Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 20 Desember 2022 18:29 wib
17.077 views
Divonis 3 Tahun Penjara, UStadz Farid Okbah: Semua Sudah Tertulis 50.000 Tahun Lalu
JAKARTA (voa-islam.com) - Ustadz Farid Ahmad Okbah divonis tiga tahun penjara karena dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari Senin (19/12/2022).
Majelis hakim, yang menurut tim penasihat hukum para terdakwa dalam pertimbangannya mengadopsi apa yang menjadi pertimbangan dakwaan atau tuntutan jaksa dalam putusannya, menyatakan bahwa ustadz Farid Okbah melanggar Pasal 13 huruf C UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Farid Ahmad Okbah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama tiga tahun," ujar hakim ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Saat menemui para pengunjung dan keluarga seusai sidang, ustadz Farid Okbah mengatakan bahwa semua yang terjadi terhadap umat manusia termasuk dirinya sudah tertulis di Lauhul Mahfudz yang merupakan bagian dari takdirnya.
"Semua sudah tertulis 50.000 tahun sebelum penciptaan langit dan bumi, kata Ustadz Farid menanggapi putusan hakim terhadap dirinya. "Kalo tidak pulang ke rumah...yang pasti akan pulang ke akherat, persiapan kan diri kalian untuk pulang yang sebenarnya," kata beliau yang terlihat tenang dan tidak nampak sedikit pun kesusahan.
Ustadz Farid juga sempat menenangkan para pengunjung sidang yang sempat histeris dengan keputusan 3 tahun penjara dipotong masa tahanan oleh hakim. Keluarga serta jamaah pengajian baik laki-laki maupun perempuan tidak terima dan merasa ustadz Farid didzalimi dengan keputusan tersebut.
"Dalam surat Al-Imran ayat 120 Allah (Subhanahu Wa Ta'ala) menjanjikan jika kamu bersabar dan bertakwa, tipu daya mereka tidak akan pernah menang, makanya masalah selasai, Insyallah kita menang, kata ustadz Farid disambut dengan pekikan takbir para jamaah.
Ustadz Farid Ahmad Okbah, ustadz Ahmad Zain An Najah, dan ustadz Anung Al Hamat telah divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam persidangan pada Senin.
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa 3 tahun penjara. (PurWD/VOI)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!