Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
16.266 views

Jalan Panjang Larangan LGBT di Negeri Muslim

 

Oleh: Hanum Hanindita, S.Si

 

LBH Pelita Umat menyayangkan Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru tak tegas dalam melarang lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Aturan yang bisa dikaitkan dengan LGBT hanya tercantum dalam pasal yang berlaku umum. Menurut ketua LBH Pelita Umat, Chandra Purna Irawan KUHP tidak memberikan ancaman pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Chandra menjelaskan larangan perbuatan cabul, baik sesama jenis maupun berbeda jenis di dalam KUHP baru dianggap tindak pidan apabila dilakukan melalui pemaksaan. Padahal tindakan LGBT yang dilakukan dengan persetujuan yang dipersoalkan.

Kritik terhadap pasal kelompok LGBT juga datang dari Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) yang mengkritisi lemahnya Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) baru dalam melarang lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). DPP API menyarankan ada Undang-Undang (UU) tersendiri guna mencegah LGBT. DPP API menganalisa hanya dua pasal yang berpotensi menjerat LGBT di KUHP baru yaitu Pasal 414 dan Pasal 411 ayat (1). Namun kedua pasal itu dianggap lemah dan memang tak mengatur khusus soal LGBT karena berlaku umum (republika.co.id).

Berbagai reaksi masih terus saja mewarnai pengesahan KUHP yang baru  termasuk pada pasal-pasal yang berkaitan dengan ancaman pidana perzinaan dan orientasi seksual sesama jenis (LGBT). Kubu yang kontra beranggapan bahwa beberapa pasal dari KUHP tersebut adalah pasal karet yang penerapannya bisa diselewengkan sesuai dengan kepentingan. Pada UU tersebut terkait LGBT tidak ada larangan tegas sehingga akan semakin memberikan ruang pada mereka untuk berani menunjukkan aktivitasnya bahkan melakukan propaganda agar mendukung dan menjadi bagian dari mereka.

Kubu yang mendukung LGBT datang dari pegiat HAM. Dilansir dari situs hrw.org, Human Rights Watch mengatakan dalam Word Report 2023 bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang baru membahayakan hak-hak dasar jutaan orang di negara ini. Masyarakat yang sudah termarginalkan, termasuk perempuan dan anak perempuan, serta kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), termasuk komunitas agama minoritas akan sangat terpengaruh. UU ini akan mengikat kebebasan mereka sehingga hak-hak mereka akan terlanggar.

Pelarangan LGBT di Indonesia memang menghadapi jalan yang panjang dan menghadapi banyak tantangan, khususnya dari para pegiat HAM ataupun penyeru ide liberal lainnya. Tampak sekali, mereka kini semakin berani untuk menuntut apa yang menurut mereka adalah hak yang bisa mereka dapatkan sebagai warga negara. Mereka pun semakin nekad menunjukkan eksistensinya di tengah-tengah masyarakat luas sampai akhirnya bisa diakui.

Memang sebelumnya juga telah terjadi kampanye untuk  mengaruskan normalisasi LGBT di sejumlah daerah hingga membuat resah. Rancangan peraturan daerah (raperda) guna menangani hal itu mulai diusulkan. Salah satunya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang menilai perda LGBT menjadi wacana yang dapat dibahas mendatang. Sedangkan DPRD Kota Bandung mewacanakan penyusunan raperda tentang pencegahan dan larangan (LGBT), setelah mendapatkan aspirasi dari kelompok masyarakat tentang pencegahan LGBT.

Di sisi lain pengesahan KUHP yang baru justru menunjukkan kegagalan negara ini untuk menangani dan merumuskan solusi masalah perzinaan dan LGBT. Berharap angka perzinaan dan perilaku seksual menyimpang dapat ditekan dengan ancaman pidana, tetapi justru malah semakin membuka peluang dikarenakan sifat pasal yang tidak spesifik melarang.

Inilah akibat dari buah pemikiran sekuler yang diemban oleh negara. Sesuatu yang jelas diharamkan oleh Islam tak bisa dengan mudah dilarang oleh negara, apalagi ketika ada arus global legalisasi LGBT atas dasar HAM dan hak seksual reproduksi. Padahal sudah jelas, LGBT adalah perbuatan haram, dosa dan pelakunya dilaknat oleh Allah. Allah berfirman : “Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.” (Al-A’raf : 81)

Dan (Kami juga telah mengutus Nabi) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelum kalian?” [Al-A’raaf: 80].

