Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.669 views

Dualisme Penanganan Perkara Penembakan Laskar FPI  

 

Kondisi dualisme penanganan perkara mempengaruhi putusan Pengadilan. Tidak tertutup kemungkinan akan terjadi dualisme putusan Pengadilan. 

Oleh:

Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. || Direktur HRS Center

 

PROSES penyidikan oleh Bareskrim dan penyelidikan oleh Komnas HAM perlu dicermati dengan serius, mengingat terbuka peluang adanya konflik kepentingan. Konflik kepentingan dimaksud menunjuk terjadinya dualisme penanganan perkara.

Bareskrim melakukan penyidikan terhadap laskar FPI tentang dugaan tindak pidana penyerangan secara bersama-sama (penyertaan) dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api. Disisi lain, Komnas HAM melakukan penyelidikan dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat (extra judicial killing) oleh anggota Polda Metro Jaya.

Disini, walaupun kedua perkara tersebut berbeda jenis tindak pidana dan pelakunya, namun terdapat persintuhan erat dan hubungan kausalitas antar keduanya. Dualisme penanganan perkara tersebut dapat berimplikasi pembiasan dugaan terjadinya extra judicial killing yang kini sedang ditangani oleh Komnas HAM.

Sampai dengan saat ini belum ditetapkan status tersangka atas dugaan terjadinya ‘pembunuhan diluar hukum’ terhadap keenam syuhada FPI. Adapun pihak Bareskrim hampir dapat dipastikan akan menjadikan empat orang anggota laskar lainnya - yang dinyatakan sebagai buronan - sebagai tersangka. Penyidikan dilakukan atas dasar Laporan Polisi yang dibuat oleh anggota Polda Metro Jaya yang mengaku diserang oleh keenam laskar FPI. 

Kondisi dualisme penanganan perkara mempengaruhi putusan Pengadilan. Tidak tertutup kemungkinan akan terjadi dualisme putusan Pengadilan. Diasumsikan sebagai berikut, terhadap keempat laskar FPI yang masih hidup didakwa dan diputus bersalah oleh Pengadilan melakukan tindak pidana penyertaan penyerangan dan kepemilikan senjata api ilegal.

Disisi lain proses penyidikan dan penuntutan dugaan pelanggaran HAM berat belum terwujud. Perihal penyidikan juga akan menimbulkan polemik kompetensi, apakah mengikuti peradilan pidana biasa atau peradilan HAM.
Putusan pemidanaan bagi keempat anggota laskar FPI tersebut tentunya akan berhubungan dengan tindakan penembakan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya.

Pada saat itu, akan terbentuk suatu dalil bahwa tindakan penembakan yang mematikan keenam syuhada FPI dianggap sah secara hukum. Dalilnya terdapat alasan pembelaan terpaksa (darurat), baik ‘pembelaan terpaksa’ (noodweer) menurut Pasal 49 Ayat (1) KUHP, maupun ‘pembelaan terpaksa yang melampui batas’ (noodweer exces) menurut Pasal 49 Ayat (2) KUHP.

Asumsi selanjutnya, terhadap penembakan maut itu sampai pada Pengadilan HAM, maka akan pula terhubung dengan vonis Pengadilan sebelumnya. Timbul pertanyaan, apakah mungkin Pengadilan HAM mampu menjatuhkan vonis bahwa penembakan itu sebagai tindakan pelanggaran HAM berat. Perlu pula dicermati, dapat saja proses penegakan hukum tidak melalui peradilan HAM, namun peradilan biasa. Pertanyaan yang relatif sama, apakah mungkin Pengadilan memvonis anggota Polda Metro Jaya bersalah telah melakukan pembunuhan biasa?

Asumsi ini sengaja penulis narasikan, sebab bukan hal yang tidak mungkin perkara dugaan kasus penyerangan a quo lebih dahulu maju ke persidangan. Pada saat yang bersamaan, proses lanjutan dugaan pelanggaran HAM berat belum mendapatkan kepastian penyidikan dan penuntutannya untuk kemudian dimajukan pada Pengadilan HAM. Permasalahan ini tentunya harus disikapi dengan seksama dan berdasarkan prinsip kebenaran dan keadilan.

Penegakan hukum terhadap pelanggaran berat HAM bersifat lex specialis dan oleh karenanya harus didahulukan. Hal ini sangat penting guna menjamin terselenggaranya proses lanjutan yang akan dilakukan, yakni proses penyidikan dan tahapan selanjutnya.

Oleh karena itu, menurut penulis sudah sepatutnya Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada pihak Bareskrim agar menghentikan proses penyidikannya. Dimaksudkan agar tewujud kebenaran dan keadilan. Kebenaran pastinya tunggal dan keadilan substansial sangat esensial bagi manunggalnya cita hukum itu sendiri, yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X