنِيَ الرُّجُلُ بعشرَةِ نِسْوَةٍ أَيْسَرُ عَلَيْهِ من اَنْ يزْنِيَ بِأَمْرَأَةِ جَا رِهِ
“Sesungguhnya perzinaan seorang laki-laki dengan sepuluh perempuan lebih ringan baginya daripada ia berzina dengan istri tetangga.”
Semoga Allah Ta’ala memberikan perlindungan dan menyelamatkan kita semua dari hal keji tersebut. Aamiin.(rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!