Senin, 11 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Juli 2017 10:15 wib
30.512 views
Selesai Mandi Janabat Keluar Mani Lagi; Wajib Ulangi Mandinya?
Soal:
Assalamu ‘Alaikum Mas.. Kalau saat mandi keluar mani lagi gimana; diulangi atau tidak?
085646474***
Jawab:
Wa'alaikumus Salam Warahmatullah... Al-hamdulillah. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluar dan para sahabatnya.
Jika keluarnya sisa mani menjelang mandi atau saat nyiram; maka bersihkan dahulu tempat keluarnya mani dan najis di sekitarnya. Lalu wudhu’ sebagaimana wudhu’ untuk shalat. Kemudian baru mandi besar.
[Baca: Tata Cara Mandi Janabat yang Sempurna]
Jika keluar sisa mani setelah selesai mandi –tanpa disertai syahwat-, tidak wajib mengulangi mandinya. Cukup dibersihkan saja kotoran tersebut dan wudhu saja saat akan shalat.
Ibnu Qudamah Rahimahullah berkata,
فصل : فأما إن احتلم , أو جامع , فأمنى , ثم اغتسل , ثم خرج منه مني , فالمشهور عن أحمد أنه لا غسل عليه
“Pasal: jika ia bermimpi atau berhubungan suami istri lalu keluar mani, lalu mandi, kemudian keluar mani lagi; pendapat masyhur dari Ahmad ia tidak wajib mandi.”(Al-Mughni: 1/128)
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah di Syarh al-Mumti’ (1/281) juga berpendapat jika telah selesai mandi janabat kemudian keluar mani saat bergera atau berpindah tempat maka ia tidak mengulangi mandinya. Syaikh memberikan 2 alasan:
- Sebab mandi tersebut adalah satu maka sebab yang satu itu tidak menyebabkan mandi dua kali.
- Apabila keluarnya mani setelah mandi itu tanpa kenikmatan maka tidak wajib mandi lagi; kecuali keluarnya mani diikuti rasa nikmat (kepuasan syahwat).
Jika keluar mani setelah mandi karena adanya syahwat yang baru, ia wajib mandi karena sebab ini. Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!