Sabtu, 19 Jumadil Awwal 1446 H / 21 September 2024 15:46 wib
6.443 views
Jeratan Pornografi Kian Mencengkeram Dunia Anak
Oleh: Rima Septiani, S.Pd
Miris, empat remaja di bawah umur di Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, memperkosa dan membunuh seorang siswi SMP berinisial AA (13). Mereka adalah IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). IS merupakan kekasih dari AA.
Kapolrestabes Palembang Kombes Haryo Sugih Hartono menyebut jasad korban ditinggalkan keempat pelaku di sebuah kuburan Cina sekitar pukul 13.00.
Berdasarkan pemeriksaan, keempat remaja itu mengaku melakukan pemerkosaan itu untuk menyalurkan hasrat usai menonton video porno. IS punya sejumlah video porno di ponselnya. Dia mengaku sempat menonton film tersebut sebelum memerkosa dan membunuh korban.
Sungguh mengerikan! Indonesia saat ini darurat pornografi pada anak. Kasus kejahatan yang dilakukan empat orang remaja tersebut sungguh di luar nalar. Akibat tayangan pornografi yang mereka saksikan, mereka tega melakukan pembunuhan berencana terhadap teman sebayanya. Memprihatinkan!
Pornografi Marak Akibat Sekularisme
Bisa dikatakan Indonesia darurat pornografi. Kasus Palembang menunjukkan betapa besarnya bahaya pornografi. Akibat pornografi, generasi muda menjadi rusak. Menurut data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengungkapkan 66,6 persen anak laki-laki dan anak perempuan di Indonesia menyaksikan kegiatan seksual (pornografi) melalui media daring (online).
Robert Parlindungan S. Asisten Deputi Pelayanan Anak Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) menyebutkan data tersebut berdasarkan hasil survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) KPPPA.(suarasurabaya.net).
Kasus yang menimpa empat remaja tersebut merupakan indikasi kian meroketnya konsumsi pornografi di setiap kalangan. Hal ini sejatinya merupakan indikasi maraknya perzinahan di negeri mayoritas Muslim ini. Inilah salah satu produk peradaban sekuler di mana menghasilkan keadaan yang rusak dan meresahkan masyarakat.
Bahkan tahun 2021, pernah ditemui kasus serupa dimana Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap grup WhatsApp (WA) berisi konten-konten porno yang adminnya dua pelajar SMP di Batam. Kasus tersebut terkuak setelah ditemukan banyaknya siswa SMP yang tergabung dan terus bertambah di tiap harinya. (batampos.co.id).
Miris. Kasus yang menimpa anak-anak remaja sudah beragam bentuknya. Terbukti, bukan hanya satu masalah kriminal saja yang terjadi, kasus lainnya kerap menjadi problem di negeri ini. Kita temui, ada anak yang justru terlibat judi online sekaligus menjadi pengedar narkoba. Tawuran hingga seks bebas banyak terjadi yang justru pelakunya adalah anak-anak usia belia. Inilah wajah generasi kita saat ini.
Saat ini kaum Muslim hidup dalam peradaban sekuler yang menjunjung tinggi kebebasan. Nilai moral, aturan agama, hukum halal haram, bahkan etika sekalipun mampu tersamarkan oleh ajaran sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan ini.
Gaya hidup hedonis masih menjadi pemahaman yang dipelihara. Ini ditunjukan dengan variasi tontonan yang tak mendidik. Artis-artis pamer kemewahan justru masih mendominasi di televisi. Sinetron yang berbau maksiat masif dijadikan hiburan untuk anak remaja. Belum lagi berita gosip, justru masih menjadi tayangan yang dianggap sah. Padahal arahnya adalah ghibah semata. Mayarakat kerap diberi suguhan film yang diperankan oleh artis-artis idola yang tak paham agama dan tak jelas identitas Muslimnya.
Media sosial pun dipenuhi konten - konten porno yang mengarah pada perbuatan zina. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai layanan iklan yang berbau pornografi. Kecanggihan teknologi menghadirkan berbagai macam aplikasi kencan yang juga dimanfaatkan untuk ladang prostitusi. Bisnis prostitusi online berkembang begitu pesatnya seiring perkembangan zaman. Dan bahkan anak-anak remajalah yang justru banyak terlibat.
