Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 6 Desember 2019 09:50 wib
3.829 views
Persis: Sertifikasi Calon Pengantin Jangan Jadi Penghambat Pernikahan
BANDUNG (voa-islam.com) - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mengkritisi rencana pemerintah untuk membuat program sertifikasi nikah sebagai syarat pernikahan.
Ketua Hubungan Masyarakat (HKM) Persatuan Islam (Persis) Drs H Uus Muhammad Ruhiyat memamdang Pemerintah dalam hal ini Menko PMK, Kemenag dan Kemenkes seyogyanya memberikan solusi yang tepat, cepat, dan multi manfaat tanpa ribet dan berbelit belit.
“Dalam hal ini, negara agar bisa membukakan pintu halal yang selebar lebarnya, dan menutup pintu haram yang serapat rapatnya,” kata Uus M Ruhiyat seperi dilansir dari laman resmi persis.or.id, Selas (3/12/2019).
Menurut Uus jika yang dimaksud pemerintah adalah memberi pemahaman tentang pernikahan ke calon suami istri, tidak perlu sampai menjadikan sertifikat kawin sebagai syarat untuk menikah.
Uus memandang, pendidikan dan pengetahuan pra nikah memang amat diperlukan, akan tetapi sertifikasi jangan jadi penghalang dan penghambat proses penghalalan pernikahan. Mengingat sertifikasi bukan maqasid atau tujuan melainkan wasail atau perantara untuk mendapat pengetahuan yang harus dimiliki pasangan yang akan menikah.
“Hal ini dapat dilakukan dengan cara digitalisasi, sehingga proses pernikahan tidak terhambat dengan sertifikasi, andai belum terpenuhi seluruhnya dapat ditempuh melalui Lerning by doing,” kata Uus.
Menurutnya, Hal yang terpenting adalah diberikan pendidikan pra nikah seperti, pengenalan berbagai penyakit, membentuk keluarga sejahtera dan bahaya stunting dapat ditempuh melalui Aplikasi Ruang Pra nikah yang diselenggarkan Pemerintah.
"Mestinya meringankan serta jangan membebani yang berakibat memberakatkan masyarakat," pungkas Uus. [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!