Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
16.637 views

Divonis 3 Tahun Penjara, UStadz Farid Okbah: Semua Sudah Tertulis 50.000 Tahun Lalu

JAKARTA (voa-islam.com) - Ustadz Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Senin (19/12/2022).

Majelis hakim, yang menurut tim penasihat hukum para terdakwa dalam pertimbangannya mengadopsi apa yang menjadi pertimbangan dakwaan atau tuntutan jaksa dalam putusannya, menyatakan bahwa ustadz Farid Okbah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," ujar hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Saat menemui para pengunjung dan keluarga seusai sidang, ustadz Farid Okbah mengatakan bahwa semua yang terjadi terhadap umat manusia termasuk dirinya sudah tertulis di Lauhul Mahfudz yang merupakan bagian dari takdirnya.

"Semua sudah tertulis 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi, kata Ustadz Farid menanggapi putusan hakim terhadap dirinya. "Kalo tidak pulang ke rumah...yang pasti akan pulang ke akherat, persiapan kan diri kalian untuk pulang yang sebenarnya," kata beliau yang terlihat tenang dan tidak nampak sedikit pun kesusahan.

Ustadz Farid juga sempat menenangkan para pengunjung sidang yang sempat histeris dengan keputusan 3 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh hakim. Keluarga serta jamaah pengajian baik laki-laki maupun perempuan tidak terima dan merasa ustadz Farid didzalimi dengan keputusan tersebut.

"Dalam surat Al-Imran ayat 120 Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) menjanjikan jika kamu bersabar dan bertakwa, tipu daya mereka tidak akan pernah menang, makanya masalah selasai, Insyallah kita menang, kata ustadz Farid disambut dengan pekikan takbir para jamaah.

Ustadz Farid Ahmad Okbah, ustadz Ahmad Zain An Najah, dan ustadz Anung Al Hamat telah divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan pada Senin.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara. (PurWD/VOI)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Dakwah Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X