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2915) dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth. Allah melaknat siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, beliau sampaikan sampai tiga kali ”. [Dihasankan Syaikh Syu’aib Al-Arna`uth].

Efek dari LBGT juga tak kalah buruknya. Banyak kemudharatan yg akan ditimbulkan seperti penularan berbagai penyakit seksual, dijauhi keluarga, rentran stress, memutus rantai kelahiran generasi, merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, dan masih banyak lagi.

Upaya menormalisasi LGBT adalah suatu keharaman dan dosa besar, karena menganggap bahwa LGBT sah saja untuk dilakukan. Ini sama artinya dengan mengundang laknat dan azab dari Allah. Apalagi jika nantinya itu diupayakan dalam bentuk UU maka semakin menunjukkan kemandulan solusi yang diberikan oleh negara. Bahkan ini juga berarti negara tidak mampu berperan sebagai pengurus dan pelindung bagi warganya.

Sejatinya para pegiat HAM dan penguasa-penguasa fasik adalah boneka yang dikendalikan oleh barat (AS dan sekutunya). Mereka ingin merusak pemikiran kaum muslim, menjauhkan kaum muslim dari ajaran Islam yang sejati dengan menyebarkan tsaqofah barat sebagai alat penjajahan mereka. Dengan ini maka benteng alami pertahanan kaum muslimin berupa keimanan akan semakin tergerus hingga akhirnya lenyap. Umat Islam akan semakin jauh dari lifestyle islaminya dan mengikuti pola-pola kehidupan ala barat. Salah satu ide sesat yang mereka terus cekoki kepada kaum muslim adalah LGBT.

Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan umat akan hadirnya negara yang menerapkan aturan Allah secara kaffah, yang hanya mungkin terwujud dengan tegaknya Khilafah Islamiah. Aturan dari Allah bukan berasal dari pemilkiran manusia yang serba lemah terbatas dan mudah diintervensi oleh kepentingan.

Aturan dari Allah mampu menyelamatkan dan  menyelesaikan seluruh problem umat manusia di dunia pada umumnya, termasuk menghentikan LGBT secara tuntas. Hanya saja kuncinya adalah Islam harus diterapkan dalam sebuah institusi politik yang dinamakan Daulah Khilafah Islamiah. Penguasanya disebut sebagai Khalifah. Nantinya Khalifah yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam berbagai aspek kehidupan dan menjalankan perannya sebagai pengurus sekaligus pelindung umat. Wallahu alam. (rf/voa-islam.com)

Ilustrasi: Google

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Liberalism lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Tiga Masjid dan Tiga Sekolah di Pelosok Garut ini Krisis Air Bersih. Ayo Wakaf Sumur.!!

Jamaah masjid, siswa sekolah dan warga pelosok Garut ini kesulitan air untuk ibadah, bersuci, wudhu, memasak, minum, mandi, dan mencuci. Ayo Wakaf Sumur, Pahala Mengalir Tak Terbatas Umur.!!!...

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Bocah Yatim Anak Ustadz Pejuang Dakwah Ingin Jadi Dokter Penghafal Quran. Ayo Bantu.!!!

Syafani Azzahra, bocah yatim sejak usia tujuh tahun ini bercita-cita ingin menjadi dokter penghafal Al-Qur'an. Setamat SD ia ingin melanjutkan sekolah ke pesantren, tapi terkendala biaya. Ayo...

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Mobil Baru Akan Disulap Jadi Ambulans, Butuh Biaya 39 Juta Rupiah. Ayo Bantu.!!

Di tengah pandemi Covid-19, permintaan layanan ambulans untuk pasien dan jenazah terus meningkat. Mobil baru IDC akan disulap jadi ambulans, butuh dana 39 juta rupiah untuk biaya modifikasi....

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Berburu Keutamaan Jum’at dan Yatim, Mari Berbagi Hidangan dan Santunan kepada Santri Yatim Penghafal Al-Qur'an

Menggabung keutamaan Jum’at dan Cinta Yatim, IDC akan berbagi ke Pesantren Tahfizhul Qur’an Darul Hijrah Cikarang. ...

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Keluarganya Jadi Korban Pemurtadan, Ustadz Difabel Gigih Berdakwah di Pelosok, Ayo Bantu.!!

Terlahir dengan fisik tak sempurna, Ustadz Rohmat diuji istri dan kedua orang tuanya murtad jadi korban kristenisasi. Kini ia gigih berdakwah di pelosok Lembah Ciranca Garut....

