Senin, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Desember 2022 11:29 wib
18.299 views
Majelis Hakim PN Jakarta Timur Vonis Ustadz DR. Ahmad Zain An-Najah 3 Tahun Penjara
JAKARTA (voa-islam.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ustaz DR. Ahmad Zain An-Najah atas dakwaan terkait dalam tindak pidana terorisme.
Dalam sidang putusan yang berlangsung hari Senin 19/11/2022) Majelis Hakim mengannggap ustaz Ahmad Zain An-Najah terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
"Menyatakan terdakwa Ustaz Ahmad Zain An-Najah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar Hakim Ketua dalam persidangan.
Selain itu, ustadz Ahmad Zain juga diputuskan untuk membayar biaya perkara.
"Mengadili terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," ujar hakim.
Sementara itu pengacara ustadz Ahmad Zain An-Najah CS, Ahmad Khozinuddin, SH, MH menyatakan kekecewaannya terhadap vonis hakim tersebut.
"Ada tiga hakim, 2 Hakim menyatakan ustadz Ahmad Zain An-Najah terbukti melanggar ketentuan pasal 13 C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorisme, di mana ustaz kita dituduh atau dianggap telah menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme sementara ada satu hakim yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda yang menyatakan ustadz Ahmad Zain An-Najah tidak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana atau menyembunyikan informasi terkati terorisme informasi, katanya saat dimintai keterangan oleh Voa-Islam.Com di lokasi seusai sidang putusan.
"Banyak sekali pertimbangan-pertimbangan hakim yang mengabaikan pledoi atau nota pembelaan yang sudah kita ajukan, semua pertimbangan (hakim) itu mengadopsi, copy paste apa yang menjadi pertimbangan dakwaan atau tuntutan jaksa, tidak disinggung pandangan-pandangan kami yang meringankan perkara ini, misalkan DR. M. Taufi, DR. Abdul Khoir Ramadhan juga saksi ahli bahasa Prof. Anding Rohaendi, yang hanya disebut nama tapi diabaikan dari segi materi persidangannya," lanjut Ahmad Khozinuddin.
Pengacara ketiga ustadz itu juga mengatakan bahwa persingan ini adalah persidangan yang tidak fair, dan bahwa keadilan di negeri ini tidak ada lagi.
"Saya kira ini adalah satu persidangan yang tidak fair dan bukti bahwa keadilan di negeri ini sudah tidak ada lagi"
Sementara itu sidang pembacaan vonis untuk para terdakwa lain yaitu ustadz Anung Al-Hamat dan ustadz Farid Ahmad Okbah hinga berita ini diturunkan masih berlangsung. (PurWD/voi)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!