Senin, 15 Jumadil Akhir 1446 H / 22 Juli 2019 23:52 wib
5.615 views
Nunung Bukanlah yang Terakhir
Oleh:
Aishaa Rahma
Pegiat di Sekolah Bunda Sholihah Malang
PROBLEM narkoba tak kalah gawat dengan kerusakan lingkungan, kekerasan endemik, dan wabah korupsi di berbagai negara di belahan dunia. Walau telah lama dirintis kerjasama internasional untuk memberantas narkoba tapi tampaknya tak mudah melakukannya. Bisnis narkoba merupakan lahan menggiurkan bahkan mengalahkan reputasi bisnis di sektor lain. Meskipun jelas bahwa narkoba mengobrak-abrik nalar kewarasan, bahkan merusak jiwa, raga dan rumah tangga, tak pelak masih digandrungi bahkan dari ekonomi kelas bawah hingga para selebritas.
Disiarkan melalui TRIBUNNEWS.COM - Pelawak Srimulat, Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, Juli Jan Sambiran ditangkap oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Jumat (19/7/2019). Nunung dan sang suami ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada siang hari. Kabar penangkapan pelawak Nunung dan sang suami karena narkoba, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Dalam pengeledahan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine kemudian menyatakan, Nunung dan suaminya positif menggunakan sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Nunung yang sudah lima bulan mengonsumsi sabu mengaku memakai sabu untuk menjaga stamina dalam bekerja.
Nunung dan suaminya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM. Sebelumnya, polisi telah mengamankan HM dengan barang bukti satu buah telepon genggam dan uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 3.700.000. Nunung membeli 2 gram sabu dengan harga Rp 1.300.000 per gram. "Hasil introgasi terhadap Nunung, dia membeli sabu dari tersangka HM seharga Rp 1.300.000 per gram. Sebelumnya, dia juga masih hutang Rp 1.100.000," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Sebelum digerebek, Nunung sempat membuang sabu ke kloset. Hal ini terungkap berdasarkan video penggerebekan yang diterima Kompas.com. Video tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh pihak kepolisian. Dalam video berdurasi 1 menit 36 detik itu, tampak Nunung yang memakai baju merah terlibat percakapan dengan polisi. Setelah dicecar berbagai pertanyaan akhirnya suami Nunung tampak menunjukkan laci yang di dalamnya terdapat sapu tangan dan barang bukti sabu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu. Nunung mengaku menggunakan sabu sejak 5 bulan lalu untuk meningkatkan stamina saat bekerja. Ia juga terbukti positif menggunakan sabu saat dites urine bersama dua tersangka lainnya, yakni sang suami dan tersangka HM. Argo mengatakan, Nunung pun diketahui telah membeli sabu dari tersangka HM sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan. Hingga Sabtu dini hari, ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya, dan pemasok sabu masih menjadi target kepolisian.
Kabar terbaru hasil penyidikan diketahui bahwa Nunung telah lama sebagai pengguna zat adiktif tersebut. Melansir dari TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada fakta baru diungkap polisi tentang kasus narkoba Komedian Nunung. Pelawak Srimulat ini mengaku sudah 20 tahun mengonsumsi narkotika.
Hal ini terungkap saat pemeriksaan rekan kerja Andre Taulany dan Sule itu. Bahkan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan suami Nunung lebih lama lagi sudah menjadi pengguna narkotika. "Pengakuan tersangka NN dan suaminya, JJ sudah disampaikan di BAP bahwa betul (20 tahun)," ujar Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (21/7/2019).
Tidak hanya Nunung yang tersandung kasus narkoba, lusinan artis yang lain pernah terjerat kasus yang sama. Bahkan Steve Immanuel ,mantan pasangan artis Andi Soraya ini, terpaksa mendekam di rutan setelah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas kasus narkoba yang menjeratnya. Tribunnews.com (19/7/2019)
Mengapa tidak pernah berkaca dari kasus yang ada, padahal berbagai kampanye hingga pembentukan duta narkoba, tak memiliki dampak yang signifikan dalam memerangi kasus obat obatan terlarang. Apa motif dibalik gempuran kerusakan di tanah air? benarkah bisnis sebagai motif utama untuk membawa Indonesia ke pusaran bebas aturan? Jawabannya masih sama, bertanya saja pada Ilalang.