Latest News
Tolak Larangan Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, PKS: Kebijakan Diskriminatif

Tolak Larangan Pejabat hingga ASN Buka Puasa Bersama, PKS: Kebijakan Diskriminatif

Kamis, 23 Mar 2023 21:15

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Motor Dengan Kapal Mulai Kamis

Kemenhub Buka Pendaftaran Mudik Gratis Motor Dengan Kapal Mulai Kamis

Kamis, 23 Mar 2023 18:05

2.000 Tahanan Palestina Hentikan Mogok Makan Setelah Israel Bersedia Penuhi Tuntutan

2.000 Tahanan Palestina Hentikan Mogok Makan Setelah Israel Bersedia Penuhi Tuntutan

Kamis, 23 Mar 2023 18:05

Dmitry Medvedev: Upaya Untuk Tangkap Putin Di Luar Negeri Akan Jadi 'Deklarasi Perang'

Dmitry Medvedev: Upaya Untuk Tangkap Putin Di Luar Negeri Akan Jadi 'Deklarasi Perang'

Kamis, 23 Mar 2023 17:05

Ramadan Di Seluruh Dunia: Jam Puasa Terpanjang Dan Terpendek Tahun 2023

Ramadan Di Seluruh Dunia: Jam Puasa Terpanjang Dan Terpendek Tahun 2023

Kamis, 23 Mar 2023 16:04

Makan Babi Demi Konten, Naudzubillah!

Makan Babi Demi Konten, Naudzubillah!

Rabu, 22 Mar 2023 22:21

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1444 H Jatuh Pada Kamis 23 Maret 2023

Rabu, 22 Mar 2023 19:15

13 Orang Tewas Lebih Dari 90 Luka-luka Akibat Gempa Bumi Di Pakistan Dan Afghanistan

13 Orang Tewas Lebih Dari 90 Luka-luka Akibat Gempa Bumi Di Pakistan Dan Afghanistan

Rabu, 22 Mar 2023 15:32

Israel Umumkan Berbagai Larangan Bagi Warga Palestina Masuk Al-Aqsa Selama Bulan Ramadhan

Israel Umumkan Berbagai Larangan Bagi Warga Palestina Masuk Al-Aqsa Selama Bulan Ramadhan

Rabu, 22 Mar 2023 14:30

Saudi Tetapkan Puasa Ramadhan 1444 H Dimulai Hari Kamis 23 Maret 2023

Saudi Tetapkan Puasa Ramadhan 1444 H Dimulai Hari Kamis 23 Maret 2023

Rabu, 22 Mar 2023 13:39

Laporan: Polisi Metropolitan London Secara Institusi Rasis, Misogonis Dan Homofobik

Laporan: Polisi Metropolitan London Secara Institusi Rasis, Misogonis Dan Homofobik

Rabu, 22 Mar 2023 07:23

“Boleh Jadi, Ini Ramadhan Terakhir Kita”

“Boleh Jadi, Ini Ramadhan Terakhir Kita”

Rabu, 22 Mar 2023 06:36

Otoritas Palestina Minta ICC Tangkap Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich

Otoritas Palestina Minta ICC Tangkap Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich

Selasa, 21 Mar 2023 21:30

Mahkamah Agung Saudi Minta Umat Muslim Di Kerajaan Amati Hilal Awal Ramadhan Pada Selasa Malam

Mahkamah Agung Saudi Minta Umat Muslim Di Kerajaan Amati Hilal Awal Ramadhan Pada Selasa Malam

Selasa, 21 Mar 2023 21:01

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Besok, Pantau Hilal Di 124 Lokasi

Kemenag Gelar Sidang Isbat Awal Ramadan Besok, Pantau Hilal Di 124 Lokasi

Selasa, 21 Mar 2023 15:45

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU, PKS-Demokrat Menolak

DPR Setujui Perppu Ciptaker Jadi UU, PKS-Demokrat Menolak

Selasa, 21 Mar 2023 15:00

Doa Masuk Malam Ramadhan

Doa Masuk Malam Ramadhan

Selasa, 21 Mar 2023 11:00

Afiliasi Al-Qaidah Bebaskan Jurnalis Asal Prancis Yang Mereka Tahan Selama Hampir 2 Tahun

Afiliasi Al-Qaidah Bebaskan Jurnalis Asal Prancis Yang Mereka Tahan Selama Hampir 2 Tahun

Selasa, 21 Mar 2023 09:46


MUI

Must Read!
X