Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.677 views

Diskusi Tentang Memecat Presiden Itu Bukan Makar

 

Oleh:

M Rizal Fadillah

Alumnus Fak. Hukum UNPAD Jurusan Hukum Tata Negara

 

AGENDA seminar atau diskusi online bertema “Persoalan Pemecatan Presiden Di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diselenggarakan mahasiswa UGM menjadi gonjang-ganjing. Reaksi mulai dari pendapat yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut makar hingga teror yang terjadi pada Panitia maupun Narasumber Prof. DR. Ni’matul Huda, SH M. Hum dari Universitas Islam Indonesia (UII).

Kutukan, kecaman dan marah terhadap teror tersebut datang dari mana-mana. Pernyataan sikap Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), Asosiasi FilsafatHukum Indonesia, Serikat Pengajar HAM, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, dan Asosiasi Dosen Perbandingan Hukum Indonesia telah menyatakan “Mengutuk Keras Tindakan Teror Terhadap Insan Akademik & Penyelenggaraan Diskusi Di Jogyakarta”.

Kajian akademik soal pemecatan Presiden bukan hal yang tabu. Apalagi terlarang termasuk di masa pandemik. Sepanjang aturan Konstitusi mengatur persoalan pemecatan Presiden, maka kajian tersebut menjadi sah sah saja. Karena hal itu merupakan bagian dari “enlightenment” dalam dunia akademik.

Jangankan di lingkungan akademik, di masyarakat pun hal yang wajar. Adanya diskursus soal pemecatan Presiden bukan barang haram. Toh itu adalah bagian dari sistem ketatanegaraan kita. Sejarahpun pernah mencatat soal terjadinya pemecatan terhadap Presiden.

Yang tidak boleh adalah menghentikan memberhentikan Presiden dengan paksa oleh kelompok masyarakat. Jika disalurkan melalui DPR misalnya, lalu DPR membuat keputusan tentang pemecatan Presiden. Setelah diuji di Mahkamah Konstitusi, maka desakan agar Presiden dipecat itu sah sah saja. Konstitusi kita melindungi rakyat untuk berbicara tentang soal itu.

Pasal 7A UUD 1945 dengan tegas mengatur baik syarat maupun prosedur pemecatan Presiden. Karenanya sangat konstitusional. Mereka yang melakukan simplifikasi dengan menggunkan bahasa makar, apalagi melakukan terror, jelas nyata-nyata merupakan perilaku menyimpang.  Prilaku itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Aparat penegak hukum harus mengejar dan menangkap pelaku teror tersebut. Mereka harus diproses secara hukum untuk pertanggungjawabkan perbuatan terornya. Apalagi mencatut nama-nama ormas Islam segala. Pelaku kriminal bergaya adu domba PKI harus dihukum berat.

Sungguh sangat wajar pembelaan masyarakat akademik atas terjadinya teror dan kebodohan ilmiah ini. Jangankan sekedar diskusi, pemecatan sebenarnya Presiden juga adalah sah. Sepanjang dilakukan oleh DPR diproses MK dan ditetapkan MPR.

Jadi tidak ada yang harus dimasalahkan atau dikasuskan. Bila memang Presiden nyata-nyata melakukan penghianatan kepada ideologi negara. Juga melakukan kejahatan berat, serta perbuatan tercela, UUD 1945, maka Presiden bisa untuk dipecat.

Gerakan moral kampus memang ditunggu publik. Rakyat butuh “guidance” dalam menghadapi iklim politik yang dirasakan semakin membahayakan stabilitas nergara. Korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, rong-rongan terhadap ideologi negara, hingga penunggangan pandemi Covid 19 tidak boleh dibiarkan.

Selain itu, ada masalah  lain. Masuk TKA China, naiknya iuran BPJS sebelumnya sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung, dan tidak turunnya harga jual BBM di tengah kesulitan rakyat akibat pandemi Covid 19. Mereka para pemanfaat dan penikmat kekuasan mesti diingatkan dan diluruskan. Rakyat tidak boleh sampai dipinggirkan dan ditindas, apalagi diperbudak.

Gerakan kemerdekaan di masa penjajahan dulu dimotori oleh kaum intelektual. Perubahan sosial dan politik diawali oleh keresahan lapisan strategis ini. Kini pernyataan soal makar atau tindakan teror ke lingkungan akademik harus dilawan dan diprotes keras.

Kampus memiliki kebebasan akademik yang dilindungi oleh Undang Undang dan Konstitusi. Sepanjang sesuai dengan koridor aturan hukum ketatanegaraan, maka diskusi terbuka mapun tertutup tentang memecat Presiden itu bukanlah makar. Sangat sangat dan sangat konstitusional!.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X