Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.274 views

Benarkah Ayat Qur’an Tentang Khamr Kontradiktif?

Oleh: Asadullah Syamil S. (Mahasiswa Istanbul 29 Mayis University)

 

(الحمد لله حمدا كثيرا طيبا مباركا فيه و نصلى على لرسولنا لكريم الأنبياء و المرسلين و على اله وصحبه و من تبعهم الى يوم الدين.)

وقد أنزل الله في الخمر أربع آيات 

إحداها: آية تبيحه: وهي قوله تعالى: {ومن ثمرات النخيل والأعناب تتخذون منه سكراً ورزقاً حسناً} [النحل: ٦٧]. نزلت بمكة " وكان المسلمون يشربونها وهي حلال لهم" 

والثانية: آية تعرض بالتحريم: وهي هذه الآية، " فشربها قوم وتركها آخرون" 

والثالثة: آية تمنعه في وقت دون آخر، وهي قوله تعالى: {يا أيها الذين آمنوا لا تقربوا الصلاة وأنتم سكارى} [النساء: ٤٣]، " فقل من شربها".

والرابعة: آية تمنعه دائماً مطلقاً: وهي آية المائدة التي نزلت في السنة الثامنة من الهجرة، وهي قوله تعالى: {يا أيها الذين آمنوا إنما الخمر والميسر ... } [المائدة: ٩٠] الآيات .

(الكفاية في التفسير بالمأثور والدراية - د. عبد الله خضر حمد, اسباب نزول, الصفحة 4/319)

Dan Allah telah menurunkan 4 ayat tentang khamr, 

Yang pertama: Ayat yang membolehkannya: Dan ia adalah firman-Nya Allah ta’ala: (Dan dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik..) [An Nahl: 67]. Turun di kota Makkah. “Dan pada waktu itu kaum muslimin meminumnya dan ia halal bagi mereka” (3)

Dan yang kedua: Ayat yang menghindarkan (dari khamr) dengan keharamannya: Dan ia adalah ayat ini, “Sebagian kaum meminumnya, dan sebagian lagi meninggalkannya”

Dan yang ketiga: Ayat yang mencegah/mengharamkan (khamr) pada waktu selainnya, dan ia adalah firman-Nya ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat ketika dalam kondisi mabuk” [An Nisa: 43]. Dan sedikitlah yang meminumnya.

Dan yang keempat: Ayat yang mengharamkan selamanya secara mutlak: Dan ia adalah ayat pada surah Al Ma’idah yang mana turun pada tahun ke 8 Hijrah, dan ia adalah firman-Nya Allah ta’ala: “Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya khamr, berjudi..” [Al Ma’idah: 90].

(Al Kifayah fi Tafsir bil Ma’tsuri wad Dirayah – Dr. Abdullah Khadr Hamad, Asbabun Nuzul, Hal. 4/319)

Dengan membaca ayat 67 pada Surat An Nahl kita mungkin saja berfikir, bagaimana bisa di ayat ini menghalalkan sedangkan di ayat lain ada yang mengharamkannya? Dalam hal ini mari kita simak penjelasan berikut:

فَإِنْ قِيلَ: الْخَمْرُ مُحَرَّمَةٌ فَكَيْفَ ذَكَرَهَا اللَّهُ فِي مَعْرِضِ الْإِنْعَامِ؟

أَجَابُوا عَنْهُ مِنْ وَجْهَيْنِ: الْأَوَّلُ: أَنَّ هَذِهِ السُّورَةَ مَكِّيَّةٌ، وَتَحْرِيمُ الْخَمْرِ نَزَلَ فِي سُورَةِ الْمَائِدَةِ، فَكَانَ نُزُولُ هَذِهِ الْآيَةِ فِي الْوَقْتِ الَّذِي كَانَتِ الْخَمْرُ فِيهِ غَيْرَ مُحَرَّمَةٍ. الثَّانِي: أَنَّهُ لَا حَاجَةَ إِلَى الْتِزَامِ هَذَا النَّسْخِ، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ تَعَالَى ذَكَرَ مَا في هذه الأشياء من المنافع، وَخَاطَبَ الْمُشْرِكِينَ بِهَا، وَالْخَمْرُ مِنْ أَشْرِبَتِهِمْ فَهِيَ مَنْفَعَةٌ فِي حَقِّهِمْ، ثُمَّ إِنَّهُ تَعَالَى نَبَّهَ فِي هَذِهِ الْآيَةِ أَيْضًا عَلَى تَحْرِيمِهَا، وَذَلِكَ لِأَنَّهُ مَيَّزَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الرِّزْقِ الْحَسَنِ فِي الذِّكْرِ، فَوَجَبَ أَنْ لَا يَكُونَ السَّكَرُ رِزْقًا حَسَنًا، وَلَا شَكَّ أَنَّهُ حَسَنٌ بِحَسَبِ الشَّهْوَةِ، فَوَجَبَ أَنْ يُقَالَ الرُّجُوعُ عَنْ كَوْنِهِ حَسَنًا بِحَسَبِ الشَّرِيعَةِ، وَهَذَا إِنَّمَا يَكُونُ كَذَلِكَ إِذَا كَانَتْ مُحَرَّمَةً .

(تفسير الرازي = مفاتيح الغيب أو التفسير الكبير20/235 , دار إحياء التراث العربي – بيروت)

Maka jika ditanya: Khamr itu haram maka bagaimana Allah menyebutkan khamr itu termasuk kenikmatan?

