Jum'at, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 12 April 2019 10:28 wib
4.544 views
Dengan Syariat Pasti Maslahat
Oleh:
Winda Kurniawati*
DI TENGAH suhu panas pilpres di Indonesia ternyata ada yang lebih panas dari negeri jiran, Brunei Darussalam. Pasalnya, pada Rabu 3 April 2019 lalu Kesultanan Brunei Darussalam memberlakukan secara bertahap salah satu hukum Syariah yakni rajam dan cambuk bagi pezina dan LGBT.
Kontan saja keputusan ini mengagetkan dunia, terutama Barat. Sejumlah artis Hollywood mengadakan aksi pemboikotan hotel milik kesultanan Brunei Darussalam. Maskapai Australia pun turut memutus perjanjian karena adanya hukuman ini. Sekjen PBB mengatakan, hukuman mati bagi LGBT adalah melanggar HAM.
Bahkan ada yang berpendapat Sultan Hasanah Bolkiah meniru perundangan ISIS. Tak sedikit pula yang menghujat hukuman ini dengan mengatakan hukuman mati bagi LGBT adalah hukum yang sudah kuno alias ketinggalan jaman sebab dewasa ini dunia mulai bisa menerima kehadiran para penyuka sesama jenis. Media – media meanstream pun memberitakan dengan nada nyinyir soal keputusan sultan Brunei tersebut.
Namun semua tuduhan negatif yang disematkan kepada Sultan tak membuat surut tekad beliau untuk memberangus LGBT demi menjaga warga negaranya dari perilaku seks yang diharamkan dalam Islam ini. Dalam pidato peringatan Isra Miraj lalu, Sultan menyerukan ajaran Islam yang lebih kuat.
"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat," katanya dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibu kota Bandar Seri Begawan.
Keteguhan Sultan Hasanah Bolkiah membuahkan hasil. Para pelaku LGBT mulai meninggalkan Brunei untuk menghindari hukuman tersebut. Dan ini berarti lambat laun Brunei akan bersih dari LGBT. Bagus bukan? Brunei adalah salah satu negeri muslim di Asia Tenggara. Negeri yang kecil dengan jumlah muslim sekitar 67% dari 370 ribu penduduknya.
Di negeri yang kaya ini, LGBT sama sekali tak mendapat tempat untuk hidup dan berkembang. Ucapan Sultan Hasanah, ‘ Undang-undang ( syariah ), selain mengkriminalkan dan menghalangi tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan untuk mendidik, menghormati, dan melindungi hak-hak yang sah dari semua individu, masyarakat, dari setiap agama dan ras ‘’ tercermin dari seorang muslim yang yakin dan berani karena panggilan keimanan.
Seharusnya sebagai negara serumpun , Indonesia punya sikap yang sama. Terlebih di negeri ini hidup 222 juta orang Islam. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Indonesia menjadi salah satu surga wisata menarik bagi kaum LGBT yakni di Kawasan Seminyak, Bali. Demi menjunjung tinggi kebebasan, selama tidak merusak norma dan hukum adat menjadi faktor utama suburnya kehadiran dan aktivitas kaum LGBT di pulau Dewata ini.
Beberapa kali di beberapa wilayah Indonesia yang memiliki otonomi daerah mendapat kecaman dari berbagai LSM bahkan dari pihak asing manakala diterapkan perda syariah semisal hukuman cambuk di Aceh. Hukuman mati bagi pedofil pun terjegal dengan alasan HAM. Pemerintah daerah yang menutup lokalisasi besar di wilayah kerjanya mendapat hujatan dari orang – orang yang tidak senang dengan ditutupnya lokalisasi tersebut.
Sepertinya meski Indonesia mengklaim negaranya berpenduduk muslim terbesar di dunia namun sulit sekali bagi hukum yang diambil dari Islam untuk bisa diaplikasikan oleh Negara. Maka tak heran kasus perzinaan, perkosaan, pesta seks, pelecehan, LGBT, terus saja terjadi bahkan kian hari kian meningkat. Kerusakan sosial semakin parah.
Nabi Muhammad Salallahu’alaihi Wa Salam pernah bersabda, “ Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri ” (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Berkaca pada Brunei Darussalam bisa kita lihat bahwa hanya kekuatan negaralah yang bisa menumpas LGBT termasuk perbuatan amoral lainnya. Jadi jika ingin negeri ini terbebas dari masalah perkosaan, pelecehan, penyimpangan seksual, peningkatan HIV/AIDS, dan masalah sosial lainnya tidak ada solusi lain bagi negeri ini selain mengadopsi hukum Islam.
Hukum rajam ini hanyalah salah satu hukum syariat yang diberlakukan di Brunei sudah tampak efek positifnya, bagaimana pula jika penerapan syariat diberlakukan utuh. Penerapan syariat Islam kaffah dalam naungan daulah Islam saja yang dapat menyelesaikan LGBT secara menyeluruh di seluruh dunia, tidak hanya di Brunei saja. Seharusnya jika seluruh negara menginginkan kehidupan yang lebih baik, terbebas dari segala kehancuran ekonomi, sosial, budaya , kecurangan politik, dan sebagainya syariat Islamlah jawabnnya.
Penerapan Islam dalam sebuah system negara seperti yang dicontohkan Rasulullah Salallahu’alaihi Wa Salam menjadi bukti nyata tak terbantahkan bahwa dengan penerapan syariat Islam membawa rahmat bagi seluruh dunia. Bukan hanya bagi orang Islam tapi juga bagi orang-orang diluar Islam bahkan alam pun terjaga ekosistemnya. "Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya. " (QS.Al A’raf 96 ) Wallahua’lam bish shawab.* Anggota Forum Muslimah Peduli Generasi , Bondowoso, Jawa Timur
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!