Survei: 37 Persen remaja Yahudi AS Bersimpati Pada HamasSabtu, 23 Nov 2024 20:25 |
Soal:
Assalamualaikum, bagaimana hukum memakai cadar apakah ada hadits Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam?
0815-6763-9459
Jawab:
Wa'alaikumus salam warahmatullah...Al-Hamdulillah, shalawat dan salam atas Rasulillah, keluarga dan para sahabatnya.
sebagian ulama berpendapat wajibnya menutup wajah bagi wanita dari pandangan laki-laki yang bukan mahramnya. Sebagian lagi tidak mewajibkannya, namun menilainya lebih baik dan lebih utama.
Dalil-dalil yang dijadikan landasan wajibnya menutup wajah cukup banyak. Di antaranya, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka.” (QS. An Nur: 31)
Menurut Abu Al-‘Aliyah, semua ayat Al-Qur'an yang menyebutkan tentang menjaga kemaluan memiliki arti dari zina, kecuali ayat ini. maknanya, “janganlah seseorang melihatnya.” [lihat tafsir Ibnu Katsir]
Allah ta’ala memerintahkan wanita mukminah memelihara kemaluan mereka, hal itu juga mencakup perintah melakukan sarana-sarana untuk memelihara kemaluan. Karena menutup wajah termasuk sarana untuk memelihara kemaluan, maka juga diperintahkan, karena sarana memiliki hukum tujuan. (Lihat Risalah Al-Hijab, Syaikh Ibnu Utsaimin: 7).
Kedua, firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka.” (QS. Al-Nur: 31)
Di tafsir Ibnu Katsir disebutkan maksudnya, “janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kepada laki-laki ajanib (asing) kecuali perhiasan yang tak mungkin mereka tutupi” Kemudian disebutkan perkataan Ibnu Mas’ud, “seperti kain dan pakaian.” Berarti, yang boleh nampak dari wanita hanyalah pakaian, karena memang tidak mungkin disembunyikan. Dan masih banyak lagi dalil-dalil yang dijadikan landasan pendapat ini.
Ketiga, penafsiran Ibnu Abbas terhadap QS. Al-Ahzab: 59, “Allah memerintahkan wanita-wanita beriman, apabila mereka keluar dari rumahnya untuk satu kebutuhan agar menutup wajah-wajah mereka dengan jilbab dari atas kepala mereka dan hanya menampakkan satu mata.” Dan perkataan sahabat adalah hujjah.
Dalil dari Al-Sunnah cukup banyak, salah satunya tentang hadits nadhar kepada wanita yang akan dinikahi. “Apabila salah seorang kalian meminang wanita, tidak mengapa baginya melihat calon istrinya...” (HR. Ahmad)
Dalam hadits ini dinafian dosa bagi laki-laki yang melihat wanita untuk dipinangnya. Yaitu melihat kecantikannya. Berarti, bagi yang tidak ada niatan melamar tidak dibolehkan melihat kecantikannya. Jika kecantikan tidak boleh dilihat maka yang memilikinya berkewajiban menutupnya.
Intinya, ulama sepakat menutup aurat bagi wanita adalah wajib. Mereka hanya beda pendapat, apakah wajib menutup wajah ataukah tidak. Dan ulama yang tidak mewajibkan tetap berpendapat bahwa menutup wajah (memakai cadar) lebih utama. Wallahu a'lam. [PurWD/voa-islam.com]
* Dijawab : Badrul Tamam.
* Kirimkan pertanyaan ke [email protected] atau 087781227881 (WA, SMM, Telp)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com