Selasa, 28 Jumadil Awwal 1446 H / 7 November 2017 06:04 wib
5.579 views
KSHUMI: Menolak Segala Bentuk Pengekangan Hak Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
PELARANGAN NU (versi Said Aqil Siradj) dan Ansor-Bansernya terhadap Ustadz Bachtiar Nasir (tokoh Muhammadiyah, GNPF-MUI, MIUMI, AQL Center, Pengisi dakwah di TRANS TV dll.) dan Ustadz Ahmad Shobri Lubis (tokoh FPI Pusat) DILAWAN oleh LPI.
Dan secara umum juga dilawan oleh KSHUMI tentang diskriminasi Banser Ansor NU terhadap ustadz Felix Siauw, Khalid Basalamah, Firanda Andirja, Bachtiar Nasir, Shobri Lubis, dll. (yang sebagian pengajiannya juga telah dijaga oleh KOKAM Muhammadiyah, Perguruan Silat Tapak Suci, Pemuda Muslim, massa simpatisan, dll.).
Berikut surat pernyataan KSHUMI berikut ini:
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN NASIONAL BADAN HUKUM PERKUMPULAN
KOMUNITAS SARJANA HUKUM MUSLIM INDONESIA (KSHUMI)
Nomor.015/PS-RESMI/DPN-KSHUMI/XI/2017
TERKAIT PEMBUBARAN PENGAJIAN USTADZ FELIX SIAUW & USTADZ LAINNYA.
Menyikapi pemberitaan media terkait upaya pembubaran pengajian ustadz Felix Siauw, perlu kami tegaskan hal-hal sebagai berikut;
1. Bahwa Konstitusi telah memberikan jaminan secara langsung dan tegas kepada setiap orang untuk menjalankan hak kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
2. Bahwa setiap kegiatan yang bersifat ilmiah (akademis) dan keagamaan; Pengajian, Tabligh Akbar, Ceramah Agama, Tausiyah, Khutbah dan lain-lain, termasuk kegiatan menyatakan pendapat dimuka umum yang tidak perlu menyampaikan pemberitahuan kepada pihak berwajib, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 4 UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.
3. Bahwa Oleh karena itu Pihak Berwenang tidak boleh melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun, meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju.
4. Bahwa seyogyanya Aparat Penegak Hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum.
5. Bahwa diantara langkah hukum prosedural yang dapat ditempuh diantaranya adalah tetap melindungi hak warga negara untuk menyuarakan aspirasi, bersamaan dengan itu melakukan upaya memediasi pihak-pihak yang tidak sependapat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Serta pasal 18 ayat 1 dan 2 UU No.9 Tahun 1998 Tentang menyampaikan kemerdekaan pendapat dimuka umum.
Oleh karena itu, kami DPN BHP Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) dengan ini menyatakan:
1. Pertama, Menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya.
2. Kedua, Mengingatkan kepada Pemerintah untuk selalu hadir dan terlibat dalam menengahi dan menyelesaikan setiap problema hukum yang ada di masyarakat, berkomitmen menjunjung tinggi konsep negara hukum dan menjauhi seluruh bentuk sikap dan tindakan menyalahgunakan kekuasaan.
3. Ketiga, Mendorong kepada Pemerintah dan segenap elemen umat dan bangsa untuk terlibat aktif dan membuka diri dalam berbagai dialog kebangsaan dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara.
4. Keempat, Menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam agar menjadi rahmat bagi semesta alam.
Demikian pernyataan disampaikan
Jakarta, 6 November 2017
Chandra Purna Irawan,MH.
Ketua Eksekutif Nasional BHP KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia)
Dewan Nasional KSHUMI
1. Kamilov Sagala,SH.,MH
2. Miko Kamal, SH.,LL.M.,Phd
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!