Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.287 views

Keutamaan Bulan Rajab

Oleh: Dr. Muhammad Yusran Hadi, Lc., MA*

Bulan Rajab adalah bulan yang berada di antara bulan Jumadil akhir dan Sya"ban. Bulan ini bulan yang istimewa, karena termasuk empat bulan haram yang diagungkan dan dimuliakan dalam Islam. Bahkan sebelum Islam datang, orang-orang Arab Jahiliah mengagungkan dan memuliakan bulan-bulan haram ini dengan mengharamkan peperangan padanya. (Tafsir Ibnu Katsir, 4/86).

Adapun makna Rajab, menurut Al-Imam 'Alamuddin As-Shakhawi seperti yang dinukilkan oleh Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Katsir dalam kitab Tafsirnya "Tafsir Ibnu Katsir", maknanya yaitu at-ta'zhim (pengagungan.)

Al-Imam Alimuddin As-Sakhawi berkata: "Kata "Rajab" berasal dari bahasa Arab dari kata "At-Tarjib" yang berarti at-ta'zhim (pengagungan). Jamaknya adalah arjab, rujaab dan rajabat." (Tafsir Ibnu Katsir, 4/85).

Hal senada juga disampaikan oleh Imam An-Nasafi (wafat 710 H) dalam kitab tafsirnya. Ia menjelaskan empat bulan haram dalam ayat 36 surat At-Taubah, "Tiga bulan berturut: Dzulqa'dah karena duduk (menahan diri) dari berperang, Zhulhijjah karena berhaji, dan Al-Muharram karena pengharaman perang padanya, dan satu sendiri yaitu Rajab karena tarjib orang Arab kepadanya yakni karena pengagungannya." (Tafsir An-Nasafi: 470).

Bulan Rajab termasuk dalam empat bulan haram yang disebutkan dalam Alquran surat At-Taubah ayat 36. Allah swt berfirman: "Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan yang empat itu..." (At-Taubah: 36).

Rasulullah saw menjelaskan empat bulan haram dalam ayat di atas adalah tiga bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan satu bulan terpisah yaitu Rajab.

Dari Abu Bakrah bin Nufai' bin Al-Harits radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi saw bersabda ketika haji Wada': “Sesungguhnya zaman telah beredar sebagaimana yang ditentukan sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Dalam setahun terdapat dua belas bulan. Darinya terdapat empat bulan haram yaitu tiga bulan berurutan: Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram, dan (satu terpisah) Rajab Mudhar yang berada di antara Jumada (Akhirah) dan Sya’ban.” (Muttafaq 'alaih).

Bulan Rajab tidak memilki keutamaan khusus melebihi bulan-bulan lain melainkan bulan Haram saja. Hanya ini keutamaan bulan Rajab. Selebihnya sama dengan bulan-bulan lainnya. Allah swt menjadikan bulan Rajab sebagai salah satu dari empat bulan haram sebagaimana disebutkan dalam Alquran dan dijelaskan oleh hadits Nabi di atas. Adapun keutamaan bulan-bulan haram tersebut yaitu:

Pertama: Dilarang berperang padanya kecuali diserang. Allah swt berfirman: "Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu sebuah (dosa) besar..." (Al-Baqarah: 217)

Kedua, Perbuatan maksiat yang dilakukan pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya daripada bulan-bulan selainnya. Maka dosa zina pada bulan ini lebih besar dari bulan lainnya, dosa minum khamar pada bulan ini lebih besar dari bulan lainnya, dosa maisir (judi) pada bulan lebih besar dari bulan lainnya, dosa menzhalimi orang lain lebih besar dari bulan lainnya, dosa meninggalkan shalat pada bulan ini lebih besar, dan seterusnya.

Keiga: Ibadah dan amal shalih yang dikerjakan pada bulan-bulan Haram lainnya lebih besar pahalanya dari bulan-bulan lainnya. Pahala shalat sunnat pada bulan ini lebih besar dari bulan lainnya, pahala puasa sunnat pada bulan ini lebih besar dari bulan lainnya, pahala membaca Alquran dan berinteraksi dengannya lebih besar dari bulan lainnya, pahala sedekah/infak pada bulan ini lebih besar dari bulan lainnya, pahala membantu orang tua dan orang lain pada bulan ini lebih besar dari bulan lainnya, dan seterusnya.

