Kamis, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Januari 2019 07:08 wib
8.607 views
Memutus Mata Rantai Prostitusi
Oleh:
Sri Hartati Daniel, pemerhati sosial
BEBERAPA waktu lalu heboh pemberitaan di media, penangkapan artis yang terlibat prostitusionline. Bukan kali ini saja masyarakat dihebohkan. Kasus serupa juga pernah terjadi tahun-tahun sebelumnya.
Prostitusi marak dan meluas di masyarakat. Bukan hanya melibatkan orang dewasa tapi juga mewabah di kalangan remaja.Unicef memperkirakan, sebanyak 30% pelacur perempuan di Indonesia berusia di bawah 18 tahun.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah. Memberikan edukasi dan pembinaan sosial, bahkan menutup tempat-tempat prostitusi. Lokalisasi terbesar di Asia tenggara yang ada di Jakarta sudah lama ditutup begitu juga lokalisasi Dolly yang terkenal yang ada di Surabaya.Tapi bisnis prostitusitetap saja marak bahkan meluas.
Seiring perkembangan zaman,kemajuan teknologi dimanfaatkan olehpara pebisnis prostitusi yang dikenal dengan prostitusi online. Dengan prostitusi online, para penyedia jasa seks menawarkan PSK (pekerja seks komersial) melalui media sosial. Media sosial lebih memudahkan mereka dalam berkomunikasi dengan pelanggan juga lebih mudah untuk terhindar dari penggerebekan pihak berwajib.
Mengapa prostitusi ini semakin massif terjadi di masyarakat?
Bisnis prostitusi adalah kegiatan ilegal dan tidak dapat diterima oleh masyarakat karena bertentangan dengan norma-norma yang ada. Namun tetap saja berkembang massif di masyarakat.Banyak faktor yang mendorong maraknya pelacuran di Indonesia.
Kemiskinan dianggap sebagai akar dari permasalahan prostitusi. Rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya keterampilan, dan lapangan kerja yang terbatasmenjadikanpsk sebagai pilihan pekerjaan yang mudah dikerjakan.
Lingkungan yang sudah terpapar, seringkali menyebabkan penduduknya yang sebagian besar hidup dalam kemiskinan seperti tidak punya pilihan. PSK menjadi hal wajar sebagai alternatif pekerjaan.
Kondisi psikologis yang terganggu, stres dan frustrasi, rentan terhadap pengaruh negatif di lingkungannya.Sehingga bila ia berada di sekitar orang-orang yang bergelut di dunia prostitusi bukan tidak mungkin akan terjerumus ke dalamnya.
Namun faktanya, saat ini prostitusi onlinetidak hanya dilandasi faktor-faktor tersebut. Life style, perilaku konsumtif, serba permisif, dan budaya hedonis juga turut andil. Sebagaimana yang terjadi pada artis yang sudah terkenal. Bahkan sudah menyasar kalangan remaja, pelajar dan mahasiswa.
Kalangan seperti ini biasanya memasang tarif tinggi. Artis misalnya, tarif puluhan hingga ratusan juta sekali kencan. Gaya hidup mewah menjadikan mereka rela menjual kesucian dan kehormatannya.
Padahal Islam sangat memuliakan perempuan. Seberapapun tingginya tarif untuk melacurkan dirinya tidak sebanding dengan kesucian dan kehormatan yang dimilikinya. Karena Allah menawarkan surga bagi wanita-wanita yang menjaga kesucian dan kehormatannya. Yaitu dengan menjadi wanita shalihah.
Pemerintah harusnya bertindak tegas dalam memutus rantai pelacuran.Tidak hanya menghukum mucikari atau germonya saja, tapi PSK dan pemakai jasanya juga wajib dikenai sanksi karena ketiganya terlibat langsung dalam siklus prostitusi.
Kesejahteraan rakyat yang belum terpenuhi wajib menjadi perhatian serius pemerintah. Menyediakan lapangan kerja yang layaksehingga rakyat bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Terutama para suami, agar mampu memberikan nafkah yang cukup sehingga para istri tidak perlu bingung untuk memenuhi nafkah keluarga, apalagi sampai terjerumus pelacuran.
Begitu juga pendidikan yang diberikan, haruslah berkualitas dan gratis. Dengan demikian rakyat tidakhanya mendapatkan kepandaian tetapi juga keterampilan yang baik.
Melakukan pendekatan dan pembinaan sosial secara kontinyu kepada masyarakatdan menjauhkan sikap permisif di lingkungan masyarakat untuk mewujudkan kepedulian sosial masyarakat terhadap tindakan-tindakan asusila.Sebagai implikasi dari firman Allah SWT.
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.(QS Al Isra ayat 32).
Islam sendiri sudah menegaskan bahwa prostitusi atau pelacuran atau zina merupakan tindakan kriminal, pelakunya mendapatkan hukuman sesuai yang dikehendaki Allah SWT.Bagi yang sudah menikah, dirajam hingga mati. Dan cambuk 100 kali bagi yang belum menikah kemudian diasingkan. Dan hukuman tersebut dipersaksikan di depan umum.
Hukum Islam yang ditegakkan akan membuat jera pelakunya sekaligus mencegah berulangnya kasus serupa. Juga menjadi penebus dosa kemaksiatan yang dilakukan.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!