Sabtu, 28 Jumadil Akhir 1446 H / 15 Juni 2019 20:03 wib
6.249 views
Kerusuhan Berlanjut di Hong Kong atas RUU Ekstradisi
HONG KONG (voaa-islam.com) - Perkelahian pecah antara polisi dan pengunjuk rasa di Hong Kong untuk satu hari lagi, ketika kerusuhan berlanjut atas RUU ekstradisi yang diusulkan.
Kekerasan terjadi pada hari Kamis (13/6/2019), sehari setelah polisi menggunakan semprotan merica dan meriam air untuk mendorong kembali pengunjuk rasa di dekat pintu masuk Dewan Legislatif, di mana RUU itu awalnya akan diperdebatkan.
Bentrokan pada hari Rabu adalah salah satu serangan kekerasan terburuk di Hong Kong sejak Inggris mengembalikannya ke pemerintahan Cina pada tahun 1997, dengan 72 orang dirawat di rumah sakit, menurut Otoritas Rumah Sakit Hong Kong.
Keamanan tetap ketat hingga Kamis, dengan sejumlah polisi berseragam dengan helm dan perisai menghalangi jalan di atas kepala, sementara sederetan van polisi ditempatkan di dekatnya. Petugas polisi berpakaian preman memeriksa surat-surat identitas pengguna komuter.
Beberapa pengunjuk rasa mencoba menghentikan polisi dari memindahkan persediaan masker wajah dan makanan, dan ribuan pengunjuk rasa siap untuk bentrokan yang lebih potensial dengan polisi.
"Kami siap melakukan perang berkepanjangan dengan pemerintah," kata seorang pengunjuk rasa.
Pihak berwenang menutup kantor pemerintah di distrik keuangan selama sisa minggu ini.
Legislatif tetap tertutup. Pada hari Rabu, mereka harus menunda sesi yang dimaksudkan untuk memperdebatkan RUU ekstradisi saat para demonstran memblokir jalan-jalan menuju gedung.
Undang-undang ekstradisi, jika disetujui, akan memungkinkan Hong Kong untuk mengirim tersangka ke yurisdiksi lain di seluruh dunia, termasuk ke Cina dan Taiwan.
Para pengunjuk rasa, yang telah bersumpah untuk memblokir perubahan tersebut, menganggap tindakan itu sebagai ancaman terhadap otonomi kota itu.
Hong Kong, yang memiliki sistem hukum terpisah dari Cina daratan, menikmati tingkat otonomi di bawah kesepakatan 50 tahun antara Cina dan mantan penguasa kolonial Hong Kong, Inggris.
Perubahan, yang menurut pemerintah hanya akan berlaku untuk buronan yang dituduh melakukan kejahatan serius, mendapat dukungan di antara organisasi lokal. Pemimpin Hong Kong Carrie Lam sejauh ini menolak seruan untuk menarik rencana tersebut. Pemungutan suara final diharapkan pada 20 Juni. (st/ptv)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!