Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
7.470 views

RUU PKS, Melindungi Atau Meliberalisasi?

 

Oleh:

Aishaa Rahma, Pegiat di Sekolah Bunda Sholihah, Malang

 

SEKULERISME memang biang kerusakan kehidupan umat manusia saat ini. Setelah barat berhasil meminggirkan agama ke tepi kehidupan, manusia hidup dengan aturan yang nihil dari nilai spiritual. Asas manfaat menjadi ukuran kebaikan setiap aturan yang dihasilkan. sementara itu yang menjadi 'Tuhan' nya adalah suara mayoritas dengan label demokrasi. Vox populi,vox dei. Suara rakyat adalah suara Tuhan. Meski dalam kenyataannya hanya segelintir orang belaka dari kalangan parpol dan kaum kapitalis yang menentukan hitam- putihnya sebuah negara.

Dengan asas manfaat itulah lalu sekulerisme mengobrak-abrik fitrah manusia, termasuk dalam perkara yang paling mendasar, yakni  pemenuhan kebutuhan biologis. karena yang menjadi parameternya adalah manfaat, dan manfaat itu selalu bersifat relatif dan subjektif. Maka siapapun berhak menyumbangkan aspirasi dan disahkan oleh negara. Sekalipun aspirasi tersebut cacat dan merusak.

Wacana yang berulang kali digodog yakni Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Hingga kini masih menuai kontroversi, sebab muncul anggapan bahwa RUU ini mendukung praktik perzinaan, melanggengkan perbuatan LGBT, dan bahkan mengamini praktik aborsi.

Melansir dari medcom.id. Sejumlah perempuan yang tergabung dalam organisasi Aliansi Cerahkan Negeri (ACN) menggelar aksi dalam menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Aturan dalam RUU itu dianggap tidak memiliki tolok ukur yang jelas. Humas ACN Alwyah mengatakan banyak pasal dalam RUU tersebut yang tidak memiliki penjelasan secara rinci dan menjadi bias makna. Misalnya, terkait orientasi seksual yang multitafsir. Ia menilai RUU tersebut juga tidak dapat melindungi perempuan dalam tindakan kekerasan seksual atau pemerkosaan.

Ia mengaku menyesalkan munculnya RUU PKS. Terlebih penggagas RUU ini adalah Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) yang seharusnya bisa melindungi kaum Hawa. Menurut dia, aturan dalam RUU itu justru rentan bermasalah. Misalnya, yakni ketika laki-laki dan perempuan berhubungan intim di luar pernikahan dengan dalih suka sama suka, lantas tidak kena jerat pidana. Mereka baru akan terjerat pidana bila ada yang mengadu. Bagi Alwyah, RUU PKS juga bias gender.

Ia menyebut RUU itu berpotensi membuat banyak kasus perceraian. Alwyah mengaku bakal terus menyuarakan penolakan ini. Ia berkukuh meminta RUU itu dihapuskan. "Kalau pun di lapangan faktanya berbeda, kalau (perempuan) tidak terlindungi itu karena penegakan hukumnya di Indonesia yang perlu dibenerin. Bukan UU baru," pungkasnya. (14/7/2019)

Senada dengan organisasi ACN, Majelis Nasional Forum Alumni HMI-Wati (Forhati) menyatakan sikap menolak RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang sedang dibahas DPR dengan pertimbangan melanggar norma agama serta sarat dengan muatan feminisme dan liberalisme. Majelis Nasional Formati menyatakan hal itu melalui pernyataan tertulisnya di Jakarta, Senin, yang ditandatangani Koordinator Majelis Nasional Forhati, Hanifah Husein, serta Sekretaris Majelis Nasional Forhati, Jumrana Salikki. "Secara sosiologis, ada muatan yang sarat dengan feminisme dan liberalisme ini, sehingga RUU PKS ini memungkinkan munculnya celah legalisasi tindakan LGBT, serta pergaulan bebas," kata Husein.

Majelis Nasional Forhati juga menilai, secara filosofis RUU PKS ini bertentangan dengan nilai-nilai agama yang mereka katakan, dianut bangsa Indonesia. Menurut Husein dan Malikki, kedua faktor yang dinilai tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia itu merupakan hasil kajian Majelis Nasional Formati.

