Kamis, 10 Jumadil Awwal 1448 H / 22 Oktober 2026 16:35 wib
106 views
Hari Santri 2026, Pemerintah Perkuat Pesantren Lewat Pembentukan Ditjen Khusus
JAKARTA (voa-islam.com) – Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di Kementerian Agama menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam memperkuat kelembagaan pesantren. Kebijakan ini menempatkan pesantren dalam struktur organisasi tersendiri setingkat eselon I, dengan ruang pengembangan yang mencakup pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmen tersebut dalam rangka peringatan Hari Santri 2026, Kamis (22/10/2026).
Menurut Prasetyo, pemerintah terus berupaya memperkuat pesantren sebagai salah satu pilar penting pembangunan bangsa. Pembentukan Ditjen Pesantren pada 2026 menjadi bagian dari kebijakan tersebut.
“Yang kita harapkan adalah bagaimana seluruh pesantren dapat terus berkembang menjadi lingkungan pendidikan yang baik, aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri,” kata Prasetyo di Jakarta, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus melakukan perbaikan dan penguatan yang diperlukan agar pesantren mampu menjalankan perannya secara optimal.
Pesantren Bukan Sekadar Lembaga Pendidikan Agama
Prasetyo mengatakan pemerintah ingin para santri memperoleh kesempatan yang setara dengan pelajar lainnya untuk memperluas wawasan, melanjutkan pendidikan, serta berkembang dan berkarya. Semua itu diharapkan tetap berpijak pada nilai-nilai agama, tradisi keilmuan, dan semangat pengabdian yang menjadi ciri khas pesantren.
Pemerintah juga menyampaikan apresiasi kepada para kiai, nyai, pengasuh pesantren, santri, dan seluruh keluarga besar pesantren atas kontribusinya dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Menurut Prasetyo, pesantren tidak hanya menjadi tempat menimba ilmu agama, tetapi juga berperan membentuk karakter, menanamkan nilai kebangsaan, serta mendidik generasi muda agar memiliki kepedulian dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Karena itu, penguatan pesantren dinilai penting bukan hanya bagi pendidikan keagamaan, melainkan juga bagi pembentukan generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu berkontribusi bagi bangsa.
Ditjen Pesantren, Penguatan Kelembagaan yang Lebih Terarah
Pembentukan Ditjen Pesantren bukan sekadar perubahan struktur birokrasi. Kebijakan ini memberikan ruang kelembagaan yang lebih khusus bagi pengembangan pesantren.
Kementerian Agama menjelaskan bahwa pembentukan Ditjen Pesantren berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026, yang mengubah Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Pengaturan organisasi dan tata kerjanya kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Sebelumnya, urusan pesantren berada dalam struktur Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Dengan terbentuknya Ditjen Pesantren, pengelolaan pesantren kini memperoleh wadah tersendiri di tingkat eselon I.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan ini dimaksudkan agar fungsi pesantren tidak terbatas pada pendidikan, tetapi juga mencakup dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan kedudukan pesantren yang memiliki tiga fungsi utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan demikian, pesantren diharapkan semakin memiliki ruang untuk mengembangkan pendidikan khasnya, menjaga tradisi keilmuan Islam, menyebarkan dakwah, serta meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.
Penguatan Harus Diikuti Pembenahan dan Perlindungan Santri
Meski demikian, pembentukan Ditjen Pesantren perlu diikuti kerja nyata agar manfaatnya dirasakan oleh pesantren di berbagai daerah, termasuk lembaga yang memiliki keterbatasan sarana dan sumber daya.
Menteri Agama Nasaruddin Umar sebelumnya menyebut pencegahan kekerasan dan penguatan data kelembagaan sebagai bagian penting dari tugas Ditjen Pesantren. Ia juga menekankan perlunya pendataan dan penertiban agar masyarakat dapat membedakan pesantren yang memenuhi standar kelembagaan dengan lembaga yang hanya menggunakan label pesantren.
Hal ini menunjukkan bahwa penguatan pesantren tidak cukup hanya dengan membentuk struktur baru. Tata kelola yang baik, lingkungan belajar yang aman, kualitas pendidikan, dan perlindungan santri juga perlu menjadi perhatian.
Pesantren harus tetap menjadi tempat pembentukan ilmu, iman, akhlak, dan kemandirian. Santri berhak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman dan bermartabat, sementara masyarakat membutuhkan pesantren yang dapat dipercaya serta memberi manfaat luas.
Karena itu, keberhasilan Ditjen Pesantren nantinya perlu dilihat dari dampaknya: apakah layanan pemerintah semakin mudah dijangkau, kualitas pendidikan semakin baik, perlindungan santri semakin kuat, dan fungsi dakwah serta pemberdayaan masyarakat semakin berkembang.
Momentum Hari Santri 2026 pun menjadi pengingat bahwa penguatan pesantren merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah perlu menghadirkan kebijakan dan dukungan yang memadai, sedangkan pengelola pesantren terus menjaga mutu pendidikan, integritas, serta tradisi keilmuan yang menjadi kekuatannya.
Sebagaimana ditegaskan Prasetyo Hadi, pemerintah ingin pesantren terus berkembang dan para santri kelak memberikan pengabdian yang semakin besar bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Kini, tantangannya adalah memastikan penguatan kelembagaan tersebut benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi pesantren dan masa depan para santri. [PurWD/DBS/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!