Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.164 views

RUU Minol Bukti Sekularisme Malu-malu

 

Oleh:

Lely Novitasari || Aktivis Generasi Peradaban Islam



KEMBALI Rancangan Undang-Undang Minuman Beralkohol masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas di tahun 2020, setelah sebelumnya mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan tahun 2015. Sebanyak 21 anggota DPR, yaitu 18 orang dari fraksi PPP, 2 orang dari fraksi PKS, dan 1 orang dari fraksi Gerindra, kembali mengusulkan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang kemudian mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dilansir dari Kompas. com (14 Nov 2020).

Meski ditentang oleh berbagai kalangan RUU Larangan Minol ini nyatanya terus bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Kabar terbaru RUU ini sedang melewati tahap harmonisasi, dikutip melalui situs DPR RI.

RUU Minol ini berisi larangan untuk setiap orang mengonsumsi, memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, maupun menjual. Juga terdapat sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan. Tertulis dalam BAB III RUU Minol. 

Namun ada pengecualian pada pasal 8 bahwa; larangan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan terbatas, misalnnya kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan. 

Dari fakta RUU tersebut mampukah usulan ini diterima dan diterapkan sebagai sebuah kebijakan dalam negeri yang menganut demokrasi? Apakah pengecualian yang tertuang dalam pasal 8 ini selaras dengan tujuan dari RUU Minol yaitu melindungi masyarakat dari Minol? Kemanakah arah tujuan  RUU Larangan Minol ini?

 Pertanyaan-pertanyaan di atas memberikan gambaran apakah mungkin kebijakan tersebut bisa terelasisasi dalam demokrasi yang menganut sistem sekuler-kapitalis? Beberapa tanggapan dari para pengusaha berkaitan dengan Minol keberatan dengan RUU Larangan Minol dikarenakan akan merugikan usaha mereka yang memproduksi Minol. Belum lagi fakta bahwa pajak minol menyumbang pemasukan untuk negara yang cukup besar. Berdasarkan data yang ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, capaian penerimaan Negara dari cukai MMEA pada tahun 2017 mencapai Rp 5,6 Triliun. Republika. co. id, 13/04/2018

Dan di tahun 2020 pemasukan negara dari cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebesar Rp2,64 triliun pada tahun 2020. Apakah keuntungan ini berani tidak diambil dengan penerapan RUU Larangan Minol?

Inilah realita yang harus diterima bagi siapapun yang mengadopsi demokrasi. Sistem yang berdiri atas tiang-tiang kebebasan muaranya pastilah asas manfaat. Syariat seringkali hanya dijadikan alat legitimasi sesuai kepentingan politik, bukan landasan kehidupan. Walaupun mayoritas penduduk negeri ini beragama Islam, namun yang menjadi petimbangan adalah keuntungan. 

UU Minol hanyalah regulasi sekulerisme malu-malu yang memberikan larangan namun dengan pengecualian menggambarkan bahwa demokrasi setengah hati memperjuangkan dan mengamankan nasib rakyat.  Realitas ini tak bisa dinafikkan. Bahwa aspek bisnislah yang menjadi pertimbangan utama.

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad hanya bisa mengingatkan pemerintah, bahwa 87 persen penduduk Indonesia adalah umat Islam . Dalam ajaran Islam minuman yang memambukkan (beralkohol) baik sedikit maupun banyak adalah haram.

Maka, sebaiknya UU tersebut melarang memproduksi,mengedarkan dan mengonsumsi minuman yang mengandung alkohol di seluruh Indonesia. (news.detik.com, 12/11/2020). Namun apakah peringatan ini akan dikabulkan oleh pemangku kebijakan? 

Minol bukan untuk diperdebatkan karena Minol merupakan induk dari segala kejahatan. Banyak fakta yang membuktikan kejahatan pembunuhan, perampokan, perkosaan, kecelakaan dan kejahatan lain diawali dengan hilangnya akal akibat dari meminum minol. Bila sudah sedemikian jelas fakta yang ditimbulkan, mengapa masih diperdebatkan? 

Islam yang mempunyai aturan dari Allah Swt sebagai Maha Pencipta yang tentunya lebih mengetahui kemaslahatan bagi makhluk ciptaanNya, melarang minol bahkan Islam menyebutkan peminumnya sebagai perilaku setan. Mustahil orang yang melakukannya mendapatkan keberuntungan juga kebahagiaan. Allah SWT berfirman,

‎يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian beruntung. (QS. Al-Maidah [5]: 90)/

Dipertegas juga dengan hadist dari Rasulullah Saw. dengan keras melaknat dalam hal minol sepuluh pihak, pemerasnya, yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan,penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan.(HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Masyarakat juga harus memahami dengan baik hadis Rasul Saw,

‎الْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ وَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ يَقْبَلِ اللَّهُ مِنْهُ صَلاَةً أَرْبَعِينَ يَوْمًا فَإِنْ مَاتَ وَهِىَ فِى بَطْنِهِ مَاتَ مِيتَةً جَاهِل

“Khamr itu merupakan induk segala keburukan. Siapa saja yang meminum khamar, Allah tidak menerima shalatnya selam 40 hari. Jika peminum khamr mati dab khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliah.” (HR ath-Thabrani, ad-Daraquthni dan al-Qudha’i).

Kesadaran ini tentu harus dibangun di tengah-tengah masyarakat. Agar tidak terjerumus dalam kerusakan yang diakibatkan dari menggunakan asas manfaat dalam menjalankan kehidupan serta membuat kebijakan. Karena pada dasarnya manusia senantiasa diliputi oleh hawa nafsu, bila kebijakan dan standar yang diberlakukan atas asas kepentingan dan keuntungan maka bisa dipastikan setiap kebijakan akan selalu menguntungkan para pemangku kekuasaan dan pemilik modal saja. 

Bila kesadaran untuk mau menerapkan syariat sudah terbangun. Keamanan serta ketentraman bukan sesuatu yang mustahil akan terwujud. Karena dalam syariat Islam sanksi yang diberikan pada peminum minol akan memberikan efek jera, sementara produsen dan pengedar khamr /minol dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminumnya, karena keberadaan mereka lebih besar bahayanya bagi masyarakat. 

Bagi siapapun manusia yang mau berpikir, pastilah akan menjadikan syariat Islam sebagai sebaik-baik aturan. Hanya Islam yang mempunyai aturan tegas dan akan memberikan kebaikan pada setiap umat manusia secara umum. Karena Islam berasal dari Zat pencipta kehidupan itu sendiri. Wallahu'alam bishawab.*

 

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Citizens Jurnalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X