Majelis Nasional Formati juga mengusulkan agar RUU PKS diganti menjadi RUU tentang Penghapusan Kejahatan Seksual (RUU PJS), karena kata "kejahatan" memiliki makna lebih luas dan Komprehensif Majelis Nasional Formati juga meminta pemerintah dan DPR untuk membuat RUU PJS secara komprehensif, untuk perlindungan terhadap perempuan dengan menerima masukan dan usulan dari aspirasi seluruh elemen masyarakat. Pada kesempatan tersebut, Forhati juga mengajak elemen masyarakat, lembaga adat, lembaga agama, organisasi massa, organisasi pelajar, mahasiswa, dan pemuda, untuk terus mengawal dan mendukung upaya-upaya mengantisipasi penyakit sosial, terutama perihal kejahatan seksual, penyimpangan seksual, pergaulan bebas, narkotika dan kerusakan moral lain. ANTARA news (15/7/2019).

Jika rancangan ini tetap dilaksanakan, artinya siapapun mendapat jaminan untuk melakukan hubungan seksual yang aman dan memuaskan, serta bebas menentukan kapan saja tanpa memandang apakah hubungan seks tersebut dilakukan antara pasangan suami istri, perzinahan, gay atau lesbian. Apakah hal tersebut pantas dilindungi?

 

RUU Pro Zina?

Indonesia memang Negeri antah berantah. Meskipun mayoritas penduduknya muslim, akan tetapi banyak aturan yang justru menabrak syariat Islam salah satunya adalah rencana pemerintah untuk mengesahkan Rancangan undang-undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Isu mengenai pembentukan RUU PKS sudah ada sejak tahun 2016, sedangkan draft dan Naskah Akademiknya baru selesai di tahun 2019. Kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan seksualitas atau asusila masih banyak terjadi di Negeri ini, sebagaimana dalam Lembar Fakta dan Poin Kunci Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Tahun 2018 halaman 1 disebutkan bahwa ada 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2017, yang terdiri dari 335.062 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama, serta 13.384 kasus yang ditangani oleh 237 lembaga mitra pengadalayanan, tersebar di 34 provinsi.

Realita seperti ini merupakan cerminan bahwa kejahatan seksual masih banyak terjadi karena beberapa faktor, di antaranya kesadaran hukum yang lemah, pemahaman agama yang kurang, pendidikan seksual yang minim, juga instrument hukum yang belum bisa mencerminkan keadilan baik bagi pelaku maupun korban.

Berkaca dari kasus diatas, memang tampak  Jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dianggap sebagai terobosan bagi perempuan dalam hukum pidana di Indonesia. Tapi bila melihat kasus Baiq Nuril, seharusnya menampar hukum di negara ini, sudahkah keadilan berlaku bagi korban pelecehan seksual yang sebenarnya? Justru yang melapor dijerat dengan pasal serta denda. Lantas dimana kontribusi undang undang tersebut? Kepentingan siapa yang dilindungi?

Meskipun dalam balutan bahasa yang nampak halus, munculnya rancangan undang-undang ini ditujukan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, akan tetapi seharusnya perlindungan negara bukan hanya terhadap perempuan saja, termasuk laki-laki, perempuan, tua muda, harus mendapatkan perlindungan maksimal dari negara. Sangat disayangkan penggunaan kata kata yang manipulatif, seperti kalimat kekerasan dalam perlindungan terkait seksualitas. mengapa tidak menggunakan istilah kejahatan? sebab, dalam kamus besar bahasa Indonesia tentu ada perbedaan yang sangat mendasar antara kekerasan dan kejahatan. Kalau kekerasan dalam KBBI adalah pemaksaan, dan ini yang dimaksud RUU PKS ini, maka perlindungan kekerasan seksual itu hanya ditujukan untuk kaum rentan. Dalam artian kaum rentan versi para pengusung RUU.

Ini yang patut dipertanyakan, jika kaum rentan tersebut ujung-ujungnya kaum minoritas dalam perilaku seksual seperti gay, lesbi, dan seterusnya, maka menjadi pertanyaan besar, ideologi apa yang diusung dalam pembuatan rancangan undang-undang tersebut? tentu saja ideologi asing yang berusaha dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang PKS ini. Apalagi jika menilik dari kekeuhnya rancangan ini agar disahkan, maka memunculkan kecurigaan yang erat kaitannya dengan isu RUU KKG (Kesetaraan dan Keadilan Gender) yang sudah ditolak, dan mati suri. Maka boleh jadi RUU PKS ini bertujuan untuk melindungi sebagian kecil kelompok tertentu dari sekian ratus juta bangsa Indonesia.

