Rabu, 27 Rabiul Akhir 1446 H / 28 Desember 2022 17:46 wib
23.309 views
Cukuran Qaza’, Terlarang dalam Islam
Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulullah –Shallallahu 'Alaihi Wasallam-, keluarga dan para sahabatnya.
Ada istilah bahwa rambut adalah mahkota. Tertata dan rapinya rambut menambah wibawa dan kehormatan pemiliknya. Karenanya, Islam menganjurkan bagi yang memiliki rambut agar menjaga kebersihan dan keindahannya. Pemilik rambut hendaknya memuliakan rambuatnya dengan menyisir dan meminyakinya. [Lihat Shahih fiqih Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal: 4/26]
Dari ‘Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكرِمْهُ
“Siapa yang punya rambut hendaknya memuliakannya.” (HR. Abu Dawud, Al-Thabrani, dan al-Baihaqi)
Tidak sepatutnya membiarkan rambut tumbuh liar dan tidak teratur. Akibatnya, tampilan seorang muslim menjadi buruk dan jelek. Tapi hendaknya meminyakinya dan menyisirnya. Jika sudah panjang, dianjurkan untuk mencukur atau memangkasnya.
Memangkas rambut dianjurkan untuk memuliakan rambut dan memperbagus tampilan. Karenanya, tidak boleh mencukur rambut asal-asalan sehingga menurunkan harga diri dan kehormatan. Tidak boleh pula mencukur rambut mengikuti trend orang-orang kafir an orang-orang fasik. Salah satunya Qaza’.
Diriwayatkan dari Nafi, dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhum,
أنَّ رَسولَ الله صلَّى اللهُ عليه وسلَّم نهى عن القَزَعِ
“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang Qaza’.“
Nafi’ ditanya, “Apa itu Qaza’?”
Beliau menjawab,
يُحلَقُ بَعضُ رأسِ الصَّبيِّ، ويُترَكُ بَعضٌ
“Digundul sebagian kepala anak kecil dan dibiarkan sebagian lainnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan lagi oleh Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma, bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melihat anak kecil digundul sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian yang lain maka beliau melarangnya. Beliau bersabda,
احْلِقُوه كُلَّه، أو اترُكوه كُلَّه
“Cukur semuanya atau tinggalkan semuanya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Al-Nasai, dan Ahmad. Lafadz ini milik Abu Dawud)
Dari sini dapat disimpulkan bahwa cukuran qaza’ adalah membotak (mencukur habis) sebagian rambut kepala dan membiar sebagian rambut yang lain. Gambarannya disebutkan dari keterangan Ubaidillah di Shahihain,
ولَكِنَّ القَزَعَ أنْ يُتْرَكَ بنَاصِيَتِهِ شَعَرٌ، وليسَ في رَأْسِهِ غَيْرُهُ، وكَذلكَ شِقُّ رَأْسِهِ هذا وهذا
“Tetapi qaza’ adalah membiarkan rambut di ubun-ubun bayi sementara di bagian kepala lainnya tidak ada rambutnya (gundul). Demikian pula bagian kanan dan kiri kepala gundul.”
Sementara kalau memendekkan sebagian rambut kepala, seperti di sisi-sisinya dan membiarkan sisi tengahnya, maka ini tidak masuk pengertian qoza’. Akan tetapi kalau terlalu pendek, maka itu juga dilarang karena menyerupai qoza’. Karena memendekkan rambut dengan cara seperti ini – sekarang- termasuk kekhususan orang kafir dan fasik. Bukan kekhususan orang yang shalih dan mulia. Maka seorang muslim tidak layak menyerupai mereka. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!