Narkoba dan Politik Klasik
Fenomena merebaknya kasus narkoba di kalangan artis merupakan hal yang ‘lumrah' di tengah kehidupan liberal yang menggaungkan ide kebebasan atas nama HAM. Saat ini, demokrasi yang diadopsi oleh Indonesia meniscayakan pandangan individualistik dan kebebasan sebagai pilar penegakknya, akibatnya muncul perilaku-perilaku menyimpang atas nama HAM, salah satunya penyalahgunaan narkoba.
Gaya hidup hedonis yang diadopsi pada era kini mengganggap bahwa narkoba adalah hal yang keren dan wajib dicoba agar disebut 'gaul'. Sebab zat terlarang jenis tertentu diyakini dapat membuat pemakainya lebih berani, keren, percaya diri, kreatif, santai dan lain sebagainya. Apalagi saat ini banyak anak yang tidak mendapatkan perhatian,dan kasih sayang dari orang tua, banyak keluarga tidak harmonis, pengawasan orang tua lemah, dan banyak orang tua sibuk mencari uang/mengejar karir sehingga perhatian kepada anaknya menjadi terabaikan. Kondisi ini memicu para generasi muda tergiur untuk coba-coba dan ikut-ikutan menggunakan narkoba.
Ditambah dengan menumpuknya persoalan yang membelit jutaan keluarga, mulai dari mahalnya biaya hidup, sulitnya lapangan pekerjaan, persaingan di lingkungan kerja yang ketat, perselingkuhan, dan berbagai problem lainnya menyebabkan banyak orang stress. Sehingga orang yang dirundung banyak masalah dan ingin lari dari masalah dapat terjerumus dalam pangkuan narkoba, mereka berniat lari dari masalah meskipun cuma sesaat. Narkoba dipandang dapat membantu seseorang untuk melupakan masalah dan mengejar kenikmatan. Apalagi, saat ini masyarakat cenderung tidak acuh/tidak peduli, pengawasan sosial masyarakat kian longgar, dan menurunnya moralitas masyarakat makin menambah keinginan untuk menggunakan narkoba.
Walhasil, penyebab tingginya penyalahgunaan narkoba hingga level darurat ini bukan hanya karena faktor individu yang ingin coba-coba dan tawaran dari pengedarnya, tapi mencakup berbagai aspek berskala sistemik. Bahkan, faktor lingkungan masyarakat dan penerapan aturan dari negaralah yang menjadi faktor terbesar yang memperparah kasus ini.Sejarah narkoba mungkin sudah setua umur manusia, dengan beragam jenis para pemakai narkoba turut meluas di seantero dunia, tak ketinggalan di Indonesia. Tampaknya tidak ada negara yang sama sekali terlepas dari problem narkoba ini.
Selalu saja ada individu dan komunitas pemakai dan pengedar narkoba di suatu negara. Pemakai dan pengedar narkoba dari waktu ke waktu semakin banyak. Benar bila pemakai dan pengedar di tanah air memang dijerat dengan pasal-pasal hukum, dari hukuman yang ringan sampai yang terberat Bahkan dalam beberapa kasus ada pengedar narkoba yang ditembak di tempat karena mencoba melarikan diri dari kejaran aparat. Berita berita kejahatan dan kriminalitas baik di media cetak maupun elektronik seringkali didominasi kasus narkoba.
Pemakai dan pengedar narkoba (meski diburu-buru aparat dan dijerat pasal hukum) masih saja banyak, bahkan semakin membludak. Sudah menjadi pengetahuan umum, di satu sisi ada aparat mengejar-ngejar pemakai dan pengedar narkoba tapi di sisi lain ada juga aparat yang membekingi bisnis narkoba, dengan berbagai cara untuk mencari penghasilan tambahan yang cukup mudah dan menggiurkan. Misalnya dengan jalan melakukan tilang di jalan raya, membekingi perjudian, membekingi bisnis narkoba, dan sebagainya. Kasus seperti ini banyak terjadi pada aparatur hukum di negara kita. Bahkan, ada juga aparat yang menjadi pemakai dan pengedar narkoba itu sendiri. Para pengedar kelas teri atau kelas menengah diburu buru, bila perlu para penjahat narkoba kelas teri dan menengah itu dihabisi tempat, lalu dipertontonkan ke publik.
