Rabu, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 22 Juni 2022 14:58 wib
8.430 views
Simpan Janin di Kotak Makan, Kebebasan Kebablasan?
Oleh: Vani Nurlita Santi
Baru-baru ini jagad media sosial kita dihebohkan dengan penemuan 7 jasad janin yang tersimpan dalam kotak makan di sebuah indekost di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Menurut keterangan dari kepolisian alasan perempuan yang menyimpan ketujuh janinnya di kotak makan ini lantaran ia tidak kunjung dinikahi oleh kekasihnya. Sang perempuan NM (29) dan pasangannya SP telah berhubungan suami istri hingga hamil kemudian diaborsi sejak tahun 2012. NM melakukan aborsi hampir setiap tahun sejak 2012 hingga 2017 sampai pada akhirnya aksinya terungkap pada Sabtu, 4 Juni 2022.
Direktur Siyasah Institute Iwan Januar mengatakan jika temuan tujuh janin di kota Makassar tersebut adalah buah dari kerusakan pergaulan bebas. Hal ini adalah hasil dari masyarakat yang sangat menjunjung tinggi liberalisme. Liberalisme yang dijunjung tinggi masyarakat ini mendorong rusaknya sistem pergaulan Antara laki-laki dan perempuan di era kapitalis yang menjunjung tinggi kebebasan. Pada sistem liberalisme yang tengah tumbuh subur di tengah-tengah umat saat ini kebebasan adalah hal yang sangat dijunjung tinggi dan diagung-agungkan.
Kebebasan dinilai sebagai hak asasi manusia yang harus di penuhi tanpa tapi. Bahkan pemerintah di negara ini pun tidak peduli dengan kerusakan pergaulan yang saat ini menjajah anak mudah yang notabene sebagai generasi penerus bangsanya. Pacaran sebagai salah satu aktivitas yang didalamnya terdapat banyak sekali bibit zina bertebaran di anggap biasa dan tidak termasuk hal yang harus segera diberi tindakan tegas. Padahal jelas, terdapat banyak sekali kasus perzinahan, pelecehan seksual, aborsi dan segala tindak kejahatan lain yang timbul karena adanya kegiatan pacaran.
Bahkan Indonesia pernah mencatat terdapat dua juta kasus aborsi setiap tahun di Indonesia yang dilakukan perempuan yang lebih dari setengah kasusnya masih berusia dibawah dari 25 tahun. Hal ini menunjukkan buruknya, rusaknya, pergaulan remaja di sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi kebebasan. Namun apa yang bisa kita lakukan jika pemerintahnya saja tidak menyikapi hal ini dengan tegas? Terbukti pada RUU TPKSnya yang hanya mengatur tindak kekerasan seksual tanpa mengatur hukum berhubungan seksual diluar pernikahan.
Tidak adanya hukum yang mengatur hubungan seksual Antara laki-laki dan perempuan yang belum menikah ini membuat anak-anak mudah zaman sekarang semakin berani bermain dengan zina. Karena tidak ada hukuman yang diberikan negara jika mereka melakukan hubungan tersebut atas dasar suka sama suka. Sungguh nasib generasi penerus bangsa ini, terutama perempuan sangat mengkhawatirkan jika tidak segera dihadirkan sebuah sistem yang mengatur hubungan Antara laki-laki dan perempuan. Di era akhir zaman seperti ini, di saat kemaksiatan dinormalisasi, sungguh negeri ini membutuhkan sistem Islam untuk memperbaiki apa yang sudah terjadi.
Sistem Islam kaffah memiliki sumber hukum yang berasal dari sang pencipta manusia, yang terbukti sistemnya mampu mengatur manusia agar menjadi manusia yang sesungguhnya. Dalam pergaulan remaja sistem islam yang melampaui batas, sistem islam memiliki hukum yang tegas yang bisa menimbulkan efek jera bagi yang menyaksikannya dan menjadi bentuk taubatan nasuha bagi yang melakukannya. Sepintas bagi orang yang tidak mau melihat islam dengan benar akan melihat hukum tersebut terlihat kejam. Namun mari kita lihat lebih teliti lagi.
Jika seseorang tengah melakukan zina dan dihukum cambuk atau rajam, orang tersebut sedang melakukan penebusan dosa dengan melakukan taubatan nasuha atas dosa yang telah diperbuatnya. Hukuman yang dilakukan tersebut dilaksanakan di tanah lapang dan disaksikan oleh masyarakat banyak. Hal ini dilakukan agar masyarakat jera dan tidak melakukan hal yang sama. Taubatan nasuha yang dilakukan oleh pelaku zina tadi insyaallah akan diterima allah sehingga kelak di akhirat nanti orang tersebut tidak akan ditanyai lagi perihal zina yang pernah dilakukannya di dunia. Bukankah lebih baik dihukum di dunia daripada di akhirat? Jika sudah diteliti lagi apakah hukum yang diberikan oleh islam kepada pelaku zina termasuk hal yang tidak adil dan kejam lagi?
Sistem kapitalis yang sudah menunjukkan ketidak mampuannya melindungi pergaulan bebas remaja saat ini. Sistem kapitalisme ini harus segera digantikan dengan sistem islam yang kaffah. Sudah terdapat banyak bukti jika sistem islam yang kaffah mampu melindungi remaja dari pergaulannya yang bebas. Sistem Islam yang kaffah juga sudah membuktikan jika sistemnya mampu menciptakan generasi muda terbaik yang pernah ada di muka bumi. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!