Dalilnya adalah tafsir (penjelasan) para ulama tafsir dalam terhadap ayat 36 dari surat At-Taubah firman Allah: "maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan itu..." (At-Taubah: 36). Di antaranya mereka yaitu:

Pertama: Tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu ayat 36 surat At-Taubah sebagaimana diriwayatkan oleh imam Ibnu Jarir Ath-Thabari dalam kitab tafsirnya " Jamiul Bayan fi Ta'wilil Qur'an" (10/133), dan Imam Al Hafiz Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya "Tafsirul Qur'anil Azhim" (4/86), serta para ulama tafsir lainnya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, ia berkata: "Firman Allah swt: "Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan itu..." (At-Taubah: 36), maksudnya dalam setiap dua belas bulan. Lalu Allah mengkhususkan dua belas bulan itu empat bulan, maka Allah menjadikan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, membesarkan pengharamannya, menjadikan dosa pada empat bulan haram ini lebih besar dan amal shalih dan pahala lebih besar." (Tafsir At-Thabari, 10/133, Tafsir Ibnu Katsir, 4/86)

Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata: "Firman Allah: "Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan itu..." yaitu dalam semua bulan (dua belas bulan)." (Tafsir At-Thabari, 10/133)

Menurut Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, dhamir "hinna" pada ayat 36 surat At-Taubah kembali kepada dua belas bulan. Dengan demikian, makna ayat ini: "Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam dua belas bulan itu ..." (Tafsir At-Thabari, 10/133, Tafsir Ibnu Katsir, 4/86)

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa larangan berbuat zhalim itu berlaku untuk semua bulan yakni dua belas bulan. Hanya saja empat bulan di antara dua belas ini mendapatkan pengkhususan dari Allah swt dengan menjadikannya sebagai bulan-bulan haram dan mengagugkan pengharamamnya dengan menjadikan dosa pada empat bulan haram lebih besar dibandingkan dengan bulan-bulan lainnya, sebagaimana juga menjadikan pahala ibadah dan amal shalih padanya lebih besar.

Kedua: Tafsir imam Qatadah rahimahullah. Dari Qatadah, ia berkata: "Adapun firman Allah swt: "Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan haram", maka sesungguhnya kezhaliman yang dilakulan pada bulan-bulan haram itu lebih besar dosanya daripada kezhaliman pada bulan selainnya, meskipun (dosa) kezhaliman pada setiap waktu itu besar, akan tetapi Allah membesarkan urusannya apa yang Dia kehendaki." (Tafsir Ath-Thabari, 10/133)

Imam Al-Baghawi dalam kitab tafsirnya "Ma'aalimut Tanzil" menukilkan riwayat lain perkataan imam Qatadah rahimahullah.

Imam Qatadah berkata: "Amal Shalih lebih besar pahalanya (dilakukan) dalam bulan-bulan haram. Dan kezhaliman dalam bulan-bulan tersebut lebih besar dari bulan-bulan selainnya, meskipun kezhaliman dalam setiap waktu itu dosa besar." (Ma'aalimut Tanzil, 2/294).

Para ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan dhamir "hinna" dalam ayat 36 dari surat At-Taubah, apakah dhamir itu kembali kepada dua bulan atau kembali kepada empat bulan haram. Sebahagian ulama mengatakan kembali kepada dua belas bulan. Ini pendapat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Sebahagian ulama lain mengatakan kembali kepada empat bulan haram. Ini pendapat imam Qatadah rahimahullah. (Tafsir Ath Thabari, 10/133, Ma'aalimut Tanzil, 2/294)..

Ketiga: Tafsir Al-Imam Ibnu Katsir, ia berkata, "Firman Allah swt, "Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan-bulan itu...", maksudnya pada bulan-bulan haram karena lebih kuat dan besar dalam dosa dari bulan-bulan selainnya sebagaimana maksiat-maksiat di tanah haram dilipatgandakan dosanya sebagaimana firman Allah swt: "Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zhalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih." (Al-Haj: 25). Demikian pula bulan haram, diperberat dosa-dosa padanya. Oleh karena itu, hukuman diyat diperberat dalam bulan haram dalam mazhab Asy-Syafi"i dan kebanyakan para ulama. Demikian pula dalam hak orang yang dibunuh di tanah haram atau dibunuh dalam bulan haram." (Tafsir Ibnu Katsir, 4/86).

Keempat: Tafsir Imam Al-Qurthubi, ia berkata: "Firman Allah: "Maka janganlah kamu menzhalimi dirimu dalam bulan-bulan-bulan itu...", menurut Ibnu Abbas kembali kepada semua bulan. Dan menurut sebahagian ulama lain kembali kepada bulan-bulan haram saja. Karena lebih dekat kepada bulan-bulan haram. Dan bulan-bulan haram memiliki keistimewaan dalam pengagungan dosa kezhaliman berdasarkan firman Allah: "Maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat; dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji". (Al-Baqarah: 197). Bukan berarti kezhaliman (kemaksiatan) pada selain hari-hari ini boleh sebagaimana kami akan menjelaskannya." (Tafsir Al-Qurthubi: 8/123).

Meskipun ada perbedaan pendapat para ulama dalam memaknai dhamir "hinna" dalam ayat tersebut apakah kembali kepada semua bulan atau empat bulan haram saja, namun mereka sepakat mengatakan bahwa larangan berbuat zhalim atau maksiat itu berlaku untuk semua bulan. Hanya saja pengagungan pengharaman kezhaliman atau maksiat pada bulan-bulan haram lebih besar dosanya dari bulan-bulan lainnya. Begitu pula sebaliknya, pengagungan pahala amal shalih pada bulan-bulan haram lebih besar dari bulan-bulan lainnnya.

