Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |
SIARAN PERS
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada bulan September 2021 secara resmi mengundangkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021). Persyarikatan Muhammadiyah yang juga memiliki fokus pada bidang pendidikan tinggi yang dijadikan sebagai gerakan dakwah dan tajdid telah melakukan kajian yang cermat terhadap pembentukan peraturan menteri tersebut dan melalui press release ini menyampaikan sejumlah catatan sebagai berikut:
1. Persyarikatan Muhammadiyah sebagai gerakan Islam, meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan (Al- Maidah:3). Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama (Al- Hujarat: 13; Al Isro:70). Tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur:30-31).
2. Persyarikatan Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik di lingkungan domestik maupun publik, termasuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.
3. Sikap kritis Persyarikatan Muhammadiyah terhadap pembentukan Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 dikarenakan peraturan tersebut memiliki masalah formil dan materiil.
4. Masalah Formil yaitu:
5. Masalah Materiil yaitu:
Perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban” dalam Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual, yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.
Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pas al 5 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak. Hal ini berimplikasi selama tidak ada pemaksaan, penyimpangan tersebut menjadi benar dan dibenarkan, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah.
Pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 tidak proporsional, berlebihan, dan represif. Seyogyanya pemerintah lebih mengedepankan upaya pembinaan dan kerja sama dengan berbagai pihak untuk menguatkan institusi pendidikan.
Berdasarkan catatan terhadap masalah Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021 Persyarikatan Muhammadiyah melalui press release ini mengajukan 3 (tiga) rekomendasi:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.Hal ini dimaksudkan agar pembentukan Peraturan Menteri memenuhi asas keterbukaan dan materi muatan sebagaimana ketentuan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Dengan lebih akomodatif terhadap pemenuhan publik (terutama para pemangku kepentingan), maka substansi Peraturan Menteri mendapatkan perspektif dari berbagai masyarakat (publik); bersifat aspiratif, responsif, representatif; tidak resisten, serta tidak menemui kendala/hambatan apabila diimplementasikan. Standar pembentukan Peraturan Menteri sebaiknya ada tahapan public hearing, focus group discussion, dialog, dengar pendapat, jajak pendapat/survei, atau mekanisme lain yang pada prinsipnya bisa melibatkan dan mengakomodasi publik (para pemangku kepentingan terkait).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Demikian press release ini kami susun sebagai ikhtiar Persyarikatan Muhammadiyah untuk mewujudkan sistem peraturan perundang-undangan yang tertib, tata kekola perguruan tinggi yang baik dan upaya kolektif untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di perguruan tinggi.
Yogyakarta, 8 November 2021
Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (Diktilitbang) Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua
Prof. H. Lincolin Arsyad, M.Sc., Ph.D.
Sekretaris
Muhammad Sayuti, M.Pd., M.Ed., Ph.D.
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
Di Akhir Desember Harus Semakin Khawatir Bencana, Kenapa?Kamis, 26 Dec 2024 12:03 |
|
Feminisme dan Delusi Kesetaraan GenderRabu, 25 Dec 2024 20:55 |