Jum'at, 7 Rabiul Awwal 1448 H / 21 Agutus 2026 15:58 wib
72 views
Bawa 3 Kaidah Fikih, MAI Dukung RUU Perampasan Aset di DPR
JAKARTA (Voa-Islam.com) – Kalangan ulama dan cendekiawan Muslim yang tergabung dalam Majelis Arah Indonesia (MAI) menyatakan dukungan terhadap penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Namun, MAI mengingatkan agar penguatan kewenangan negara dalam merampas aset hasil tindak pidana tetap disertai kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Pandangan tersebut disampaikan anggota Presidium MAI, KH Thoha Yusuf Zakariya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Thoha mengatakan, MAI mendukung pembentukan dan penyelesaian RUU Perampasan Aset sebagai instrumen khusus untuk meningkatkan efektivitas pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana.
Menurutnya, dukungan tersebut juga memiliki landasan syariat Islam. Islam melarang mengambil atau menggunakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena itu, upaya negara mengembalikan harta yang terbukti berasal dari tindak pidana dinilai sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan.
Dalam melihat urgensi RUU tersebut, MAI setidaknya menggunakan tiga kaidah fikih.
Pertama, الضَّرَرُ يُزَالُ(ad-dhararu yuzāl), yakni kemudaratan harus dihilangkan.
Kedua, دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ, yaitu mencegah kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.
Ketiga, تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ, yakni kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus berorientasi pada kemaslahatan.
Pidana Harus Menjadi Mekanisme Utama
Meski mendukung RUU Perampasan Aset, MAI meminta agar hubungan antara aset dan tindak pidana ditegaskan secara jelas sebagai persyaratan fundamental sebelum dilakukan perampasan.
Thoha mengusulkan agar proses pidana tetap menjadi mekanisme utama. Sementara mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa didahului putusan pidana digunakan secara terbatas dan hanya dalam keadaan tertentu yang dirumuskan secara ketat.
“Menempatkan proses pidana sebagai mekanisme utama, sedangkan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB) digunakan secara terbatas untuk keadaan tertentu yang dirumuskan secara ketat,” kata Thoha dalam RDPU tersebut.
MAI juga menilai perlu ada kontrol pengadilan terhadap setiap tindakan pemblokiran, penyitaan, maupun perampasan aset yang menyentuh hak kepemilikan warga negara.
Selain itu, standar pembuktian harus dirumuskan secara jelas agar perampasan aset tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau kecurigaan.
Jangan Abaikan Asas Praduga Tak Bersalah
Menurut MAI, RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur mekanisme pembalikan beban pembuktian secara proporsional, tetapi tidak boleh menghilangkan asas praduga tak bersalah dan prinsip due process of law.
Hal ini penting agar kewenangan negara dalam mengejar aset hasil kejahatan tidak berubah menjadi kewenangan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang terhadap harta milik warga.
MAI juga mengusulkan adanya perlindungan dan mekanisme keberatan yang efektif bagi pihak ketiga yang beritikad baik apabila aset yang mereka miliki ikut terseret dalam proses pemblokiran, penyitaan, atau perampasan.
Di sisi lain, pengawasan terhadap aparat penegak hukum juga harus diperkuat. RUU perlu mengatur pertanggungjawaban dan sanksi terhadap aparat yang menyalahgunakan kewenangannya.
Pengelolaan Aset Harus Transparan
Tidak berhenti pada proses perampasan, MAI juga menyoroti bagaimana aset yang telah dirampas negara dikelola.
Thoha mendorong dibangunnya sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan dapat diaudit, termasuk kemampuan menjaga nilai aset produktif maupun aset digital.
Hasil perampasan, lanjutnya, semestinya tidak sekadar masuk ke kas negara tanpa arah yang jelas. MAI mengusulkan agar hasil tersebut diprioritaskan untuk pemulihan korban, pengembalian kerugian negara, dan kepentingan publik.
Sementara itu, pembahasan RUU Perampasan Aset terus dikebut oleh Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan pihaknya menargetkan RUU tersebut dapat disahkan sebelum Desember 2026 atau paling lama dalam dua masa sidang.
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lain karena konsep dan kerangka hukum mengenai perampasan aset merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan demikian, dukungan MAI terhadap RUU tersebut sekaligus disertai pesan agar pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset tetap berjalan dalam koridor keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak warga, dan kemaslahatan masyarakat.
Intinya, negara harus memiliki kekuatan untuk merampas harta hasil kejahatan, tetapi kekuatan tersebut harus dibatasi oleh hukum agar tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!