Media massa cetak dan elektronik merupakan mitra yang baik bagi aparat untuk mengekspos prestasi pengganyangan para penjahat narkoba kelas teri dan kelas menengah, beberapa lapisan masyarakat manggut-manggut melihat kerja aparat yang tegas dan tangkas. Tapi diam diam banyak juga aparat yang membekingi bisnis narkoba kelas kakap. Yang kelas teri dihabisi, yang super kakap diayomi. Sama juga dengan kenyataan yang lain, seperti judi kelas teri digerebek,tapi judi kelas kakap dilindungi, pelacuran kelas bawah diberantas, tapi pelacuran kelas atas dipelihara,dan seterusnya. Itulah salah satu ironi dan paradoks aparat pejabat Dan birokrasi di negara kita. (Sumber: Narkoba dan Masa Depan Bangsa, cetakan, 2016)
Hukum Narkoba Dalam Sudut Pandang Islam
Narkoba dalam istilah fiqih kontemporer disebut al-mukhaddirât (narcotics), yakni segala materi/zat yang menyebabkan hilangnya kesadaran pada manusia atau hewan dengan level berbeda-beda, seperti ganja, opium, dll. (Al-Mu’jam al-Wasith, hal. 220). Atau, narkoba adalah segala materi/zat yang menyebabkan hilangnya atau lemahnya kesadaran/penginderaan. (Sa’aduddin Mus’id Hilali, At-Ta`shil as-Syar’i li al-Khamr wa al-Mukhaddirat, hal. 142).
Narkoba merupakan masalah baru yang belum ada pada masa imam-imam mazhab yang empat. Narkoba baru muncul di Dunia Islam pada akhir abad ke-6 hijriyah. Tidak ada perbedaan di kalangan ulama mengenai haramnya narkoba dengan berbagai jenisnya, baik itu ganja, opium, morfin, mariyuana, kokain, ecstasy, dll (M. Shiddiq Al Jawi, Hukum Seputar Narkoba dalam Fiqih Islam, 2012).
Narkoba hukumnya haram karena dua yakni:
Pertama, ada nash yang mengharamkan narkoba, nash tersebut adalah hadis dari Ummu Salamah ra bahwa Rasulullah saw telah melarang dari segala sesuatu yang memabukkan (muskir). melemahkan (mufattir). (HR. Ahmad 25416, Abu Dawud 3201). Yang dimaksud mufattir (tranquilizer) adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/rileks dan malas pada tubuh manusia. (Mu’jam Lughah al-Fuqaha, hal. 342).
Kedua, karena menimbulkan bahaya (dharar) bagi manusia (Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, VII/5513), yang didasarkan pada kaidah fiqih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi: al-ashlu fi al-madhâr at-tahrîm (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram). (Atha’ bin Khalil, Taisir al-Wushul ila al-Ushul, hal. 46). Kaidah ini bermakna bahwa segala sesuatu materi/benda yang berbahaya, semisal narkoba, hukumnya haram, sebab syariah Islam mengharamkan terjadinya bahaya.
Maka, permasalahan narkoba ini tidak akan selesai bila tanpa keterlibatan kontrol masyarakat dan negara yang menjadikan syariat sebagai dasar hukumnya. Sebab, Islam memberlakukan hukuman yang memberi efek jera yang bertujuan memurnikan jiwa baik di dunia terlebih di akhirat. Begitulah Islam memandang narkoba sebagai biang kerusakan umat yang dampaknya membahayakan bagi generasi. Maka mustahil apabila kita mewujudkan masyarakat bersih dari narkoba dalam sistem demokrasi transaksional seperti sekarang ini. hal tersebut hanya bisa diwujudkan melalui penerapan syariat Islam secara total untuk mewujudkannya. Wallahu a'lam.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!