Rabu, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Oktober 2021 04:48 wib
2.812 views
Viral! UMKM Terancam Denda Rp 4M, Partai Gelora Angkat Bicara
JAKARTA (voa-islam.com)--Media sosial Twitter dihebohkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Menanggapi hal ini, Ketua Bidang UMKM dan Ekonomi Keluarga (Ekkel) DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Srie Wulandari mengatakan, aturan tersebut memang benar diatur dalam PP No.21 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
PP 7 Tahun 2021 ini, bagian dari 49 peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya merevisi UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Sehingga kriteria UMKM menjadi sangat luas dari sisi omzet dan aset yang diatur dalam PP tersebut, berbeda dengan kriteria dari UMKM itu sendiri yang diatur dalam UU No.20 Tahun 2008.
"Tetapi kenyataannya dilapangan, teman -teman pelaku usaha Mikro masih bergelut dengan omset yang belum memadai karena banyak masalah internal sendiri yang mereka masih harus selesaikan," kata Srie Wulandari dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu peraturan tersebut kepada pelaku UMKM, sebelum diberlakukan secara resmi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat dan merugikan pelaku UMKM.
"Pemerintah harus terus melakukan sosialisasi kepada pelaku UMKM ini agar memahami segala peraturan yang diimplementasikan, kemudian tentu saja dengan kemudahannya," kata Coach Wulan, sapaan akrabnya.
Coach Wulan mengungkapkan, ijin berbayar bagi pelaku usaha UMKM di BPOM seperti diatur dalam PP 7 Tahun 2021 sangat mahal, sehingga pelaku UMKM terutama usaha mikro harus menabung dulu untuk mengurus perizinannya, sementara jualannya harus berjalan terus.
"Oleh karena itu sebaiknya sosialisasi terus dilakukan, bukan mengedepankan pendekatan sanksi terlebih dahulu," ujarnya.
Partai Gelora, lanjutnya, akan memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM, khususnya pelaku usaha mikro di lapangan agar bisa mendapatkan perizinan usahanya.
"Kita sudah siapkan mentor-mentor UMKM melalui gerakan pendampingan. Tim UMKM Gelora terus membantu pelaku UMKM khususnya mikro agar bisa mendapatkan izin-izin tersebut di lapangan. Gerakan ini diharapkan bisa membantu teman-teman pelaku usaha Mikro," katanya.
Ketua Bidang UMKM dan Ekkel DPN Partai Gelora ini menambahkan, banyak peraturan-peraturan yang dibuat pusat terkait UMKM, terkadang sering tidak sinkron dengan peraturan UMKM, sehingga membuat bingung pelaku UMKM.
"Jadi saya kira perlu juga pemerintah pusat bersama-sama pemerintah daerah melakukan sosialisasi peraturan, beserta kemudahan-kemudahannya. Dengan sinergi dengan berbagai pihak termasuk juga dengan para tim pendamping UMKM akan bisa membuat lebih cepat akselerasinya" pungkas Coach Wulan.*[Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!