Selasa, 10 Rabiul Akhir 1446 H / 30 Mei 2023 15:19 wib
8.512 views
Uganda Sahkan Undang-undang Anti-Homoseksualitas Paling Ketat Di Dunia
KAMPALA, UGANDA (voa-islam.com) - Presiden Uganda Yoweri Museveni telah resmi menandatangani undang-undang Anti-Homoseksualitas terbaru paling ketat di dunia pada hari Senin (29/05/2023)
Museveni "telah menyetujui RUU Anti-Homoseksualitas 2023. Kini menjadi Undang-undang Anti-Homoseksualitas 2023," tulis kantor kepresidenan Uganda di akun resmi Twitternya.
Ketua Parlemen Anita Among dalam sebuah postingan di Twitter pada hari Senin (29/5/2023) mengatakan “Saya sekarang mendorong para pengemban tugas di bawah undang-undang untuk melaksanakan mandat yang diberikan kepada mereka dalam Undang-Undang Anti-Homoseksualitas."
“Rakyat Uganda telah berbicara, dan adalah tugas Anda sekarang untuk menegakkan hukum dengan cara yang adil, teguh, dan tegas.”
Hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda, sebagaimana di lebih dari 30 negara Afrika, tetapi undang-undang baru lebih jauh menargetkan orang-orang lesbian, gay, biseksual, transgender dan queer (LGBTQ).
Ini memberlakukan hukuman mati untuk beberapa perilaku termasuk melakukan hubungan seks gay ketika HIV positif, dan menetapkan hukuman 20 tahun untuk "mempromosikan" homoseksualitas.
Kantor Museveni mengatakan RUU Anti-Homoseksualitas 2023 termasuk di antara enam undang-undang yang ditandatangani presiden menjadi undang-undang pada hari Ahad.
Anggota parlemen mengeluarkan rancangan undang-undang baru awal bulan ini, bersumpah untuk menolak apa yang mereka katakan sebagai campur tangan luar dalam upaya mereka untuk melindungi nilai-nilai Uganda dari amoralitas Barat.
Versi yang diubah mengatakan bahwa mengidentifikasi sebagai gay tidak akan dikriminalisasi tetapi "terlibat dalam tindakan homoseksualitas" akan menjadi pelanggaran yang dapat dihukum penjara seumur hidup.
Museveni sebelumnya menyarankan para legislator pekan lalu untuk “menyelidiki masalah rehabilitasi” dan membuat perubahan pada RUU tersebut.
Dalam sepucuk surat kepada Parlemen Uganda pada bulan April, dia mengatakan perlu diperjelas dan dibedakan antara seseorang yang menganut gaya hidup homoseksual dan seseorang yang benar-benar melakukan tindakan homoseksual.
“Undang-undang yang diusulkan harus jelas sehingga yang dianggap dikriminalisasi bukanlah keadaan seseorang yang memiliki kecenderungan menyimpang, melainkan tindakan seseorang yang bertindak atas penyimpangan itu,” tulis Museveni dalam surat tersebut.
“RUU itu harus direvisi dan memuat ketentuan yang dengan jelas menyatakan ... orang yang dipercayai atau diduga atau diduga sebagai homoseksual yang tidak melakukan hubungan seksual dengan orang lain yang berjenis kelamin sama, tidak melakukan pelanggaran.”
Undang-undang anti-LGBTQ tahun 2014 yang tidak terlalu ketat dibatalkan oleh pengadilan domestik karena alasan prosedural, setelah pemerintah Barat pada awalnya menangguhkan beberapa bantuan, memberlakukan pembatasan visa, dan membatasi kerja sama keamanan.
Uganda menerima miliaran dolar bantuan luar negeri setiap tahun dan sekarang dapat menghadapi putaran sanksi lainnya. (Aje)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!