 

Islam Melindungi Sekaligus Memuliakan.

Kekerasan seksual tidak bisa dituntaskan dengan RUU PKS ataupun RUU penghapusan kejahatan seksual atau RUU kejahatan kesusilaan, sebab yang menjadi induk permasalahan kekerasan seksual ini adalah tentang pranata kehidupan di masyarakat yang menganut sekuler liberal. Bagaimanapun baiknya suatu undang-undang yang dibuat, jika sistem yang digunakan masih mengusung ide dari barat, maka kejahatan seksual akan terus menjamur di tengah-tengah masyarakat.

Sebagai sebuah sistem aturan hidup, Islam memiliki lensa yang agung dan aturan lengkap mengenai kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat, dan bernegara. Melalui ketakwaan individu disertai dengan aqidah yang benar akan mengantarkan seseorang untuk senantiasa terikat dengan hukum syariat yang didasari oleh aqidah. Ini merupakan salah satu pilar yang menjadikan seseorang  untuk terus berupaya melaksanakan perintah Allah dalam hal pergaulan. Seperti perintah menundukkan pandangan, menutup aurat, larangan berhias di depan umum, menerima syariat poligami, menjadi istri yang patuh terhadap suami, dan lain sebagainya.

Demikian pula dalam tataran berkeluarga, syariat Islam mengatur tentang aurat wanita dan laki-laki di dalam rumah, mengatur pemisahan tempat tidur bagi anak sejak usia 7 tahun, mengatur kewajiban seorang ayah untuk menjaga istri dan anak-anaknya agar mereka mau menutup aurat secara sempurna, mengatur kewajiban bekerja bagi laki dan ibu sebagai pengurus rumah tangga. keluarga yang seperti ini dapat menjadi benteng penjagaan dari pelecehan maupun  kekerasan seksual.

Namun demikian penjagaan keluarga saja tidak cukup jika tanpa didukung oleh masyarakat dan lingkungan yang islami, jika saat ini lingkungan masyarakat terpapar sekuler liberalisme tentu saja pencegahan diatas hanya bersifat temporal. Maka tentu harus ada upaya merombak aturan bermasyarakat secara menyeluruh yang diterapkan di segala lini kehidupan, tidak hanya pada masyarakat namun perlu diambil alih oleh negara yang juga menerapkan aturan Islam.

Mengapa penjagaan secara tuntas dan menyeluruh harus diberlakukan oleh negara? sebab, negaralah yang berhak menghukum adanya tindakan kriminal di tengah masyarakat. Contoh penerapan hukum oleh negara semisal rajam atau hukum cambuk untuk pezina akan memberikan efek yang luar biasa bagi masyarakat ataupun pezina itu sendiri. Bagi pezina, sangsi yang diberlakukan oleh negara akan menjadi penghapus dosa  sehingga tidak akan lagi dihukum oleh Allah SWT di akhirat kelak. Sedangkan  bagi masyarakat adanya sangsi tersebut justru memberikan pelajaran yang nyata sehingga masyarakat benar benar berusaha menghindari tindak kriminal zina. Terlebih bagi seseorang yang mendapatkan pelecehan maupun kekerasan seksual karena terpaksa, maka negara akan menjamin kehidupannya dengan sebaik-baiknya, karena dia sebagai korban yang harus dimuliakan. Sedangkan perilaku pelecehan tersebut akan mendapatkan sanksi yang setimpal.

Jelas hal ini jauh berbeda dengan kondisi aturan hukum yang saat ini berlaku di tengah masyarakat, korban justru bisa terpidana karena menyebarluaskan informasi. Betapa hukum mudah dibeli dengan rupiah ketimbang menyelamatkan hak kaum yang terperdaya.

Oleh karena itu, untuk keberlangsungan yang adil, negara patut memberlakukan sistem yang mengakomodir pendidikan dan pergaulan sesuai kaidah syara', disamping itu turut pula menjamin arus informasi yang sudah tersaring dari pornografi maupun pornoaksi, maka kecil kemungkinan terjadi adanya pelecehan maupun kekerasan seksual di tengah masyarakat. Wallahu a'lam.*

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Analysis lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X