Ahad, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 1 September 2019 19:10 wib
15.283 views
UIN Yogyakarta Luluskan Disertasi Halalkan Seks di Luar Nikah, Ustaz Zaitun: Innalillah, Ini Musibah
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Umum Wahdah Islamiyah (WI) Ustaz Muhammad Zaitun Rasmin memandang lulusnya disertasi Abdul Aziz di UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta yang menghalalkan hubungan seks di luar nikah sebagai musibah.
“Kita di MUI dan ormas Islam pertama menyikapi disertasi ini dengan ucapan innalillahi wa inna ilaihi raji’un,” ujar Ustaz Zaitun mengawali perbincangan tentang disertasi tersebut di Indonesia Pagi tvOne, Ahad (1/9/2019).
Anehnya Abdul Aziz justru merasa disertasinya bisa menjadi solusi mengatasi problem diskriminasi dan pelanggaran HAM. Ia berdalih, hubungan seks yang dihalalkan dalam Al-Qur’an ada dua. Hubungan seks dengan pasangan yang sah dan diikat boleh pernikahan dan hubungan seks dengan Milk al-Yamin, yang oleh Aziz diistikahkan dengan seks non marital.
Disertasi Abdul Aziz berjudul Milk Al Yamin: Muhammad Syahrur Sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital. Dia menggunakan konsep Milk Al-Yamin dari intelektual liberal asal Suriah, Muhammad Syahrur, yang menyatakan seks di luar nikah dalam batasan tertentu tak melanggar syariat Islam.
Aziz menyebut bahwa sering terjadi kriminalisasi terhadap hubungan seksual nonmarital. Aziz pun tak luput memberi beberapa contoh kasus dalam pelaksanaan hukum yang kemudian berujung kepada hukuman mati terhadap pelaku.
"Contoh kasus yang mengerikan itu tadi, hukuman mati karena dituduh zina seperti kasus di Aceh tahun 1999 dan di Ambon tahun 2001. Semua itu karena mereka memakai hukum Islam tapi menganggap hubungan seksual nonmarital itu masuk kelompok hubungan zina yang bisa dirajam," papar Abdul Aziz.
"Memang di Al Qur'an ada ayat yang menjelaskan mengenai zina, tetapi definisi zina kan tidak ada itu,” lanjut Abdul Aziz.
Ustaz Zaitun yang juga Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) menanggapi hal tersebut dengan menyayangkan pendapat Aziz. Menurutnya, pembahasan definisi zina itu di kalangan para ulama sudah selesai dan masyarakat awam pun sudah tahu secara lumrah makna sebenarnya dari zina.
"Kalau definisi zina tidak ada, saya tidak tahu kalau seorang doktor bicara begitu, pembahasan zina di kalangan para ulama itu sudah selesai. Bahkan orang-orang baru belajar Islam pun sudah tahu," ujar Ustaz Zaitun.
Ustaz Zaitun menyebut bahwa persoalan tersebut terlalu sering disamarkan dengan istilah-istilah asing yang membuatnya kurang dipahami oleh masyarakat awam.
"Persoalan ini yang sebetulnya agak disamar-samarkan dan tidak diterjemahkan, kenapa tidak dijelaskan makna sebenarnya mengenai seks bebas di luar pernikahan? Inilah yang kami sayangkan di zaman kita ini," jelas Ustaz Zaitun.
"Milkul Yamin itu artinya perbudakan, bukan komitmen seperti yang disebutkan oleh pak Abdul Aziz dan Syahrul juga. Milkul Yamin itu datang sebelum adanya Islam, dimana budak dianggap sebagai hak milik dan dilegalkan untuk melakukan perzinahan dengan budak tersebut. Namun setelah Islam datang, maka hal itu dihapuskan dengan menyempitkan persepsi itu dan membebaskan para budak," lanjut Ustaz Zaitun.
"Ini yang tidak diterjemahkan, tiba-tiba Milkul Yamin itu dibawa kepada istilah hubungan seksual yang dilakukan secara komitmen suka sama suka diluar pernikahan. Komitmen apa itu?" tegas Ustaz Zaitun lagi.
“Kalau itu bilang saja seks bebas,” tandas dia.
Menurut Ustaz Zaitun, penyamaran istilah seperti itu adalah sebuah musibah besar apalagi untuk masyarakat awam. Karena perzinaan adalah persoalan yang langsung ditentang dalam ayat dalam Al Qur'an.
"Orang berzina saja itu sudah musibah, apalagi berzina dan merasa itu boleh, itu adalah musibah yang adzhom, dan para ulama dan tokoh harus berbicara, ini tidak boleh berlanjut sampai kemudian diamalkan," tegas Ustaz Zaitun.
Kemudian Ustaz Zaitun berpesan mengenai penghalalan hubungan seksual pra-nikah bahwa masyarakat harus takut akan kedatangan musibah sebagai dampaknya. “Takutlah kita akan kedatangan musibah. Kalau alasan, semua orang bisa cari pembenaran. Ini adalah perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam," pesan Ustaz Zaitun.* [Ril/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!