Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
38.696 views

Hukum Orang Junub Membaca Al-Qur'an dari Hafalan

Soal:

Assalaamu 'Alaikum Warahmatullah . . . Ustadz Badrul -yang dirahmati Allah-, apa hukumnya seorang laki-laki yang dalam keadaan berjunub (belum sempat mandi wajib) membaca/muroja'ah Al-Qur'an? Trimakasih.

089654222697

Jawab:

Wa'alaikumus Salam Warahmatullah . . . semoga Allah merahmati penanya.

Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga, dan para sahabatnya.

Orang junub tidak boleh membaca Al-Qur'an, baik dari hafalannya, apalagi dengan memegang mushaf. Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam membacakan Al-Qur'an dalam kondisi apa saja, kecuali beliau sedang junub.

وَلَمْ يَكُنْ يَحْجُبُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ لَيْسَ الْجَنَابَةَ

Tidak ada sesuatu pun yang menghalanginya dari membaca Al-Quran selain junub.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Al-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Hampir semua ulama madhab empat dan selain mereka berpendapat haramnya orang junub membaca Al-Qur'an,  walau tanpa memegang mushaf.

Imam Al-Tirmidzi rahimahullah berkata,

وَهُوَ قَوْلُ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَالتَّابِعِينَ ، وَمَنْ بَعْدَهُمْ مِثْلِ : سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ ، وَابْنِ الْمُبَارَكِ ، وَالشَّافِعِيِّ ، وَأَحْمَدَ ، وَإِسْحَاقَ

"Ini pendapat mayoritas ulama dari sahabat Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, tabi’in, dan ulama sesudahnya seperti Sufyan al-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, Imam al-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Ishaq." (Selesai nukilan dari Sunan al-Tirmidzi: 1/195)

. . . orang yang junub sama sekali tidak boleh membaca Al-Qur'an, walau dari hafalannya, sehingga ia mandi. . .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata, “Imam madhab 4 sepakat dilarangnya hal itu (orang junub baca Al-Qur'an),” di Majmu' Fatawa: 21/344.

Imam al-Kasani Rahimahullah berkata,

وَلَا يُبَاحُ لِلْجُنُبِ قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ عِنْدَ عَامَّةِ الْعُلَمَاءِ

Orang junub tidakdibolehkan membaca Al-Qur'an, menurut para ulama.” (Bada’i al-Shanai’: 1/37)

Syaikh Ibnu Bazz Rahimahullah di fatwa tentang hukum membaca Al-Qur'an dengan berbaring berkata,

أما الجنب فلا يقرأ مطلقاً حتى يغتسل، لا من المصحف ولا عن ظهر قلب

Adapun orang junub, tidak boleh membaca Al-Qur'an secara mutlak sehingga ia mandi; baik dari mudhaf atau dari hafalan.

Baca: Haruskah Wudhu' Untuk Membaca Al-Qur'an?

Kesimpulannya, orang yang junub sama sekali tidak boleh membaca Al-Qur'an, walau dari hafalannya, sehingga ia mandi. Jika tetap membacanya, baik dari hafalannya, padahal belum mandi maka ia berdosa. Wallahu A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Konsultasi Agama lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X

Kamis, 09/01/2025 07:29

Pemuda, Palestina, dan Perubahan