Kamis, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Juli 2021 16:27 wib
2.993 views
Statuta Universitas Indonesia Direvisi, Legislator: Kampus Dikebiri?
JAKARTA (voa-islam.com)--Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Fahmy Alaydroes menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) terkait revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) tentang Rektor yang rangkap jabatan.
Menurut Fahmy, sebelumnya Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyatakan bahwa Ari Kuncoro sebagai Rektor Universitas Indonesia (UI) telah melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.
“Peraturan tersebut jelas-jelas melarang Rektor dan Wakil Rektor merangkap sebagai pejabat struktural di BUMN/BUMD maupun di perusahaan swasta,” terang Fahmy,
Alih-alih, bukannya menegur atau memposisikan kembali agar Rektor UI tersebut mentaati peraturan, imbuhnya, malah kemudian Pemerintah merevisi PP tersebut.
“Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan yang dimaksud tercantum dalam Pasal 39, dimana rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi, yang berarti untuk jabatan Komisaris diperbolehkan. Presiden Jokowi dengan sigap dan tanggap, menanda-tangani perubahan PP ini,” ungkap Fahmy.
Padahal, kata Fahmy, selaku Presiden seharusnya menjadi yang terdepan untuk menampilkan keteladanan dalam menjunjung tinggi, menegakan dan melaksanakan aturan.
“Alangkah baiknya bila Presiden menegur dan meminta agar Rektor UI mentaati dan menjunjung tinggi Statuta UI tersebut. Perubahan revisi Statuta UI ini mencerminkan sikap Pemerintah yang kurang serius dalam upaya mengembangkan mutu Pendidikan Tinggi,” pungkasnya.
Rangkap jabatan ini, lanjut Fahmy, berpotensi menjadikan seorang rektor tidak fokus untuk mencurahkan perhatian dan pemikirannya untuk kemajuan dan perkembangan mutu kampus, terlebih bila rangkap jabatan tersebut menuntut kerja dan tanggung jawab yang strategis.
Lebih jauh, Fahmy menegaskan, Pemerintah tidak mendukung independensi dan kebebasan kampus sebagai pusat pengembangan pemikiran/akademik yang kritis dan produktif, pemupukan benih-benih idealisme dan moralitas, dan sekaligus menjadi garda terdepan dalam mengkritisi kebijakan-kebijakan setiap rezim untuk kebaikan negeri.
“Pemberian jabatan rangkap seorang rektor dengan jabatan komisaris di BUMN misalnya, tentu akan membuat sang Rektor akan bersikap ‘melunak’ dan tidak enak hati untuk bersikap kritis kepada Pemerintah,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat V ini.
Lebih jauh, Fahmy mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Pemerintah patut dicurigai perubahan PP ini dalam rangka ‘mengendalikan’ kampus-kampus negeri untuk berdiri pada posisi mendukung semua kebijakan Pemerintah, meskipun kebijakan tersebut melukai atau mencederai demokrasi dan tidak berpihak kepada rakyat.
“Kita khawatir, pada gilirannya Pemerintah akan melakukan ‘peng-kebirian’ kampus-kampus melalui tangan-tangan Rektor (yang diberikan jabatan menarik) agar tidak bersuara kritis terhadap segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Bila benar demikian, selamat tinggal demokrasi, selamat datang oligarki!,” tutup Fahmy.* [Ril/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!