Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
3.098 views

Yusril: Presiden dan Mendagri Tidak Berwenang Mencopot Kepala Daerah

JAKARTA (voa-islam.com)--Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jadi sorotan karena instruksinya tentang penegakan protokol kesehatan COVID-19 dengan bisa mencopot kepala daerah yang melanggar. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra pun ikut memberi pandangannya terkait instruksi Mendagri Tito Karnavian.

Yusril menjelaskan, instruksi Mendagri Tito Karnavian tersebut tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah. 

 “Yang perlu dijelaskan adalah apakah instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi COVID-19? Jawabannya, tentu saja tidak,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis, 19 November 2020.

Menurut Yusril, instruksi presiden, instruksi menteri dan sejenisnya, pada hakikatnya hanya perintah tertulis dari atasan kepada jajaran yang berada di bawahnya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Dia menjelaskan itu dengan merujuk proses penyusunan Undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pada 2003. Saat itu, Yusril selaku Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ia bilang, dalam prosesnya, UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan itu kemudian menjadi UU Nomor 10 Tahun 2004. Pun, selanjutnya diganti dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Dan, telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019, sudah tidak mencantumkan lagi inpres sebagai salah satu bentuk peraturan perundang-undangan. Ini untuk mengakhiri keragu-raguan tentang status inpres yang sangat banyak diterbitkan pada masa Presiden Soeharto,” jelasnya.

Yusril menambahkan, instruksi Tito terkait ancaman bagi kepala daerah pelanggar protokol bisa saja terjadi. Namun, proses pelaksanaan pemberhentian kepala daerah itu tetap harus merujuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana kita maklum UU Pemerintahan Daerah sekarang menyerahkan pemilihan kepala daerah secara langsung kepada rakyat melalui pilkada yang dilaksanakan oleh KPU dan KPU di daerah," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu. 

Dalam konstitusi, ia menekankan, posisi KPU sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan pemenang dalam pilkada. Meski kadang KPU harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jika ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, pasangan manapun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh pemerintah. Presiden atau mendagri tinggal menerbitkan Keputusan tentang Pengesahan Pasangan Gubernur atau Bupati/Walikota terpilih dan melantiknya. 

“Dengan demikian, presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentikan gubernur dan/atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya,” jelasnya.

Pun, ia menyampaikan proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakan protokol kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD. 

“Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment),” ujarnya.

Yusrul mengatakan, jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dinilai dan diputuskan. Namun, untuk keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan MA untuk membela diri.

“Jadi, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun mungkin pula lebih. Apa yang jelas bagi kita adalah presiden maupun mendagri tidaklah berwenang memberhentikan atau ‘mencopot’ kepada daerah, karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat,” tegasnya. 

Kata dia, kewenangan presiden dan mendagri hanyalah terbatas melakukan pemberhentian sementara tanpa proses pengusulan oleh DPRD dalam hal kepala daerah terjerat kasus hukum dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Hal ini seperti dakwaan kasus korupsi, makar, terorisme, hingga kejahatan terhadap keamanan negara.

“Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan kepada seluruh kepala daerah demi menekan penularan COVID-19. Instruksi ini sebagai respons pemerintah terkait adanya kerumunan akhir-akhir ini seperti acara di Petamburan, Jakarta Pusat yang dihadiri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Terkait kerumunan itu, Gubernur DKI Anies Baswedan pun diperiksa polisi. Begitupun Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria. Anies sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa, 17 November 2020.

"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini, karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," ujar Tito Karnavian.

Eks Kapolri itu meminta seluruh kepala daerah agar menaati instruksinya dan segala peraturan perundang-undangan. Imbauan ini dengan mengingatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau kita lihat UU Nomor 12 Tahun 2012 yang diubah jadi UU No 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Perundang-undangan, di antaranya termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, itu termasuk ketentuan peraturan perundang-undangan dan, kalau itu dilanggar, sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan Pasal 78," jelas Tito.

Sumber: Viva.co.id

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X