Jum'at, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 1 Juli 2022 14:43 wib
3.613 views
Komisi Fatwa MUI Jatim Beri Penjelasan Terkait Ganja Untuk Medis
JAWA TIMUR (voa-islam.com) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, KH Ma’ruf Khozin memberikan penjelasan terkait Ganja yang dipergunakan untuk medis yang saat ini tengah hangat diperbincangkan masyarakat.
Wakil Presiden sendiri juga telah meminta agar MUI Pusat mengeluarkan Fatwa. Selain itu di DPR sedang ada pembahasan terkait masalah terebut.
“Salah satu TV Swasta menghubungi MUI Jatim, akhirnya saya yang dapat perintah diwawancara. Alhamdulillah tadi hadir pula guru besar bidang apotik dari Unair dan anggota DPRD Jatim,” tulis Kiai Ma’ruf di akun Instagramnya Rabu (29/06).
Dengan rendah hati, Kiai muda alumni Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri itu mengatakan kapasitasnya hanya menyampaikan dari sisi hukum fikih. Kiai Ma’ruf lantas mensitir sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi yang menyatakan;
"Sungguh Allah tidak menjadikan obat untuk kalian di dalam hal-hal yang diharamkan."
“Ulama Syafi’iyah dalam Al-Majmu’ 8/53 mengatakan: Maksud hadis tersebut adalah jika tidak ada keperluan menggunakan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama seperti benda haram tersebut,” jelasnya seperti dikutip dari laman mui.or.id.
Setelah Kiai Ma’ruf memaparkan sisi fikihnya, Guru Besar dari Unair mengatakan bahwa selama ini kandungan obat yang terdapat dalam Ganja, misalnya untuk penenang ternyata ada di bahan obat lain, juga penghilang nyeri juga ada obat modern lainnya.
Menurut Kiai Ma’ruf memang masih perlu menunggu hasil uji klinis mana kandungan yang terdapat dalam Ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.
“Jika sudah menjadi satu-satunya bahan yang terdapat dalam Ganja maka masuk kategori darurat,’ tandasnya.
Al-Baihaqi berkata tentang 2 hadis (larangan berobat dengan barang haram) jika memang dinilai sahih adalah larangan berobat dengan benda yang memabukkan atau benda haram tanpa ada unsur daruratnya (Al-Majmu’, 8/53). [syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!