Para ulama sepakat mengatakan bahwa dianjurkan memperbanyak Ibadah dan amal shalih pada bulan Rajab. Ibadah dan amal shalih yang dimaksud adalah secara umum tanpa mengkhususkan ibadah tertentu pada hari tertentu di bulan Rajab.

Pada bulan Rajab ini dianjurkan memperbanyak puasa sunnat seperti puasa Senin dan Kamis, puasa ayyamil bid'h (tanggal 13, 14 dan 15 bulan Hijriah) dan puasa Nabi Daud (puasa sehari dan berbuka sehari). Begitu pula dianjurkan memperbanyak shalat-shalat Sunnat seperti shalat sunnat rawatib, ghair rawatib, dhuha, qiyamul lail, tahajud, witir dan lainnya yang memiliki dalil yang shahih. Amalan-amalan ini juga dianjurkan pada bulan-bulan lainnya. Hanya saja pada bulan-bulan haram lebih dianjurkan karena pahalanya lebih besar.

Adapun mengenai amalan secara khusus di bulan Rajab, maka tidak ada keutamaan amalan tertentu padanya. Karena, tidak ada satupun dalil yang shahih yang mensyariatkan dan menjelaskan keutamaan amalan tertentu pada bulan Rajab.

Oleh karena itu, tidak ada amalan khusus pada bulan ini seperti yang dilakukan oleh sebahagian orang yang mengkhususkan puasa pada hari pertama, kedua, ketiga bulan Rajab, dan seterusnya, puasa 27 Rajab, shalat Ragha'ib (shalat pada Jum'at bulan Rajab), umrah rajabiyyah, 'atirah (menyembelih hewan khusus pada bulan Rajab), dan amalan khusus lainnya dengan menyangka ada memiliki keutamaannya masing-masing. Inilah perbuatan bid'ah yang dilarang dalam agama.

Menurut para ulama hadits yang telah melakukan penelitian dalam masalah ini, hadits-hadits yang beredar mengenai keutamaan bulan Rajab dan amalan khusus pada bulan Rajab semuanya lemah bahkan palsu. Tidak ada satupun yang shahih. Oleh karena itu, tidak boleh diamalkan dan tidak boleh dijadikan hujjah. Inilah pendapat para ulama yang telah melakukan penelitian dalam masalah ini.

Di antara mereka yaitu Al-Imam al-Hafizh Abu Ismail Al-Harawi (wafat 481 H) sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitabnya "Tabyiinul Ajab Bimaa Warada fii Fadhli Rajab", Al-Imam Al-Hafizh Muhammad Al-Hasan bin Ali Al-Baghdadi Al-Khallal (wafat 439 H), Al-Imam Al-Hafizh Al-Muqri' Asy-Syafi'i (wafat 478 H), Al-Imam Al-Hafizh Ath-Thurthusyi al-Maliki (wafat 520 H) dalam kitabnya Al-Hawaadits wal Bida', Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Asakir (wafat 571 H), Al-Imam Ibnul Jauzi (wafat 597 H) dalam kitabnya "Al-Madhuu'at", Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Dihyah Al-Kalbi (wafat 633 H) dalam kitabnya "Ada'u Ma Wajaba min Bayan Wadh'il Wadha'in fii Rajab", Al-Imam Abu Syamah (wafat 665 H) dalam kitabnya "Al-Ba'its 'ala Inkaril Bida' wal Hawadits", Al-Imam Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 278 H) dalam kitabnya "Majmu' Al-Fatawa", Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah (wafat 751 H) dalam kitabnya "Al-Manar Al-Munif", Al-Imam Ibnu Rajab (wafat 795 H) dalam kitabnya "Lathaiful Ma'arif", Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) dalam kitabnya "Tabyiinul 'Ajab bimaa Warada Fii Fadhli Rajab", Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Arraq (wafat 963 H) dalam kitabnya "Tanzihusy Syari'ah 'anil Ahadits Ash-Shani'ah Al-Maudhu'ah", Al-Imam As-Sayuthi (wafat 911 H) dalam kitabnya "Al-La'ali Al-Mashnu"ah fii Ahadits Al-Maudhu'ah,: Al-Imam Asy-Syaukani (wafat 1255 H) dalam kitabnya "Al-Fawaid Al-Majmu'ah", dan lainnya.

Akhirnya, mengingat keagungan dan kemuliaan bulan Rajab ini, mari kita menjaga diri dari maksiat dan memperbanyak amal shalih sesuai dengan tuntunan dan petunjuk Nabi saw yang shahih agar ibadah kita diterima oleh Allah swt dan agar kita tidak berdosa karena berbuat bid'ah yang diharamkan dalam agama. Semoga ibadah kita diterima oleh Allah swt. Amin.


*) Penulis adalah Doktor bidang Fiqh dan Ushul Fiqh pada International Islamic University Malaysia (IIUM), Dosen Fiqh dan Ushul Fiqh Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Ketua Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI) Aceh, dan Anggota Ikatan Ulama dan Da'i Asia Tenggara

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X