Kamis, 8 Jumadil Awwal 1446 H / 25 Maret 2021 09:21 wib
17.991 views
Gugurkan Kandungan Sebelum Berusia 140 Hari Karena Alasan Ekonomi
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Ustadz, izin saya mau bertanya, bagaimana hukum nya jika ada suami istri yang menggugurkan kandungannya sebelum usia 140 hari, dikarenakan kondisi ekonomi disaat sekarang ini yang kurang mendukung pasangan tersebut untuk punya anak lagi. Dikhawatirkan nanti nya segala kebutuhan pada saat kehamilan tidak terpenuhi, (waktu kehamilan yang tidak tepat. mohon penjelasan nya..
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah, penanya yang Allah rahmati. Kita memuji Allah dengan ucapan “Al-Hamdulillah”. Juga menyampaikan shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.
Janin yang sudah berusia 140 hari sudah ditiupkan ruh padanya. Dilarang menggugurkannya. Bagi Ibunya agar bersabar dalam mengandungnya sehingga melahirkannya –insya Allah-. Kecuali apabila ada dua dokter spesialis kandungan atau lebih yang berkesimpulan bahwa kandungan tadi benar-benar membahayakan nyawa ibunya. Maka dalam kondisi seperti ini boleh digugurkan untuk mempertahankan kehidupan si Ibu. Karena kehidupannya sudah pasti.
Sementara menggugurkan kandungan dengan alasan ekonomi yang terpuruk maka tidak dibenarkan. Karena penjamin Rizki seseorang adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala, Penciptanya.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS. Al-Isra’: 31)
Dalam ayat lain,
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al-An’am: 151)
Kedua ayat di atas melarang membunuh anak karena sebab takut miskin atau sedang dalam kondisi miskin. Allah mengabarkan –sekaligus menjanjikan- bahwa Dia yang memberikan rizki kepada orang tua dan anak-anaknya.
Hendaknya kedua orang tua bersabar dan mengharapkan keberkahan kepada Allah atas janin yang di kandungan Ibu.
Allah adalah al-Razzaq, Maha pemberi rizki, pasti akan memberi jalan rizki dengan kehadiran sang bayi.
Menggugurkan kandungan tidak dibolehkan kecuali dengan sebab syar’i, seperti sakit parah yang diderita si Ibu –kalau tidak menggurkan akan bisa mengancam nyawanya-. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!