Ahad, 21 Jumadil Awwal 1446 H / 28 April 2024 14:00 wib
47.521 views
Sugar Daddy di Indonesia Menjamur, Apa yang Salah?
Oleh: Aily Natasya
Dari situs dating Seeking Arrangement, Indonesia masuk ke dalam sepuluh negara dengan sugar daddy terbanyak di Asia. Sampai pada 2021, jumlah sugar daddy di Indonesia mencapai 60.250. Angka ini menempatkan Indonesia di peringkat kedua di seluruh Asia.
Umumnya, istilah sugar daddy dikaitkan dengan konsep sugar. Istilah ini biasa didefinisikan sebagai istilah yang erat dengan kekayaan, kemewahan, kemegahan dalam hidup.
Konsep sugaring
Dalam hubungan antara sugar daddy dan sugar baby, gairah sex dan uang adalah citra yang paling menonjol di mata masyarakat. Yang seringkali terjadi, sugar daddy adalah orang yang sudah menikah. Dan yang di-sugaring adalah wanita-wanita muda yang belum menikah. Tentu saja ini juga merupakan bentuk perselingkuhan.
Lalu konsep hubungannya, sugar daddy akan mencukupi segala kebutuhan hidup dan menuruti segala keinginan sang sugar baby seperti uang atau barang mahal, dan sebagai balasannya, sang sugar baby pun memberikan pelayanan terbaik bagi sang sugar daddy. Mulai dari pelayanan yang bentuknya makan bersama, teman bincang, sampai dengan hubungan seksual.
Banyak bertebaran cerita-cerita tentang keuntungan dari menjadi sugar baby, banyak dari wanita-wanita muda itu yang mendapatkan biaya pendidikan penuh dari sang sugar daddy sampai lulus. Lalu ada juga yang dibuat pintar oleh sugar daddy-nya dengan membiayainya kursus-kursus untuk menambah dan meningkatkan keterampilan sehingga ketika nanti sang sugar daddy tidak lagi membiayai kebutuhan hidupnya, sang sugar baby bisa melanjutkan hidup dengan memanfaatkan keterampilan yang sudah ia dapatkan demi melanjutkan hidup. Entah ada rasa penyesalan atau tidak, namun yang jelas, mereka berhasil memanfaatkan kesempatan tersebut dan menjalankan hidup dengan baik.
Kalau begitu, kenapa tidak dinikahi saja? Konsekuensi membiayai sugar baby dalam hubungan yang sah dan tidak sah jauh berbeda. Di dalam hubungan pernikahan, entah itu dari segi hukum negara maupun agama, menafkahi atau mencukupi semua kebutuhan wanita yang dinikahi adalah wajib. Namun untuk sugaring, tidak aturan hukum semacam itu. perjanjiannya adalah bagi mereka berdua saja. Jika suatu saat nanti sang sugar daddy sudah bosan, meninggalkan sang sugar baby, atau bahkan mengabaikan kebutuhannya, hukum negara tidak akan berlaku. Lalu dari segi hukum agama pun, hubungan mereka adalah haram.
Ya, kita faham bagaimana maraknya hal ini jika mengingat angka kemiskinan di Indonesia, dan sulitnya rakyat kita dalam menanggung biaya pendidikan dan sulitnya mencari pekerjaan yang layak. Sehingga memang, fenomena-fenomena kritis inilah yang membuat orang-orang jadi lebih memilih cara yang mudah namun haram semacam ini.
Entah sedang sibuk apa pemerintahan kita, sampai-sampai hal-hal semacam ini terus terjadi. Selain sugaring, ada banyak sekali jalan haram yang ditempuh demi menjalankan kehidupan yang baik tersebut. Pesugihan (syirik), prostitusi, judi, mencuri, merampok, korupsi, riba, menipu, dan masih banyak lagi jalan haram lainnya.
Solusinya apa? Karena permasalahannya selalu sama, yakni pemerintah, maka solusinya pun selalu sama, yakni pemerintah juga. Permasalahan di Indonesia bisa menjadi sangat banyak dan rumit adalah karena sistem pemerintahan yang buruk, dan diisi dengan orang-orang yang buruk pula. Adakah jalan keluar? Tentu. Selalu sama, yakni ubah sistemnya. Jika sudah, maka orang-orang yang ada di dalam pemerintahannya pun akan berubah. Selain sistem pemerintahan yang Allah syariatkan, adakah sistem pemerintahan yang lebih baik daripada ini? Wallahua’lam. (rf/voa-islam.com)
ILustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!