Di sisi yang lain, kita tak bisa menafikan bahwa bisnis pornografi sangat menggiurkan karena bisa menghasilkan cuan yang melimpah. Meskipun korban sudah banyak, selama ada permintaan pornografi, pornografi akan terus tumbuh subur.
Inilah secuil fakta akibat sistem sekularisme. Sejatinya sistem inilah yang menjadi sarang bagi pelaku maksiat. Maknanya adalah sistem inilah yang menyuburkan perbuatan dosa. Berbagai persoalan mucul karena penerapan sistem sekularisme - liberalisme yang diterapkan dalam kehidupan. Sistem ini gagal membawa kebaikan bagi umat.
Solusi Islam dalam Menangani Kemaksiatan
Merebaknya kasus pemerkosaan tersebut merupakan masalah serius yang membutuhkan solusi tuntas. Pornografi harus diberantas tuntas karena terbukti merusak akal, mental dan akhlak generasi. Oleh karena itu, Islam hadir sebagai aturan lengkap yang memiliki visi penjagaan dan perlindungan kepada seluruh umat dan generasi muda.
Islam pun akan menjaga masyarakatnya dari peredaran tontonan-tontonan yang menyesatkan dan merusak. Negara akan bisa melakukan hal tersebut dengan efektif jika fungsinya sebagai pengurus masyarakat benar-benar dijalankan. Lebih dari itu, Islam akan menjamin terwujudnya kehidupan yang baik, seperti kesejahteraan, ketentraman jiwa, hingga terjaganya keimanan dan ketakwaan terhadap Allah SWT.
Di sisi yang lain, Islam akan melakukan penanganan kemaksiatan dengan melakukan upaya preventif (pencegahan) dan kuratif (hukum). Keberhasilan syariat Islam dalam menyelesaikan masalah terletak pada penerapan seluruh hukum-hukum syariah di berbagai bidang. Olehnya itu, Islam melakukan penanganan kemaksiatan yaitu dengan adanya upaya preventif yang dilakukan baik oleh individu, kelompok maupun Negara. Dan salah satu caranya terletak pada perintah Allah SWT untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar.
Selain itu, Islam menanamkan ketakwaan terhadap individu yang akan menjadi benteng pertama agar terhindar dari perbuatan dosa. Kepribadian Islam akan melahirkan individu yang memiliki rasa takut dan kesadaran yang begitu luhur, sehingga ada keterikatan dirinya untuk menjalankan kewenangan sesuai perintah dan larangan Allah SWT. Selain edukasi pemahaman tentang syariat Islam, maka ada juga tindakan nyata untuk menghentikan perbuatan yang tidak sesuai, berupa penerapan hukum/sanksi secara tegas.
Pemberian sanksi tegas akan diberlakukan. Pelaku bisnis pornografi akan dihukum dengan tegas hingga memberikan efek jera. Keberadaan mereka akan ditelusuri dari jejak digital dan transaksi keuangan sehingga bisa ditangkap dan dihukum sesuai ketentuan syariat.
Negara juga akan mengembalikan definisi anak, yaitu orang yang belum balig.Sedangkan orang-orang yang sudah balig diposisikan sebagai mukalaf, yaitu pihak yang dibebani hukum, termasuk sanksi. Dengan demikian, sebagaimana kasus Palembang, jika pelakunya sudah balig, mereka akan dihukum dengan hukuman zina atas kejahatan pemerkosaan, yaitu jilid sebanyak 100 kali karena mereka belum menikah.
Seperti firman Allah SWT dalam Al Qur’an Surah An-Nur Ayat 2 sebagai berikut :
“ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian ; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”.
Yang terakhir, orangtua memiliki andil penting dalam menjaga akidah dan pemahaman anak. Orangtua bertanggung jawab terhadap pendidikan anak. Oleh karena itu, negara akan mengembalikan fungsi orangtua sebagai pendidik. Edukasi pembinaan harus tertanam kuat pada sosok ayah dan ibu. Wallahu lam bi ash shawwab. (rf//voa-islam.com)
Ilustrasi: Google
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!