Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
15.363 views

Kita Berhak Mengatakan 'Kafir' ke Orang Lain?

Soal:

Assalam ‘Alaikum Ustadz, berhak atau tidak kita mengatakan “kafir” kepada orang lain? Bukankah menyatakan manusia kafir atau tidak itu hak prerogatif Allah. Apa hukumnya manusia yang mengatakan orang lain “kafir”?

Jawab:

Wa’alaikumus Salam Warahmatullah,,, Ahlan penanya yang Allah rahmati.

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah dan keluarganya.

Menyakini seseorang yang tidak beragama dengan agama Islam sebagai “kafir” adalah wajib. Artinya, kita wajib meyakini bahwa orang tersebut adalah orang kafir. Yaitu orang yang melakukan tindak kekufuran atau kekafiran. Apabila ia mati di atas agamanya itu maka ia kekal di neraka.

Apa itu Kufur? Secara bahasa adalah menutup. Yaitu menutup diri dari hidayah. Sehingga hidayah bayan  yang sampai kepadanya terhalangi untuk dia ikuti. Karena dirinya yang mengahalangi hidayah masuk kepadanya.

Adapun secara istilah syar’i disebutkan dalam “Al-Mu’jam al-Wasith”, adalah orang yang tidak beriman dengan keesaan Allah, Kenabian Muhammad, dan kebenaran syariat Islam; atau kepada ketiganya.

Kekafiran orang yang tidak memeluk agama Islam sangat jelas disebutkan Al-Qur’an dan Sunnah Shahihah. Sehingga mengingkarinya bertentangan dengan ajaran yang setiap muslim wajib mengetahuinya.

Kita wajib meyakini kekafiran orang yang telah Allah nyatakan kafir. Yaitu orang yang tidak beragama Islam atau non-muslim. Kita meyakini dan menyatakan itu bukan karena pilihan hawa nafsu kita, tapi karena mengikuti ketetapan Allah berkaitan dengan status orang yang tidak beragama Islam.

Bahkan jika kita tidak menyakini kekafiran Non-Muslim kita menjadi kafir, karena Allah telah menyatakan kekafiran mereka.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَٰئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang yang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 6)

Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali Imran: 85)

Penyebutan kafir untuk orang yang tidak beragama Islam ini ditegaskan dalam ayat ke 91,

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَن يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِم مِّلْءُ الْأَرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَىٰ بِهِأُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُم مِّن نَّاصِرِينَ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati sedang mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.

Mengafirkan orang yang non muslim –dalam keyakinan- adalah wajib. Adapun saat berinteraksi dan berkomunikasi dengan mereka kita tidak harus panggil mereka kafir. Bahkan memanggilnya sebagai “kafir” termasuk akhlak buruk. Cukup kita panggil namanya saja. Contoh, “Wahai Pak Ribert, Pak John,..” Adapun keyakinan kita kepadanya bahwa dia adalah orang kafir. Sehingga batasan-batasan antara muslim dan kafir di syariat Islam berlaku kepadanya.

Adapun mengafirkan seorang yang telah bersyahadat karena perbutannya ini membutuhkan bahasaan lebih luas dan harus pula terpenuhi syarat-syarat takfir. Sehingga hukum asal dirinya sebagai muslim harus tetap dijaga. Tidak boleh dikeluarkan dari Islam kecuali dengan perbuatan yang dijelaskan nash sebagai tindakan yang menyebabkan kafir; dan terpenuhi syarat-syarat untuk dikafirkan. Salah satunya, ia menyengaja, mengetahui status perbuatan itu dalam Islam, tidak dipaksa, dan telah ditegakkan hujjah kepadanya.

Perlu diketahui, perbuatan yang disebutkan nash membuat pelakunya kafir tidak lantas bisa diterapkan kepada pelakunya. Yakni tidak bisa langsung diterapkan untuk menghukumi pelakunya sebagai “kafir”. Karenanya wajib berhati-hati dan tidak sembarangan dalam menghukumi seseorang muslim telah menjadi kafir (mengafirkannya). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]

* Dijawab: Badrul Tamam

* Kirimkan tulisan atau pertanyaan ke badrutamam@voa-islam.com / 087781227881 (SMS/WA)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X