Aku menjawabnya dari dua sisi: Yang pertama: Bahwasannya surat ini adalah Makiyyah, dan keharaman khamr turun di surat Al Ma’idah, turunnya ayat ini adalah pada waktu yang mana saat itu khamr tidak haram. Yang kedua: Bahwasannya ia tidak perlu terikat dengan nasakh (pembatalan, peniadaan ayat dalam medote nasikh-mansukh) ini, dan itu dikarenakan Allah ta’ala telah menyebutkan hal-hal dari sisi manfaat/keuntungan, dan orang-orang musyrik berbicara dengannya, dan khamr itu adalah minuman mereka maka ia adalah suatu manfaat yang layak bagi mereka, kemudian sesungguhnya Allah ta’ala telah memberitahukan dalam ayat ini juga tentang keharamannya, dan itu dikarenakan (Allah subhanahu wata’ala) membedakan diantaranya mana rezeki yang hasan (baik) pada penyebutannya[1], sehingga mestilah sesuatu yang memabukkan tidak termasuk rezeki yang baik, dan tidak diragukan lagi bahwasannya ia baik dalam urusan syahwat, maka mesti dikatakan untuk merujuk dari eksistensi kebaikan dari perhitungan syariat, dan hal tersebut sesungguhnya menjadi semacam ini jika ia haram. 

(Tafsir Ar-Razi = Mafatihul Ghaib atau Tafsir al Kabir 20/235, Dar Ihya Turats al Arabi – Beirut)

Imam al Mawardi rahimahullah menjelaskan: 

روى عبد الوهاب عن عوف بن أبي القموص عن زَيْدِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ: أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى في الخمر ثلاث مرات، فأول ما أنزل: {يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ} [البقرة: ٢١٩] فَشَرِبَهَا قَوْمٌ وَامْتَنَعَ عنها قَوْمٌ.

ثُمَّ أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى: {لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ} [النساء: ٤٣] فامتنعوا عنها، فِي وَقْتِ الصَّلَاةِ، وَشَرِبُوهَا فِي غَيْرِ وَقْتِ الصلاة، ثم أنزل: {إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ والبغضاء فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وعن الصلاة فهل أنتم منتهون} فَقَالَ عُمَرُ: انْتَهَيْنَا انْتَهَيْنَا، فَاسْتَقَرَّ بِهَا التَّحْرِيمُ

 13/383 , دار الكتب العلمية، بيروت – لبنان) - الحاوي الكبير)

Meriwayatkan Abdul Wahhab dari Auf bin Abi al Qamush dari Zaid bin Ali ia berkata: Allah ta’ala menurunkan ayat tentang khamr 3 kali, yang mana yang pertama kali turun: “Mereka bertanya tentang khamr dan berjudi, katakanlah pada keduanya ada dosa yang besar dan manfaat-manfaat untuk manusia..” [Al Baqarah: 219] maka sebagian kaum meminumnya dan yang sebagian lagi meninggalkannya.

Kemudian Allah ta’ala menurunkan ayat: “Janganlah kalian mendekati shalat dalam keadaan mabuk hingga kalian sadar apa yang kalian ucapkan..” [An Nisa: 43] maka mereka meninggalkannya (khamr) pada waktu shalat, dan meminumnya pada waktu selain waktu shalat, kemudian turun kembali ayat: “Sesungguhnya khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syaitan maka jauhilah mudah mudahan kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan menginginkan timbulnya permusuhan dan kebencian di antara kamu dengan khamr dan judi itu, dan menghalang-halangimu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat, maka tidak maukah kamu berhenti?” [Al Ma’idah: 90-91] maka berkata Umar bin Khattab: Kami berhenti kami berhenti (dari meminum khamr)[2], dan menjadi tetap keharamannya dengan ayat tersebut.

(Al Hawi Al Kabir – 13/382, Darul Kutub al Alamiyah, Beirut – Lebanon)

Maka secara mutlak, ayat ke 90 dan 91 dari Surat Al Ma’idah telah jelas menegaskan bahwasannya khamr mutlak keharamannya, harus dijauhi karena kemudharatannya yang besar dan akibatnya yang sangat buruk naudzubillahi min dzalik. Juga, dalam hal ini (adanya beberapa ayat yang berbeda) maupun hal lain yang kita belum tahu, maka kita sebagai penuntut ilmu dan manusia biasa harus mengembalikannya kepada Allah, Rasul-Nya dan para ulama yang merupakan warasatul anbiya’ (pewaris para nabi). Wallahu a’lam bi shawab.

 

والحمد لله رب العالمين

 

 

[1] Seperti yang disebutkan pada Tafsir Ar Razi, وَذَلِكَ لِأَنَّهُ تَعَالَى ذَكَرَ مَا في هذه الأشياء من المنافع، yaitu mengacu pada ayat ke 90 dalam Surat Al-Ma’idah.

[2] Musnad Ahmad 1/443 – Bab Musnad Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu. Sanadnya shahih rijalnya tsiqah (terpercaya) yaitu Khalaf bin al Walid, di tsiqah-kan oleh Ibnu Main dan Abu Zar’ah dan Abu Hatim. Lihat juga dalam: Sunan Abu Daud: 3670 dan Sunan At Tirmidzi: 3049.

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X